Kasus “Saruncu” Rp350 Ribu Sekali Dilimpahkan ke PPA, Sejumlah Pelaku Judi Online Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Kadisos Kota Bima Tak Pernah Muncul di Mapolsek Rasanae Barat

Inilah Dua Pasangan "Saruncu" Dimaksud

Visioner Berita Kota Bima-Kasus “Saruncu” alias esek-esek di “blue house” (rumah cat biru) di sebelah barat jembatan pengairan Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima yang melibatkan dua pasangan di luar nikah yang digulung oleh Buser Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota, Rabu (31/3/2021), dijelaskan telah dilimpahkan secara resmi penangananya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Pelimpahan penanganan kasus tersebut, dijelaskan oleh Kapolsek Rasanae Barat melalui Kanit Reskrimnya yakni Iptu Dediansyah kepada Visioner, Kamis (1/34/2021). Kasus tersebut dilimpahkan ke PPA setelah diamankan selama 1x24 jam di sel tahanan Polsek Rasanae Barat.

“Jika sebelumnya diberitakan ada dua orang laki-laki yang ditangkap saat “saruncu”, memang benar karena yang satunya sempat lari namun dikejar hingga ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek rasanae Barat. Jadi ada dua pasangan “saruncu” yang ditangkap pada hari itu juga. Untuk kasus ini, penanganannya sudah dilimpahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” terang Dediansyah.

Yang dilimpahkan penangananya bukan saja dua pasangan “Saruncu”, tetapi juga sejumlah Barang Bukti (BB) baik uang, bantal dan alat bukti lainya seperti “cairan tertentu” yang ditemukan usai mereka berhubungan badan.

“Para pelaku dan BBnya sudah diserahkan ke sana semua. Selanjutnya silahkan konfirmasi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” harap Dediansyah.

Dediansyah kemudian menjelaskan, saat ini pihaknya masih menangani kasus perjudian togel online yang melibatkan sejumlah pelaku. Terkait kasus ini, sejumlah pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara.

“Dari sejumlah pelaku yang masih diamankan sekarang, kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Kita juga akan melihat tentang sejauh mana peran masing-masing pelakunya. Hal ini tentu saja untuk melihat tentang sejauhmana keterlibatanya dalam kasus perjudian dimaksud,” urainya.

Namun sampai sekarang, sejumlah pelaku tersebut masih diamankan di sel tahanan Polsek Rasanaer Barat. Namun, belum dinyatakan sebagai tersangka karena belum dilakukan gelar perkara.

“Setelah semuanya diperiksa, pun demikian dengan saksi-saksinya maka akan kita tahu siapa saja diantara mereka yang akan dijerat dengan paal 303 KUHP. Oleh sebab itu, berikan kesempatan kami untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dfan bertanggungjawab. Yang peasti, penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak,” tuturnya.

Lepas dari itu, sejak dua pasangan “saruncu” itu dibekuk hingga kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bima Kota pada Kamis (1/4/2021), Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM tak pernah menunjukan batang hidungnya di Polsek Rasanae Barat. Padahal, masalah tersebut merupakan tanggungjawab pihak Instansi tersebut, terutama dari sisi pembinaan terhadap para pelakunya.

Hal tersebut juga diakui oleh Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Iptu Dediansyah.

“Sejak mereka ditangkap dan diperiksa di Polsek Rasanae Barat hingga kasusnya dilimpahkan penangananya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, kami tidak pernah melihat kadatangan Kadisos Kota Bima maupun stafnya,” ungkap Dediansyah.

Padahal fungsi pembinaan dan lainya terhadap pasangan yang melakukan hubungan di luar nikah tersebut merupakan tugas dan tanggungjawab Disos Kota Bima.

“Sekali lagi, baik Kadisos Kota Bima maupun stafnya tak pernah muncul di Mapolsek Rasanae Barat. Ini fakta, bukan mengada-ada,” pungkas Dediansyah. 

Hingga berita ini ditulis, Kadisos Kota Bima Drs. H. Muhidin, MM belum berhasil dikonfirmasi. Dariu dua nomor Handphone (HP) yang diberikanya kepada Visioner, tak satupun yang aktif walau dihubungi lebih dari 10 kali. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.