Harris Tewa Ciptakan Sejarah Perdana Peradilan di Bima, Pemerkosa-Pembunuh Putri Dipidana Mati

Sidang Pembacaan Putusan Kasus Pembunuhan Putri, Padelius Asman Dipidana Mati (22/3/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Catatan penting berbagai pihak termasuk Media Massa, dalam sejarah peradilan di Bima belum pernah ada vonis pidana mati terhadap terdakwa dalam kasus kejahatan kriminal dalam bentuk apapun, termasuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Biasanya, selama ini menjatuhkan vonis puluhan tahun penjara kepada kasus kejahatan kriminal luar biasa. Antara lain pembunuhan, Narkoba, kasus kejahatan kriminal terhadap anak di bawah umur.

Terpidana seumur hidup misalnya, hanya berlaku pada Rudi Santoso (bandar Narkoba dalam bentuk sabu seberat 1 Kg), sementara Tekson mendekam dalam penjara selama 12 tahun (karena di Kasasi oleh pihak Kejaksaan), dan sederetan kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur divonis masing-masing belasan hingga puluhan tahun penjara.  

Senin (22/3/2021), Ketua Majelis Hakim PN Raba Bima yang juga Ketua PN setempat, Harris Tewa, SH, MH diakui sukses menciptakan sejarah baru dalam dunia peradilan terhada anak di bawah umur (kasus pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan terhadap Putri) yang terjadi di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima setahun silam oleh pelaku yakni Padelius Asman (warga Manggarai-NTT).

Maksudnya, pada sidang pembacaan putusan terkait kasus yang menimpa siswi Kelas III pada SDN 55 Kota Bima tersebut (Putri)-Majelis Hakim  PN Raba-Bima yang dimpimpin oleh Harris Tewa, SH, MH menjatuhkan pidana mati terhadap Padelius Asman. Pidana mati terhadap Padelius Asman ini melewati tunutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maksudnya, JPU menuntut Padelius dengan hukuman seumur hidup.

“Perbuatan terdakwa terhadap korban telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Tak ada pertimbangan yang meringankan terhadap terdakwa. Dari seluruh rangkaian penanganan kasus ini mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga beberapa kali persidangan dilakukan menjelaskan bahwa terdakwa merupakan pelaku persetubuhan hingga membunuh korban yang masih berusia 10 tahun itu (Putri). Oleh karena itu, terdakwa divonis pidana mati dan membayar denda selama persidangan berlangsung sebesar Rp5 ribu,” tegas Harris Tewa di dampingi dua orang Hakim Anggota sembari menetuk palu sidang yang disambut gembira oleh berbagai pihak di ruang sidang itu.

Usai memvonis mati Padelius Asman tersebut, Harris Tewa kemudian memberikan kesempatan kepada bersangkutan (Padelius Asman) untuk menyampaikan tanggapanya. Maksudnya, apakah terdakwa menolak, mengajukan banding atau berpikir-pikir dulu terkait vonis mati dimaksud.

Sayangnya, tanggapan terdakwa justeru melebar ke hal lain alias bertabrakan dengan pertanyaan Majelis Hakim.  “Jangan melebar, yang harus anda jawab adalah apakah menolak, menerima, mengajukan banding atau mikir-mikir dulu terhadap putusan ini. Sekali lagi, jangan melebar,” timpal Harris Tewa.

Dari ketegasan tersebut, spontan saja Padelius Asman tak berkutik. Ia kemudian menyatakan akan menyerahkan semua jawabanya kepada dua orang Penasehat Hukumnya. Sementara itu, Panasehat Hukum Padelius Asman yakni Agus Hartawan, SH didampingi Fadilah, SH menyatakan akan berpikir-pikir dulu sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya terkait pidana mati terhadap klienya itu.

Liputan langsung sejumlah Awak Media pada moment tersebut melaporkan, JPU dihadirkan dalam persidangan itu yakni Syahrul Rahman, SH dan Farhan SH. Terkait pidana mati terhadap Padelius Asman, pada moment tersebut JPU tidak tidak menjelaskan akan mengajukan banding dan upaya hukum lainya, kecuali akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

Masih dalam liputan sejumal Awak Media, moment tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima, Suroto, SH, MH, aparat keamanan Polres Bima Kota baik berpakaian biasa maupun berpakain dinas dengan senjata lengkap.

Moment persidangan ini pula dihadiri oleh Ketua LPA Kota Bima, Juhriati,SH, MH dan jajaranya, Ketua FLOBAMORA NTT yakni Laurenz, ayah kandung Putri yakni Enji dan isterinya serta saksi kunci yang merupakan adi kandung Putri (Almarhum) yakni Staein.

Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH, MH (Berjilbab Hijau) Sedang Berbicang Dengan Ibu Kandung Almarhum Putri di PN Raba Bima )22/3/2021)

Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH, MH menyatakan apresiasi, bangga, terimakasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang dimpimpin Harris Tewa, SH, MH yang didampingi dua Hakim anggota atas pidana mati yang dijatuhkanya kepada Padelius Asman.

“Seribu jempol dari kami untuk Pak Harris Tewa dan dua Hakim Anggotanya. Putusan ini merupakan jawaban dari ndoa dan harapan serta kerja keras kita semua selama ini. Pidana mati ini adalah yang pertama dalam sejarah peradilan di Bima. Selama ini belum pernah ada terdakwa dalam kasus apapun yang divonis mati oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima,” ujar Juhriati.

Selain itu, Juhriati menyampaikan ucapan terimakasih, apresiasi, bangga dan penghormatan secara spesial kepada LPA NTB, Ahli Piskologi Unram Mataram NTB, pihak Kepolisian, Kejaksaan, Wartawan, Peksos Anak, KPAI, FLOBAMORA-NTT, Paguyuban Manggarai-NTT dan LPA Kabupaten Bima (membantu) karena telah bekerja keras dalam mendorong tegaknya supermasi hukum dalam kasus ini hingga Padelius Asman dipidana mati.

“Semoga pidana mati terhadap Padelius Asman ini menjadi pelajaran bagi yang lainya, dengan harapan dapat menghentikan kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur khususnya di Bima. Selain itu, kami atas nama LPA Kota Bima menghimbau kepada para orang tua untuk tetap menjaga, mengawasi dan mengontrol secara ketat ruang gerak anak. Sebab, timbulnya kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur salah satunya disebabkan oleh besarnya ruang yang diciptakan oleh para orang rua, keluarga dan kebebasan bersifat bablas dari anak-anak itu sendiri. Sekali lagi, mari secara bersama-sama menyelamatkan nasib dan masa depan anak,” imbuhnya.

Sementara ayah kandung Putri yakni Enji didampingi istrinya, tak banyak berkomentar. Kecuali, ia menyatakan terimakasih tak terhingga kepada Majelis Hakim PN Raba-Bima yang telah memvonis mati Padelius Asman.

“Nyawa dibalas dengan nyawa. Terimakasih kepada semua pihak termasuk Wartawan yang telah membantu kami dalam mendorong tegaknya supremasi hukum terkait kasus ini. Doa, harapan dan kerja keras kita semua sudah dijawab oleh palu Hakim, Padelius telah divonis mati. Terimakasih kami kepada Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima dan dua orang Hakim anggotanya,” ujar Engi sembari lompat-lompat di sebelah barat gedung PN Raba-Bima.

Ungkapan yang sama juga dikemukakan oleh Ketua FLOBAMORA-NTT, Lorenz. Diakuinya, doa, harapan serta kerja keras berbagai pihak yakni Kepolisian, Kejaksaan, Wartawan, LPA Kota Bima, LPA NTB, Ahli Psikologi NTB, Peksos Anak Kota Bima, masyarakat Bima, masyarakat NTT, Paguyuban Manggarai, FLOBAMORA selama ini diakuinya telkah membuahkan hasil yang baik.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak. Terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam me3ndorong tegaknya supermasi hukum terkait kasus ini. Ungkapan terimakasih, apresiasi, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima, Harris Tewa dan dua orang Hakim Anggota karena telah mevonis mati Padelius Asman. Vonis mati terhadap Padelius Asman ini merupakan jawaban dari do’a, harapan dan kerja keras kita semua selama ini, terimakasih,” pungkas Lorenz.


Ketua PN Raba Bima, Harris Tewa, SH, MH

Secara terpisah, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Raba-Bima yakni Harris Tewa, SH yang dimintai tanggapanya menjelaskan bahwa pidana mati terhadap pelaku kejajatan terhadap anak di bawah umur mungkin saja belum pernah terjadi, dan atau mungkin saja terjadi di Indonesia.

“Khusus peradilan terhadap kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur, mungkin ini yang pertama kali terjadi, dan mungkin saja jarang terjadi di Indonesia. Biasanya, selama ini vonis penjara terhadap para pelakunya hanya 18 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. Kalau hukuman mati terhadap pelaku kejahatan terhadap anak dalam sejarah Peradilan di Bima memang tidak pernah terjadi, kacuali kepada Padelius Asman ini,” ujarnya.

Harris Terwa kemudian menjelaskan, tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Padelius Asman terhadap Putri (Almarhum) merupakan peristiwa sadis. Korban terlebih dahulu dipaksa, disetubuhi, dibunuh dan kemudian digantung di depan pintu kamar kosnya. Pelaku menggantung korban korban di depan pintu kamar kosnya, dibuat seolah-olah korban bunuh diri oleh Padelius Asman.

“Oleh sebab itu, pidana mati adalah hal yang pantas untuk diterima oleh Padelius Asman. Pertimbangan kami untuk mempidana mati yang bersangkutan bukan saja karena dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tak manusiawi terhadap Putri. Tetapi, tiga orang Majelis Hakim termasuk saya menyatakan sepakat untuk memvonis mati Padelius Asman,” tandas Tokoh kelahiran Ambon-Maluku yang dikenal sebagai “singa” di ruang sidang namun kocak di luar ruang sidang ini.

Harris Tewa kemudian menjelaskan, kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur khususnya di Bima kian marak terjadi. Jumlah korban dari kasus tindak kejahatan terhadap anak di Bima, bukan semakin menurun. Namun sampai dengan saat ini cenderung meningkat saja.

“Anda bisa bayangkan, dalam satu mingu ada empat laporan Polisi terkait kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Pidana mati yang telah dijatuhkan kepada Padelius Asman tersebut, diharapkan dapat memberi efek jera kepada yang lainya. Soal Padelius Asman akan mengajukan banding atau upaya hukum lain atas putusan ini, itu soal lain. Tetapi pidana mati telah dijatuhkan kepadanya,” tegas Tokoh senior dalam dunia foto grafi ini.

Menjawab pertanyaan apakah sebelum memvonis mati Padelius Asman terlebih dahulu pihaknya membaca do’a-do’a, Harris Tewa menyatakan tidak. Tetapi, pidana mati yang dijatuhkan kepada Padelius Asman karena pertimbangan kekuatan alat bukti, keterangan dari saksi-saksi dan kesepakatan tiga orang Majelis Hakim dalam persidangan dimaksud. Selain itu, dari awal pihaknya sangat meyakini bahwa Padelius adalah pemerkosa sekaligus pembunuh Putri.

“Tidak ada pilihan lain bagi tiga orang Majelis Hakim dalam persidangan terkait kasus ini. Kecuali, kami bertiga sebagai Majelis Hakiim menyatakan satu suara yakni pidana mati untuk Padelius Asman. Sekali lagi, faktanya jelas, alat buktinya juga jelas dan selanjutnya kami dari Majelis Hakim bersepakat untuk mempidana mati Padelius Asman,” bebernya.

Dari pidana mati terhadap Padelius Asman ini, Harris Tewa menghimbau agar menjadi pelajaran bagi yang lainya. Yang pasti, tak ada toleransi bagi palu hakim terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur. Dan dari kasus ini pula, setidaknya menjadi pelajaran berharga bagi para orang tua khususnya di Bima agar menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat terhadap anak-anaknya.

“Kurang apalagi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku kejahatan terhadap anak?. Kurang apa lagi yang dilakukan oleh Wartawan, LPA, Peksos Anak, Komnas Anak, KPAI, Ahli Psikologi dan lainya?. Semua tersebut bekerja keras untuk menyelamatkan nasib dan masa depan anak. Kasus kejahatan terhadap anak terjadi karena adanya ruang kebebasan yang diciptakan oleh para orang tua, dan anak-anak yang terlalu bebas memanfaatkan ruang-ruang dimaksud. Hayolah, mari sama-sama menjaga terkait nasib dan masa depan anak-anak kita,” desakanya.

Pemerintah baik Eksekutif maupun Legislatif, diharapkanya agar segera mengambil langkah-langkah kongkriet dalam upaya menjawab stigma “darurat kejahatan terhadap anak di bawah umur” khususnya di Bima.

“Segera rancang dan buatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang anak. Segera gelar seminar tentang anak dan undanglah kami di Pengadilan, Kejaksaan, Pengadilan, LPA dan lainya sebagai pembicara pada kegiatan seminar tentang anak dimaksud. Ingat, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan hanya berada pada konteks penegakan supremasi hukum setelah adanya peristiwa kejahatan terhadap anak (menangani akibat). Namun para orang tua dan lainya justeru abai terhadap faktor penyebabnya,” pungkasnya. 

Sekedar catatan penting, kinerja pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat waktu itu yakni Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK harus diacungi jempol. Betapa tidak, misteri kasus tersadis ini mampu diungkap hanya dalam waktu 8 hari. Setelah itu, Sat Reskrim melalui Unit PPA langsung menetapkan Padelius Asman sebagai tersangka dan langsung ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. 

Tak hanya itu, catatan penting Visioner juga mengungkap, peran LPA Kabupaten Bima atas nama kemanusiaan juga ikut berpartisipasi membantu terkait kasus ini. Indikasi itu ditemukan melalui intensitas Sekjend LPA Kabupaten Bima, Syafrin mulai dari awal, ikut serta dalam aksi demonstrasi bersama aktivis hingga Padelius Asman dipidana mati(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.