Miliki Sabu-Sabu Seberat 10,14 Gram, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
![]() |
Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti. |
Visioner Berita Dompu NTB-Seorang kakek tua inisial MJ alias uwa (54), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengantongi Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 10,14 gram di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro peti, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 02.00 WITA.
Kapolres Dompu melalui
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, MJ merupakan warga
Dusun Sori tatanga, Desa Doro peti, telah lama jadi incaran Satresnarkoba.
“Berdasarkan informasi
yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram bernama sabu-sabu,” ungkap
Hujaifah.
Lanjutnya, Kasat
Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk
menyelidiki kebenaran informasi itu. Menindaklanjuti perintah tersebut, sekira
pukul 20.00 WITA anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan
lebih lanjut.
“Tiba di Kecamatan
Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan
ada transaksi narkoba,” terangnya..
Kemudian, sekira pukul
01.45 WITA, anggota yang saat itu tengah memantau situasi dari dalam mobil,
berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan
kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota pun berbalik arah mengejar mobil
tersebut dan berhasil dicegat.
Setelah berhenti, MJ
turun dari mobil lalu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan satu
bungkusan klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu-sabu dari
saku celananya.
“Selain itu, anggota
mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan
Narkotika berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau
cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone
jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MJ
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan
I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112
ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi,
diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda