Diduga Menipu, Agus Supriyono Dirut PT Bumi Palapa Perkasa Resmi Dilaporkan ke Polda NTB

Bukti Laporan Sumarno di Polda NTB

Visioner Berita Bima, NTB-Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Palapa Perkasa, Agus Supriyono kini harus berhadapan dengan urusan hukum, tepatnya di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB. Ia dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan, pengancaman dan pemerasan oleh Kuasa Direktur PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima yakni Sumarno. Sumarno melaporkan Agus Supriyono di Mapolda NTB dengan nomor: LP/157/IV/2021/NTB/SPKT. Sementara tanda bukti laporan yakni Nomor: TBL/157.a/IV/2021/NTB/SPKT.

Sumarno melaporkan Agus Supriyono dan kawan-kawan (dkk), Rabu (21/4/2021). Agus Supriyono dkk digiring ke proses hukum oleh Sumarno yakni terkait pelaksanaan pekerjaan paket proyek dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk jaringan irigasi Dam Pela Parado Kabupaten Bima tahun 2021 di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), dan PT itu beralamat di sana.

“Saya atas nama Kuasa Direktur Resmi dari PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima telah melaporkan Agus Supriyono dkk secara resmi ke Reskrimum Polda NTB dengan sejumlah delig aduan. Yakni dugaan penipuan, pemerasan dan pengancaman,” terang Sumarno kepada sejumlah Awak Media, Jum’at (23/4/2021).

Sumarno mengungkapkan, pada pelaksanaan paket proyek jaringan irigasi Pela Parado senilai lebih dari dua pulu miliar rupiah itu awalnya Agus Supriyono telah menandatangani kesepakatan mengunakan nama Sumarno sebagai kuasa Dirut PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima untuk mengikuti tender paket proyek dari BWS NTB dimaksud.

“Kesepakatan resmi antara Agus Supriyono dengan saya tersebut ditandatangani di Notaris (ada aktanya) di Makassar-Sulsel pada tanggal 13 Januati 2021. Dengan kesepakatan itu pula, maka secara legal proses dan legal hukumnya bahwa Agus telah menyerahkan sepenuhnya kepada saya (Sumarno) sebagai Dirut PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima untuk mengikuti tender proyek dimaksud,” terang Sumarno.

Langkah selanjutnya (setelah penandatanganan kesepakatan tersebut, Red), PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima dimana Sumarno sebagai Kuasa Direktur PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima akhirnya mengikuti proses tender-mentender paket proyek jaringan irigasi Pela Parado itu. Alhasil, PT Bumi Pelapa Perkasa Cabang Bima ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Panitia Tender.

Dan setelah tender paket proyek itu dimenangkan oleh PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima, seluruh item pekerjaanya pun sedang dilaksanakan oleh pihak Sumarno. Namun di tengah paket proyek tersebut dikerjakan oleh pihak Sumarno, muncul peristiwa aneh dari Agus Supriyono. Yakni tertanggal 2 Februari 2021, Agus Suprianto memberikan Kuasa Direktur secara sepihak kepada salah seorang kontraktor bernama AL.

“Ia melakukan penandatangan kesepakatan sepihak dimana AL sebagai Kuasa Direktur PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima untuk mengerjakan paket proyek jaringan irigasi Pela Parado itu, padahal saya masih menjabat secara legal sebagai Kuasa Direktur PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima dan sedang giat-giatnya melaksanakan pekerjaan proyek itu pula. Oleh karenanya, dalam kaitan itu Agus Supriyono diduga telah melakukan penipuan. Dan diduga dalam kaitan itu Agus Supriyono telah mengambil uangnya AL sebesar Rp1 miliar. Dan dugaan transferan uang dari AL ke rekening Agus Suprianto itu ada di tangan saya,” beber Sumarno.

Selain AL, Agus Supriyono juga diduga telah mensubkan pekerjaan proyek tersebut kepada dua orang nama lainnya. Sayangnya, identitas dua nama tersebut masih sangat dirahasiakan oleh Sumarno. Tetapi, hal itu diakuinya sudah dijelaskan kepada Penyidik Reskrimum Polda NTB.

Pihak Sumarno Sedang Giatya Mengerjakan Paket Proyek Jaringan Irigasi Pela Parado

“Tenang saja, hal tersebut sudah saya jelaskan kepada penyidik Reskrimum Polda NTB. Sementara dugaan ancaman yang dilakukan oleh Agus Supriyono dkk yang sudah dilaporkan ke Polda NTB itu yakni ditengarai melepas sejumlah oknum untuk menghadang pengerjaan proyek yang sedang giat-giatnya kami kerjakan di sana,” duganya.

Sumarno kembali menjelaskan, pihak BWS hanya mengakui bahwa pengerjaan paket proyek yang dilaksanakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima yang Kuasa Direkturnya adanya Sumarno, bukan Agus Supriyono. Bahkan uang muka bagi pengerjaan tersebut, sudah dicairkan oleh pihak BWS melalui rekening Sumarno sebagai Kuasa Direktur PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima, bukan kepada Agus Supriyono.

“Sejak memenangkan tender hingga sampai saat ini dan sampai pada finishing pekerjaanya nanti, pihak BWS hanya mengakui bahwa saya sebagai Kuasa Direktur PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima dan secara legal berhak mengerjakanya, bukan Agus Supriyono. Dan saya tegaskan bahwa pengerjaan paket proyek jaringan irigasi Pela Parado tersebut sudah tidak ada urusanya dengan Agus Supriyono. Sebab, secara resmi Agus Supriyono telah memposisikan saya sebagai Kuasa Direktur dari PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima,” tegas Sumarno lagi.

Sumarno kembali mengingatkan kepada semua pihak, penandatanganan akta Notaris terkait hal itu hingga kini masih ada di tangannya, dan sampai detik ini belum dicabut oleh Agus Supriyono. Dan pihak Kejati NTB sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan paket proyek jaringan irigasi Pela Parado tersebut hanya mengakui bahwa Sumarno sebagai Kuasa Direktur PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima dan secara legal berhak mengerjakan paket proyek itu pula.

“Atas perbuatan Agus Supriyono yang melakukan penandatangan sepihak dengan orang lain, tentu saja saya telah dirugikan. Sebab, bagian saya sebagai Kuasa Direktur dari PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima itu justeru diklaim oleh pihak lain, maksudnya Dirut Baru yang diberi Kuasa oleh Agus Direkturnya,” papar Sumarno.

Dugaan Bukti Transfer Uang Dari AL ke Rekening Agus Supriyono

Sementara jaminan uang muka bagi pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut, dijelaskan bersumber dari Sumarno, bukan dari Agus Supriyono. Hal itu karena Agus Supriyono telah menandatangani secara resmi kesepakatan bahwa Sumarno sebagai Kuasa Direktur PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima untuk mengikuti tender hingga mengerjakan paket proyek jaringan irigasi Pela Parado itu.

Untuk diketahui tegasnya, jaminan pelaksanaan berikut jaminan uang muka disiapkan oleh dirinya (Sumarno), bukan Agus Supriyono. Mulai dari pembuatan administrasi dan tehknis dokumen penawaran pun dilakukan oleh Sumkarno, bukan Agus Supriyono. Baik pembayaran jaminan penawaran maupun setelah kontrak, juga oleh Sumarno, bukan oleh Agus Supriyono.

“Ingat, yang menyelesaikan semua itu adalah saya, bukan Agus Supriyono. Dan kami memiliki jejak digital soal itu, serta bisa dipertanggungjawabkan di manapun dan sampai kapanpun. Oleh sebab itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa pengerjaan paket proyek jaringan irigasi Pela Parado sudah tidak ada kaitanya dengan Agus Supriyono,” ulasnya.

Sumarno kemudian menambahkan, setelah seluruh rangkaian legal proses bagi mulai dari tender hingga pengerjaan paket proyek tersebut maka tidak ada lagi hak bagi Agus Supriyono untuk melaksanakanya, apalagi mensubkan pengerjaan kepada pihak lain.

“Jika kesepakatan dibangun secara legal, maka tentu saja proses pencabutan Kuasa Direktur tersebut harus dilakukan secara legal setelah ada kesepakatan resmi pula. Maka apa yang dilakukan oleh Agus Supriyono dengan AL dalam kaitan itu adalah ilegal, sebab saya masih legal resmi sebagai Kuasa Direktur dari PT Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima, bukan AL dan bukan pula yang lainya,” ujar Sumarno.

Atas dasar legalitas resmi itu pula terang Sumarno, maka pihak BWS menegaskan kepada pihaknya untuk terus mengerjakan paket proyek jaringan irigasi Pela Parado sampai tuntas sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani secara resmi pula.

“Pihak BWS mengakui bahwa pihak sayalah yang legal mengerjakan paket proyek itu, bukan pihak lain,” pungkas Sumarno. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.