Kasus di Madapangga, Pura-Pura Melihat Burung Pekutut Tapi Tujuan Utama Perkosa Gadis di Bawah Umur

                         Pelaku, Syafri Yang Hingga Kini Dikabarkan Masih Melarikan Diri

Visioner Berita Kabupaten Bima-:Pidana mati yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima terhadap Padelius Asman yang memperkosa anak di bawah umur (Putri), tampaknya tak membuat tidak kejahatan terhadap anak di bawah umur terhenti di Bima. Buktinya beberapa hari setelah Padelius Asman dihadiahi pidana mati, kini muncul kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mekar (14) oleh Syafri (45) di salah satu Desa di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Peristiwa biadab tersebut terjadi pada Jum’at (26/3/2021) sekitar pukul 17.30 Wita di rumah korban. Modusnya, bermula dari Syafri berpura-pura melihat burung perkutut di rumah korban. Sementara saat itu, rumah korban korban dalam keadaan sepi alias tidak ada orang tuanya (kecuali korban sendiri).

Tak lama kemudian, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban. Dan saat itu pula, pelaku memaksa korban hingga berhasil merenggut “kehormatan” Mekar. Informasi yang dihimpun Visioner mengungkap, Syafrin melakukan tindakan biadab terhadap korban sebanyak dua kali. Hal itu diungkap sendiri oleh korban pada Penyidik Polsek Madapangga.

Sementara itu, pelaku biadab dimaksud hingga saat ini masih melarikan diri. Kendati demikian, Polisi masih terus memburunya. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua Mekar ke Mapolsek Madapangga. Keluarga korban mendesak Polisi agar segera menangkap dan memenjarakan pelaku.    

Kronologis kejadian, Jum’at (26/3/2021) sekitar pelaku datang ke rumah korban. Saat itu itu situasi rumah korban dalam kondisi sepi. Sementara orang tua korban saat itu sedang berada di sawah. Selanjutnya, pelaku berpura-pura melihat burung perkutut di depan rumah korban.

Tak lama kemudian, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban. Tiba di kamar tersebut, pelaku langsung memaksa dan kemudian membuka baju dan celana korban. Kendati demikian, korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena ganasnya upaya pelaku biadab itu, praktis saja membuat korban tak berdaya hingga kehormatanya berhasil direnggut.

Usai melakukan tindakan biadap terhadap korban, Syafri pun meninggalkan Tempat kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya sekitar pukul 18.30, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Madapangga.

Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak Polsek Madapangga. Sementara situasi keamanan di wilayah setempat pasca kejadian tersebut, kini dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. Kendati demikian, sampai saat ini pihak keluarga korban masih marah besar, namun belum sampai melakukan tindakan main hakim sendiri, dan tidak pula melakukan pengerusakan terhadap rumah pelaku. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.