Dinilai Lamban, Taufik Samudra Minta Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah 80 Juta

Nasrul Hidayat Oknum Pegawai BPN Belum Ditetapkan Tersangka ?

Aji Mesy, SH, Kuasa Hukum Taufik Samudra (28).

Visioner Berita Kota Bima-Dinilai lambat dalam penanganan proses hukumnya, Sabtu (1/5/2021) saat dihubungi melalui via Whatshap Aji Mesy, SH,  kuasa hukum dari Taufik Samudra (28), menanggapi terkait lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah senilai 80 juta, laporan dengan Nomor Aduan : B/183/XII/2020/Sek Asakota sejak 26 desember 2020 tersebut sampai mei 2021 ini sama sekali belum ada kejelasan siapa tersangkanya.

"Merujuk pada SP2HP Nomor : B/197/XII/2020/Sek.Asakota yang kami terima pada tanggal 10 januari 2021 bahwa atas serangkaian penyelidikan penyidik setempat telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, karena terdapat persesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti sehingga dugaan tindak pidananya telah di simpulkan naik ke Tahap Sidik," ungkapnya.

Aji Mesy SH, menambahkan rentan waktu 90 hari terhadap penyidikan telah melebihi kategori lamanya proses penyidikan sebagaimana yang di atur pada Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, baik saksi-saksi, alat bukti lain berupa surat telah kita serahkan di hadapan penyidik. 

"Menurut kami kasus ini terbilang kategori kasus sedang, dengan alat bukti yang cukup penyidik tidak akan menemukan kendala yang berarti untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana ini, dengan waktu penyidikan kurang dari 30 hari tentu harusnya sudah ditemukan siapa tersangkanya," terengnya.

Bukti Transfer.

Lanjutnya, namun hampir 100 hari lamanya penyidikan, pihak kami pun sama sekali tidak diberikan SP2HP atau SPDP sejauh mana perkembangannya, apa saja kesulitan dan kendalanya, hak kami tidak pernah diberikan, padahal KUHAP dan Peraturan Kapolri sudah jelas mengaturnya. 

"Saya selaku PH dari korban Taufik Samudra (28) sangat menyesali terkait tindak-tanduk salah satu Penyidik Polsek Askota itu," terangnya.

Saat www.visionerbima.com mencoba menggali dan menanyakan perihal tindak-tanduk seperti apa yang di maksud ? Aji Mesy menanggapinya dengan wajah kecewa, menjawab dengan nada kesal.

"Secepatnya saya akan membeberkannya, terkait keterlambatan penanganan laporan pihak kami pun akan segera berkoordinasi secara langsung dan mungkin saja kami akan bersurat secara resmi pada bapak Kapolres Bima Kota," ujarnya. 

Bukti Transfer.

Kalau begini model kerja Polsek Asakota tentu akan menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum di wilayah hukum Bima Kota, kami sarankan pada penyidik dan/atau penyidik pembantu yang menangani kasus ini semestinya mau jujur dan lebih transparan.

"Apabila tidak mampu baiknya di serahkan pada penyidik Polres Bima Kota, sebab klien kami sebagai korban butuh keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Untuk diketahui, seperti yang diberitakan www.visionerbima.com sebelumnya, Taufik Samudra (28) diduga ditipu lantaran jual beli tanah yang berlokasi di Kedo dan Tato Kota Bima, yang dilakukan terlapor yakni Nasrul Hidayat (32), ia merupakan pegawai BPN Kabupaten Bima. Seperti yang dilansir dari www.visionerbima.com sebelumnya, terlapor yakni Nasrul Hidayat (32) menjelaskan terkait jual beli tanah tersebut tidak ada kaitan dengan BPN Kabupaten Bima sebab jual beli tanah tersebut murni urusan pribadi terlapor yakni Nasrul Hidayat (32) dengan pelapor Taufik Samudra (28).

Terlapor Nasrul Hidayat (32).

Berdasarkan hasil investigasi data yang dikumpulkan media ini, korban Taufik Samudera (28) mengalami kerugian mencapai 80 juta. Sebelum melaporkan kasus ini, pihaknya pelapor sempat meberikan kesempatan dan itikad baik pada terlapor Nasrul Hidayat (32) agar uang milik Taufik Samudra (28) segera dikembalikan. 

Bukannya merespon niat baik pelapor dengan mengembalikan uang tersebut, hingga saat ini terlapor justeru belum mengembalikan uang milik pelapor.

"Berbagai upaya untuk menagih uangnya, sudah berkali-kali dilakukan oleh pelapor, namun sayangnya upaya itu tidak mendapat respon dari terlapor. Sempat juga terlapor berjanji bahwa pihaknya bakal mengganti uang pelapor secepatnya," katanya.

Namun lagi-lagi janji itu tidak juga ditepati oleh terlapor. Sehingga akhirnya pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib.

Hasil Chating Antara Pelapor Yakni Taufik Samudra (28) Dengan Terlapor Nasrul Hidayat (32).

Secara terpisah, korban penipuan yakni Taufik Samudera (28) menegaskan, uang 32 juta telah diserahkan pada Nasrul Hidayat (32) secara cash pada bulan juni 2019, sisanya 30 juta dikirim melalui via transfer di bulan November sebanyak 3 kali dan ditambah uang 18 juta ditransfer pada tahun 2020. 

"Sesungguhnya uang saya itu habis 80 juta, dasar uang itu ceritanya setalah tanah yang di Kedo telah dijual pemilik tanah kepada orang lain, Nasrul Hidayat (32) kembali menawarkan lagi tanah yang berlokasi di Tato pada saya sebagai gantinya dengan mengirim tambahan uang 18 juta," tandas Taufik Samudera.

Dan terakhir pihak Taufik Samudera (28) berharap kepada teman-teman penyidik agar menunjukan kerja cerdas serta profesional dalam menanggapi semua aduan dari masyarakatnya. 

"Semoga polisi bisa memproses laporan itu dengan adil dan tegas. Tidak tajam kebawah, tumpul ke atas," TutupTaufik Samudra (28) dengan nada yang terdengar nampak kesedihan besar atas kerugian yang ia Alami. 

Sementara fakta laiinya diungkapkan oleh mantan istri terlapor Nasrul Hidayat (32) yakni Atin (29), ia mengatakan bahwa benar uang soal jual beli tanah itu telah diberikan secara cash oleh Taufik Samudra Rp 30 juta ke Nasrul Hidayat (32) didepan dirinya dengan disaksikan langsung oleh para saksi sebanyak 3 orang, sementara terkait uang yang ditransfer oleh Taufik Samudra (28) melalui rekeningnya Atin (29) Rp 30 juta, itu atas perintah langsung Nasrul Hidayat (32). 

"Ya, uang itu sudah ditransfer ke rekening saya, dan saya tidak pernah terima uang itu, hanya saja rekening saya dipakai oleh Nasrul Hidayat dengan alasan bahwa rekeningnya terblokir. Semua uang yang ditransfer itu diambil semua oleh Nasrul Hidayat," bebernya.

"Sementara untuk terkait uang 18 juta yang dikirim lagi oleh Taufik Samudra (28) atas perintah Nasrul Hidayat (32), dikirim melalui rekening kakaknya," imbuhnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.