Empat Anggota Polres Bima Kota Langgar Kode Etik dan Disiplin Polri, Ini Sanksinya

Kasi Propam, Aiptu Saidin, SH.

Visioner Berita Kota Bima-Sebanyak empat anggota Polres Bima Kota menjalani sidang disiplin kode etik profesi Polri, Senin (22/3/2021) kemarin.

Kegiatan sidang disiplin anggota Polri tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, S.Sos selaku Pimpinan Sidang dengan dihadiri para saksi dan seluruh anggota Provos Polres Bima Kota.

Kasi Propam, Aiptu Saidin SH menjelaskan, dalam sidang tersebut, pimpinan sidang mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.

"Sebanyak 4 anggota yang seharusnya disidang lantaran melanggar kode etik dan disiplin Polri. Hasil sidang itu, 3 orang sudah diputuskan bersalah, sementara anggota yang satunya tidak memenuhi pemanggilan. Dan direncakan akan di panggil pada Senin (29/3/2021) mendatang," terangnya saat ditemui visionerbima.com, Selasa (23/3/2021).

Dijelaskannya, dari ke empat anggota itu yakni Brigadir AJ (36), Briptu LD (27), Brigadir IR (39), Bripka MA (39). "Insya allah, AJ (36) akan dipanggil Senin, (29/3/2021)," jelasnya.

Lanjutnya, sejauh ini tidak ada kendala, maksudnya sidang tersebut berjalan dengan aman dan lancar. 

"Adapun alasan Brigadir AJ (36) karena sakit,  itu penyebab sehingga yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang," ungkapnya.

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh empat anggota yakni karena meninggalkan tugas lebih dari sebulan. 

"Hasil sidang 3 orang telah diputus bersalah.  Mereka mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala selama satu tahun dan patsus selama 7 hari," imbuhnya.

Sejauh ini, ketiga anggota itu menerima hasil putusan sidang, jika tidak menerima bisa melakukan upaya banding. "Sampai saat ini belum ada upaya banding dari ketiga anggota tersebut," katanya.

Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional.

"Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan atau reward," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.