Mantan Oknum Pegawai Kejaksaan (Mantan Napi) dan Honorer Dinsos Dibekuk Polisi Dalam Kasus Judi Online

Kanit Reskrim Polres Rasanae Barat, Ipda Dediansyah Bersama Para Pelaku Judi Yang Dibekuk (31/3/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus pencurian barang bukti (BB) tramadol di gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima beberapa tahun silam, hingga kini masih segar dalam ingatan publik. Salah seorang pelakunya adalah oknum Pegawai Kejaksaan setempat, yakni Ramli (45).

Dalam kasus ini, Ramli dipejara lebih dari satu tahun dan telah dipecat secara resmi oleh Lembaga Kejaksaan. Kendati setelah menikmati pahitnya kehidupan dipenjara, namun setelah bebas tampaknya tak membuat Ramli menghindari kasus tindak pidana kejahatan.

Buktinya pada Operasi Pekat Rinjani 2021, Ramli berhasil dibekuk dalam kasus judi online di lokasi rumah prostitusi di sebelah barat jembatan Pengairan Kelurahan Lewirato Kecamatan Rasanae Barat-Polres Bima Kota bersama sejumlah pelaku lainnya dalam kasus judi online, Rabu (31/3/2021). Operasi Pekat Rinjani tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasanae Barat melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Dediansyah.

Usai dibekuk, Ramli dan sejumlah pelaku lainya langsung digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang tak kalah menariknya lagi, pada peristiwa penangkapan tersebut, Tim Buser Polsek Rasanae Barat juga berhasil membekuk seorang perempuan yang diketahui berstatus tenaga Honorer Pada Dinsos berinisial RMN (46) warga asal Kelurahan Penanae kota Bima.

“Ya, Ramli kembali dibekuk dalam kasus kejahatan kriminal dalam bentuk judi online. Selain Ramli, kami juga berhasil menangkap seorang Honorer pada Dinsos yakni RMN (perempuan) warga asal Penanae yang diketahui berstatus pegawai Honorer,” ungkap Iptu Dediansyah kepada Visioner, Rabu (27/3/2021).

Pada moment yang sama, pihaknya juga berhasil menggulung sejumlah pelaku judi online lainya. Yakni SDM (35) warga asal Kelurahan Pane Kota Bima, RD (45) warga asal Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda, SDR (40) warga asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, EMLD (26) warga Kelurahan Mande Kota Bima, dan DN (33) perempuan awal Kelurahan Jatibaru Kota Bima.

Ada pun saksi-saksi dalam kasus ini adalah Khairil Anwar (42) warga asal Kelurahan Sadia Kota Bima. Kronologis pengungkapan kasusi ini, dijelaskan Dediansyah yakni berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara sejumlah pelaku sedang merekap hasil judi togel online di salah satu rumah di Kelurahan Lewi Rato, tepatnya di rumahnya RD.

“Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Rasbar langsung menuju TKP. Tiba di TKP, Tim Opsnal langsung melekukan penggeledahan terhadap semua pelaku. Pada saat penggeledahan berlangsung, salah seoarang dari para pelaku sempat melarikan diri. Namun demikian, aparat langsung megejarnya hingga ia berhasil ditangkap dan kemudian digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat bersama para pelaku lainnya guna diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Dediansyah.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kasus dimaksud, yakni satu unit HP Oppo Android warna hitam, satu kartu ATM BNI, uang tunai sebesar Rp290 ribu, 8 lembar kertas hasil rekapan judi oline, 2 buah buku rekapan judi online, 2 lembar bukti transfer deposit.

“Semua pelaku sedang diamankan sembari dimintai keterangannya secara intensif. Penegakan hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak. Kami juga berharap agar masyarakat mengambil hikmah penting dari kasus ini, sebab judi selain hukumnya haram juga merupakan pelanggaran pidana dan sudah jelas dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Dediansyah. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.