Sempat Kabur Beberapa Jam, Syafrin Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Dibekuk Polsek Madapangga dan Tim Puma

              Inilah Syafrin (Duduk) Bersama Aparat Kepolisian Usai Dibekuk (27/3/2021)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Mekar (14) oleh petani kebun yakni Syafrin (45) di salah satu Desa di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima pada Jum’at (26/3/2021) sekitar pukul 17.00 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban, hingga kini masih dikecam keras oleh berbagai pihak terutama para Nitizen di Media Sosial (Medsos).

Puluhan ribu Nitizen di Medsos mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap, dan memenjarakan pelaku. Tak hanya itu, para Nitizen mendesak agar pelaku dihukum mati dan hukuman kebiri. Tujuanya lebih kepada agar kejadian yangsama tak lagi terjadi di kemudian hari.

Desakan publik agar pelaku segera ditangkap, akhirnya terjawab. Kerja keras pihak Polsek Madapangga dengan Tim Puma Polres Kabupaten Bima akhirnya membuahkan hasil. Sabtu (27/3/2021) sekitar jam 2.00 dini hari waktu setempat (Wita), Syafrin yang sebelumnya sempat kabur akhirnya berhasil dibekuk di di lokasi persawahan di Madapangga.

Tak hanya itu, Syafrin berhasil dibekuk dan kemudian digelandang ke Mapolres Bima Kabupaten juga atas kerjasama yang baik antara warga setempat dengan aparat Kepolisian. Kini pelaku bejat berambut gondrong itu harus mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kabupaten guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadapnya terhadap mekar yang masih duduk di Kelas II SMP.

Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim setempat yakni Bripka Heri Kuswanto didampingi Katim Puma Polres Bima Kabupaten, Aiptu Gatot Wahyudi membenarkan peristiwa penangkapan terhadap pelaku yang sudah memiliki anak dan istri itu (Syafrin).

“Pelaku sudah berhasil kami tangkap di lokasi persawahan di wilayah Kecamatan Madapangga sekitar jam 2.00 dinihari waktu setempat. Ia ditangkap setelah beberapa jam kabur. Keberhasilan kami dalam menangkap pelaku juga karena bekerjasama dengan warga setempat. Saat kabur menuju areal persawahan, pelaku juga dikejar oleh masyarakat setempat. Namun tak berhasil digaruk, sehingga ia lolos dari tangan massa,” ungkap Bripka Heri Kuswanto.

Sementara situasi keamanan di salah satu Desa di Kecamatan Madapangga (TKP) hingga kini diakuinya masih aman dan sangat kondusif. Tak ada tindakan main hakim sendiri oleh warga setempat pasca terkuaknya tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur ini.

“Alhamdulillah suasana Kamtibmas di sana sampai sekarang masih aman dan kondusif. Masyarakat juga tidak menghakimi pelaku. Dan tidak pula merusak rumah milik pelaku. Sikap masyarakat tersebut harus diapresiasi karena telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” terangnya.

Dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur ini, Syafrin diancam dengan pidana minimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak. Kini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten.

“Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten. Sementara Syafrin kini sedang nginap di rumah baru bernama sel tahanan Polres Bima Kabupaten sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik PPA setempat,” tandasnya.

Catatan Visioner mengungkap, kasus ini bermoduskan bahwa pelaku berpura-pura melihat burung perkutut di rumah korban, padahal tujuan awalnya adalah memperkosa korban. Tak berselang lama melihat burung perkutut tersebut, pelaku langsung merangsek masuk ke kamar korban yang saat itu dalam keadaan sendirian di rumahnya. Sementara orang tua korban, saat itu sedang berada di sawah.

Tiba di kamar korban, pelaku dengan ganasnya memaksa, membuka baju dan celana korban hingga berhasil merenggut kehormatan korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya tak berdaya karena ganasnya pelaku. Alhasil, pelaku berhasil merenggut kehrmatan korban sebanyak dua kali.

Usai bertindak biadab terhadap korban, pelaku langsung melarikan meninggalkan TKP dan selanjutnya melarikan diri. Beberapa saat setelah kejadian berlangsung, korban menceritakan kepada orang tuanya. Taklama kemudian, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini kepada pihak Polsek Madapangga.

Laporan orang tua korban langsung diterima secara resmi oleh pihak Polsek Madapangga. Selanjutnya, korban dan sejumlah saksi yang diajukanya dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Madapangga.

Usai memintai keterangan korban dan saksi-saksi, Polisi akhirnya bergerak menuju TKP. Selanjutnya, Polisi kemudian merancang strategi paling apik dalam memburu korban yangdisebut-sebut kabur menuju wilayah persawahan di sana.

Namun upaya Syafrin mjenghinbdari proses hukum atas perbuatan biadabnya itu, pun berakhir di tangan aparat Polsek Madapangga yang bergabung dengan Tim Puma Polres Bima Kabupaten. Kini dan dan dalam waktu yang sangat lama, Syafrin “berpindah profesi” dari petani menjadi Nara Pidana sebagai imbas dari kejahatan yang dilakukanya terhadap korban.  

Kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur di Bima baik Kota maupun Kabupaten, hingga Maret 2021 ini diakui kian meningkat. Berguru dari hal itu, Polisi, Kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima agar para orang tua menjaga, mengontrol dan mengawasi ruang-gerak anak-anak.

Tak hanya itu, para pihak di Lembaga Hukum tersebut menghimbau kepada para orangtua agar anak-anak tidak dibiarkan sendirian baik di rumah, di ladang, di kebun dan di tempat-tempat lainya. Pasalnya, perstiwa kejahatan terhadap anak di bawah umur oleh para pelaku selama ini terjadi di saat sendirian baik di rumah, di ladang, di kebun dan di tempat-tempat lainya.

Bukan itu saja, para orang tua juga diingatkan agar terus mempersempit kebebasan anak-anak dalam bermedia sosial menggunakan Handphone (HP). Para orang tua juga dihimbau agar menekan anak-anak mendominasikan diri untuk beribadah, belajar sebagai salah satu cara untuk menyelamatkan diri dari para pelaku kejahatan.

Bukan itu saja, pihak-pihak pada Lembaga Hukum tersebut juga menegaskan agar anak-anak bisa menjaga diri, mawas diri dan menyelamatkan dirinya dari para pelaku kejahatan. Caranya, fokus kepada belajar, intensitas dalam beribadah, tidak keluyuran di luar rumah khususnya di malam hari. Pemerintah juga didesak untuk mengambil langkah koingriet dalam menyikapi stigma bahwa Bima akhir-akhir ini distigmakan sebagai daerah “darurat kejahatan” terhadap anak di bawah umur.

Sementara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan hanya bermain pada ranah penegakan supremasi hukum (penanganan akibat). Sementara mengantisipasi faktor penyebabnya, diletakan kepada para orang tua, anak-anak dan peran aktif berbagai elemen masyarakat termasuk Tokoh Agama pada masing-masing wilayah khususnya di Bima.

Peristiwa kejahatan terhadap anak di bawah umur, juga memiliki resiko terbesar bagi anak-anak itu pula. Sebab,masalah tersebut adalah sama dengan mengehentikan cita-cita, harapan dan tujuan utama dalam kehidupan anak-anak, SEMOGA SEMUANYA TERCERAHKAN!!! (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.