Berkas Perkara Halik Pemerkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan Dinyatakan P21 Oleh Pihak Kejaksaan

Jhony Adalah Nama Lain Dari Halik

Halik Alias Jhony (Tengah Berpeci Haji) Dibawa Untuk Dites Kesehatan Oleh Penyidik Sebelum Diserahkan Kepada Pihak Kejaksaan (12/4/2021)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Halik (62) terhadap anak kandung dari isteri keduanya (Melati) di salah satu Desa di Kecamatan Wawo yakni, hingga kini masih segar dalam ingatan publik. Peristiwa pedovilia (kejahatan terhadap anak di bawah umur) yang satu ini, juga memicu kemarahan publik, hingga yang bersangkutan didesak untuk dihukum mati khususnya oleh para nitizen di Media Sosial (Medsos).

Kemarahan publik baik di dunia nyaata maupun di dunia maya, juga terkait dengan tindakan kejahatan dalam bentuk lain yang dilakukan oleh Halik terhadap anak kandung dari istri keduanya itu. Yakni berupaya menghilangkan jejak dalam bentuk memaksa seorang pria stres untuk beradegan tak lazim dengan korban. Mirisnya, adegan tak lazim antara Melati dengan seorang pria stres tersebut divideokan dengan durasi sekitar lima menit lamanya.

Bukan itu saja, guna menghilangkan jejak kejahatanya-Halik juga telah mempersiapkan pernikahan antara Melati dengan seorang pria stres dimaksud. Sayangnya, rencana bejat Halik tersebut berhasil dipangkas oleh Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Wahyudin dan pihak Polsek Wawo.

Sementara pertanyaan publik tentang sudah sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut oleh pihak PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, kini pun terjawab. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Rayendra Rizqiila Adi Putr, S.IK, S.T.K menjelaskan bahwa pada Senin (12/4/2021) kasus tersebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus ini kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

“Berkas perkarangnya telah di P21 oleh pihak Kejaksaan. Artinya kasus tersebut, secara resmi telah di P21 oleh pihak Kejaksaan. Pada hari Senin(12/4/2021) berkas perkara dan tersangka serta Barang Bukti (BB) telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” ungkapnya, Senin (12/4/2021).

Dalam kasus ini, Polisi menjelaskan ancaman hukum terhadap Halik selama 20 tahun penjara sesuai tertuang dalam Undang-Undag Perlindungan Anak (UU-PA). Ancaman hukuman pokoknya sesuai UU tersebut adalah 15 tahun penjara. Namun dalam kasus ini, ada penambahan hukum sepertiga dari hukuman pokok.

“Pasalnya, Halik melakukan tindak kejahatan kriminal terhadap anak kandungnya sendiri. Melati adalah anak kandung dari istri keduanya Halik. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Halik dikerangkeng di sel tahanan Polres Bima Kota, tepatnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Namun kini kasus tersbut telah dilimpahkan penanganan kepada pihak Kejaksaan. Maka tugas kami di Kepolisian dalam menangani perkara ini telah selesai. Ya kita tunggu saja proses penanganan selanjutnya,” terang Rayendra.

Di Mapolres Bima Kota, Senin (12/4/2021), Visioner mendapat informasi yang dinilai “unik” tentang Halik itu. Seorang Penyidik mengungkap bahwa Halik punya nama samaran, yaki Jhony.

“Di Wawo, ia sering disapa Jhoni oleh warga setempat. Dan itu nama samaranya dia,” ungkap Penyidik tersebut.

Kasus ini ditangani oleh pihak LPA Kabupaten Bima dan Instansi terkait di Pemkab Bima, serta Peksos Anak Kabupaten Bima. Dalam kasus ini, berbagai pihak mendesak agar Khalik dihukum seberatnya, dan diberlukan hukuman kebiri. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.