Dorong Pelayanan Publik, Inilah Aset yang Dihibahkan Pemkot ke Manag Kota Bima

Kepala Kemenag Kota Bima, H. Ahmad Taufik.

Visioner Berita Kota Bima-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan berencana menyerahkan hibah tanah Aset sebanyak 4 unit bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima, aset yang diserahkan itu yakni KUA Raba, KUA Rasanae Timur, KUA Asakota Kantor Kemenag.

Pada acara serah terima Aset tersebut rencananya, Jum'at (12/3/2021) ini akan dihadiri oleh Menteri Agama RI, Walikota Bima, Wakil Walikota Bima, Sekda Kota Bima, Kepala Kementerian Agama Kota Bima, Kejari Bima, Dandim Bima, Kapolres Kota Bima dan para Kepala OPD lingkup Pemkot Bima.

"Pemberian hibah tanah Aset ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Daerah Kota Bima untuk mendorong pelayanan Publik. Tentu nanti pihak Kementerian Agama RI akan memudahkan dan membenahi sejumlah fasilitas di Kantor Ususan Agama (KUA) yang ada di Kota Bima untuk peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat," terang H. Ahmad Taufik Kepala Kemenag Kota Bima di didampingi Kasi Binmas Islam, Jum'at (12/3/2021)

Laniutnya, Ini adalah hibah dari Pemkot Bima ke Kemenag Kota Bima. Baru tahun ini dihibahkan dan hari ini adalah penandatanganan akta hibah oleh Menteri Agama RI, Dr. KH. Yaqut Cholil Qumas.

"Proses permohonannya sejak November 2020, dan Alhamdulillah Walikota Bima sangat cepat, tanggap dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota di bidang keagamaan khususnya masalah nikah dan pelatatanan ibadah sosial lainnya termasuk bimbingan ibadah haji yang dilaksanakan di setiap Kecamatan. Dan pusat kegiatan tersebut di kantor KUA sehingga Kantor KUA tersebut diberi nama Balai Nikah dan Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji," terangnya.

Maka wujud nyatanya adalah hari ini aset-aset tersebut diserahkan oleh Walikota Bima kepada Kemenag setelah proses negosiasinya hanya tiga bulan sejak 2020, realisasinya tahun 2021 ini.

"Hari ini bukan sekedar akta hibah tetapi juga sertifikat sejumlah aset tersebut. Semoga proses negosiasinya berjalan normal, dan mekanismenya juga terpenuhi sehigga Walikota Bima sangat responsif," harapnya.

Pada Pemerintah sebelumnya, Kemenag pernah mengajukan permohonan yakni tahun 2018. Hanya saja kendalanya saat itu Kota Bima sedang menghadapi kontestasi Pilkada. Akhirnya diajukan ulang namun memperbaharui surat permohonan yang lama.

"Ucapan terimakasih secara special kepada Walikota Bima yang telah menjawab permohonan (aset) dalam bentuk tanah dan bangunan untuk peningkatan mutu kerja dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, Kemenag Kota Bima telah melaksanakan Mou dengan Pemkot Bima melalui Dinas Dukcapil untuk mewujudkan program Six In One yakni memberikan pelayanan secara prima kepada calon Pengantin, selesai ijab qabul pengantin baru mendapatkan buku nikah, KTP baru, KK baru dan KK lama yang diperbaharui tanpa ditarik biaya seperakpun.

"Namun hal tersebut sudah diberlakukan sejak tahun Februati 2021. Dan soal ini merupakan terobosan baru Seksi Binmas Islam Kemenang Kota Bima dibawa kendali Kasi yakni H. Eka Iskanda," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.