Congkel Jendela Rumah Pakai Sekop, Pencuri Ini Ditangkap Tim Puma Polres Bima

ARD (Duduk) Dibekuk Tim Puma Polres Bima.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tim Puma Polres Bima berhasil menangkap ARD (35) saat tidur di rumahnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Jum’at (12/3/2021) sekitar pukul 22.00 WITA, yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan mencongkel rumah orang.

“Tim Puma dipimpin Kateam Puma AIPDA Gatot Wahyudin, berhasil menangkap pelaku yang sedang berada didalam kamar rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos, Sabtu (13/3/2021).

Kata Adhar, terduga pelaku diidentifikasi saat tidur di rumahnya, anggota langsung masuk mengobrak abrik di setiap kamar.

“Saat ditangkap, terduga pelaku sedang nyenyak dan tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa dan diserahkan ke piket Sat Reskrim Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Diakuinya, penangkapan tersangka berdasar Ops. Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor : Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal 26 Februari 2021, Laporan polisi : Laporan pengaduan /123/III/2021/SPKT/RES.BIMA Pada tanggal 07 Maret 2021.

“Korban yang melapor yaitu Heri Suherman (42) Desa Padolo Kecamatan Palibelo, kejadian Kamis 11 Maret 2021, sekitar pukul,03.00 WITA bertempat di dirumah korban perumahan BTN Panda,” jelasnya.

Kasus pencurian dengan cara pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sekop yang ada disekitar rumah.

“Lalu masuk dan mengambil tas yang berisikan 4 unit Hp dan uang yang berisikan lebih kurang Rp1 juta.Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” tandasnya. (FAHRIZ) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.