Hasil Kinerja BNNK Bima, Perda P4GN Akhirnya Terwujud di Kota Bima

Kepala BNNK Bima.

Visioner Berita Kota Bima-Perjalanan panjang perjuangan Kepala BNNK Bima AKBP Hurri Nugroho, SH, MH dan jajarannya, kini membuahkan hasil sesuai harapan. Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), akhirnya terwujud di Kota Bima.

Diketahui, BNNK Bima membawahi tiga Kabupaten/Kota di NTB bagian timur. Yakni Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu.
 
Semangat Pak Hurri (sapaan AKBP Hurri Nugroho) mewujudkan Perda P4GN di tiga daerah otonom, begitu tinggi. Bersama orang-orangnya, dia membangun berkoordinasi tanpa kenal lelah. Nekat “menggedor” pintu eksekutif dan legislatif guna mewujudkan generasi daerah Bima terbebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Pria kelahiran Kebumen, Jawa Tengah 48 tahun silam ini, sangat berkeinginan adanya Perda P4GN di daerah-daerah dalam wilayah tugasnya.

“Melalui silaturahmi dan koordinasi yang terus menerus dilakukan dengan pihak-pihak terkait, akhirnya keinginan luhur itu terwujud,” ungkap kepala BNNK Bima Hurri Nugroho.
 
Hal tersebut disampaikannya pada acara Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Hotel Mutmainah Kota Bima, Rabu (17/3/2021)
Perda P4GN yang Telah Disahkan DPRD Kota Bima.

Perda P4GN telah disahkan DPRD Kota Bima, beberapa waktu lalu. “Kita patut bersyukur, Perda P4GN sudah disahkan oleh DPRD,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Irfan, S.Sos, M.Si, saat menjadi pembicara pada Raker tersebut.

Sebelumnya, Raperda P4GN merupakan inisiatif DPRD. Pengesahan Perda ini sejalan dengan keinginan masyarakat Kota Bima yang antusias mendukung program BNN dalam pencegahan bahaya Narkoba.

Irfan menilai, peredaran Narkoba di wilayah Kota Bima sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, Perda P4GN ini akan menjadi payung hukum yang jelas bagi Pemkot Bima bersama BNN dalam upaya P4GN.
 
Sebagai langkah awal dan menjadi prioritas adalah test urine bagi 1000 ASN Kota Bima. P4GN harus diawali dari aparatur yang bersih dari Narkoba, mulai dari tingkat kelurahan hingga pada level atas.

“Tidak menutup kemungkinan, ada oknum ASN yang menyalahgunakan Narkoba. Sehingga, penting kita lakukan test urine pada ASN,” jelas Irfan.

Sementara itu, AKBP Hurri Nugroho mengaku sangat senang dengan adanya Perda P4GN. Mas Hurri mengucapkan berterima kasih kepada Pemerintah dan DPRD Kota Bima yang peduli terhadap program BNN untuk bersama-sama melakukan P4GN.
 
“Setelah ini masih banyak pekerjaan yang harus kami lakukan. Antara lain, memperjuangkan terwujudnya Perda P4GN di Kabupaten Bima dan Dompu,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.