Miliki Sabu-Sabu Seberat 10,14 Gram, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti.

Visioner Berita Dompu NTB-Seorang kakek tua inisial MJ alias uwa (54), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengantongi Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 10,14 gram di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro peti, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 02.00 WITA.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, MJ merupakan warga Dusun Sori tatanga, Desa Doro peti, telah lama jadi incaran Satresnarkoba.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram bernama sabu-sabu,” ungkap Hujaifah.

Lanjutnya, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Menindaklanjuti perintah tersebut, sekira pukul 20.00 WITA anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba,” terangnya..

Kemudian, sekira pukul 01.45 WITA, anggota yang saat itu tengah memantau situasi dari dalam mobil, berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.

Setelah berhenti, MJ turun dari mobil lalu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkusan klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu-sabu dari saku celananya.

“Selain itu, anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.