Dita Somasikan Edy Muhlis, Lantaran Dituding Terlibat Dalam Kasus 26 Milyar

Kuasa Hukum Dita, Taufikurrahman, SH, - Edy Muhlis.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Pernyataan terbuka Anggota yang sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis S.Sos terkait dugaan kasus Rp. 26 Milyar di Kantor DPRD beberapa hari yang lalu menuai kritik dari adik kandung Bupati Bima Dita yang disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat. 

Sebagai bentuk protes keberatan dan penolakan, Dita melalui kuasa hukumnya Taufikurrahman SH, telah melayangkan somasi kepada Anggota DPRD tersebut, Senin (29/3/2021).

Menurut Taufikurrahman, sebelumnya bapak Edy Muhlis telah memberitakan di beberapa media online maupun Youtube, adanya keterlibatan Dita sebagai direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS) sebagai salah satu koperasi yang terlibat dalam lingkaran hutang piutang Rp. 26 Milyar dengan PT. Green tersebut.

Faktanya, lanjut pengacara muda ini, kliennya Dita tidak mengetahui atau terlibat dalam hal tersebut, apalagi menjadi direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS). Lantaran kliennya merasa dirugikan, karena semua pernyataan yang menyangkut klienya tidak benar dan fitnah.

“Ini alasan kenapa saya melayangkan somasi terbuka kepada Edy Muhlis. Dan saya akan terus melakukan upaya hukum. Jika Somasi ini tidak indahkan dalam 1 x 24,” kata Opik sapaanya.

Ia menjelaskan, Somasi terbuka yang dilayangkan, merupakan bentuk keberatan dan keresahan kliennya yang merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah.

"Saya meminta agar 1 x 24 Edy Muhlis melakukan jumpa pers untuk meminta maaf dan menyatakan kliennya tidak terlibat," terangnya.

Somasi ini, sambungnya, bisa menjadi bukti tidak adanya keterlibatan kliennya dalam kasus Hutang piutang Rp.26 Milyar yang saat-saat ini hangat dibicarakan di masyarakat.

“Selain kepada yang bersangkutan Edy Muhlis, somasi ini kami sampaikan juga kepada Badan Kehormatan (BK) dan Ketua DPRD Kabupaten Bima serta pimpinan partai politik,” tuturnya.

Secara terpisah, Edi Muhlis S.Sos saat dikonfirmasi sejumlah media di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima mengakui telah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Dita lewat kuasa hukumnya sekitar pukul 9.300 WITA.

"Somasi yang dilakukan oleh Dita syah-syah saja, dan mudahan-mudahan Dita tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena ini hanyalah dugaan saja," tegas Duta NASDEM ini.

Dirinya berjanji akan melakukan pemangilan kepada pihak PT. Gren maupun PT. BBS untuk dilakukan klarifikasi, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.