Somasi Tak Diindahkan, Dita Resmi Laporkan Edy Muhlis ke Polda NTB

Kuasa Hukum Dae Dita, Fhaturrahman, SH Resmi Laporkan Edy Muhlis di Polda NTB.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kisruh terkait 26 M masih jadi teka teki dan buah bibir berbagai kalangan masyarakat di media sosial. Jika sebelumnya adik kandung Bupati Bima, Dae Dita diseret namanya atas dugaan adanya keterlibatan 26 M oleh anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S. Sos. 

Tak terima atas tuduhan tersebut, adik kandung Bupati Bima, Dae Dita melalui kuasa hukumnya Faturrahman SH, resmi melaporkan Edy Muhlis ke Mapolda NTB, Rabu (31/3/2021).

Kepada www.visionerbima.com, Opik sapaan akrabnya menjelaskan, laporan itu merupakan pilihan langkah hukum, setelah upaya somasi yang dilayangkan tak mendapat respon atau tidak dipahami ketua Komisi III DPR Kabupaten Bima itu. 

Secara terpisah, Dae Dita melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman SH, mengatakan skandal angka 26 Milyar dari PT. Green Pangan Sejahtera, menyasar berbagai pihak, selain membuat beberapa nama disebut dan membuat resah serta ketidak nyaman yang dapat menciptakan kegaduhan di daerah Kabupaten Bima. 

"Tidak terkecuali, nama Dae Dita juga disebutkan oleh anggota DPRD kabupaten Bima Edy Muhlis, S.sos, terlibat dalam penjualan ayam karkas di Dompu yang nilainya Milyaran rupiah dari PT. Green pangan sejahtera, karena tak merasa, klien saya lakukan somasi, karena tidak ada tanggapan, makanya kami melapor," ungkap Opik saat dikonfirmasi melalui via telpon, Kamis (1/4/2021). 

Buntut dari penyebutan adik kandung Bupati Bima tersebut, akhirnya sang dewan di Somasi/Peringatan Hukum, sebagai upaya baik lebih awal, namun tidak ditanggapi oleh oknum anggota DPRD, meski telah diberikan tenggang waktu 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi.

"Laporan ini sebagai langkah lanjutan setelah disomasi yang tidak ditanggapi. Sekaligus sebagai langkah yang benar, supaya tidak menjadi fitnah, baik itu untuk yang menyampaikan Informasi tentang dugaan keterlibatan Dae Dita, lebih khususnya bagi pelapor sendiri. Ada istilah "Fitnah lebih kejam dari Pembunuhan," terangnya. 

Menurut dia, Bisa dilihat di era melenial seperti sekarang, hampir semua orang mengakses internet dan memiliki Media sosial, atas penyampaian anggota DPRD membuat medsos banyak tanggapan yang merugikan Dae Dita atau kliennya.

"Mari kita hormati proses hukum kedepanya tanpa harus berspekulasi, APH akan melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan objektif. Sedangkan laporan tersebut memakai undang - undang informasi dan transaksi elektronik nomor 11 tahun 2008 sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.