Kasus Wik-Wik di RSUD Dompu Jadi Atensi Kapolda dan Kapolri, Oknum Polisi Polres Dompu Bakal Dipecat

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat.

Visioner Berita Dompu, NTB-Hingga saat ini publik masih menantikan tindaklanjut kasus esek-esek pada beberapa bulan lalu yang terjadi di ruang isolasi RSUD Dompu, pertanyaan itu kini terjawab.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat kepada wartawan mengungkapkan, terkait oknum anggota polisi berpangkat Briptu inisial F, pemeran laki-laki dalam video mesum yang viral terekam CCTV di ruangan isolasi Covid-19 RSUD Dompu, beberapa bulan lalu, dipastikan bakal dipecat dari keanggotaannya sebagai Polri.

Pasalnya, tindakan tak bermoral tersebut dinilai telah mencoreng dan mempermalukan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Kami memiliki peluang yang besar untuk melakukan pemecatan pada F, lantaran perbuatannya membuat institusi Polri tercoreng, ini sudah pasti," kata Kapolres Dompu Syarif Hidayat, Senin (12/4/2021).

Dia menjelaskan, kasus esek-esek diruang isolasi RSUD Dompu sudah menjadi atensi Kapolda dan Kapolri. 

"Saya juga tidak ingin main-main dengan kasus ini, marwah institusi Polri harus dijaga” tegasnya.

Kata dia, pemecatan tersebut dapat dilakukan setelah keluarnya vonis atau putusan yang ingkrah dari pengadilan atas perbuatan tindak pidananya. Setelah itu, F diproses dengan pelangaran kode etik.

“Kalau di kode etik, hukumannya paling ringan permohonan maaf, paling berat itu pemecatan. Tapi ini sudah jadi atensi pimpinan, jadi tidak ada istilah permohonan maaf karena sudah mempermalukan institusi Polri,” beber Kapolres.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah mengajukan semua berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Dompu. Dan saat ini pula, pihaknya masih menunggu hasil telaah hukum dari Kejaksaan.

Jika dalam waktu selama 14 hari belum ada petunjuk, maka dirinya akan menyurati secara resmi tentang bagaimana kelanjutan penanganan kasus itu.

“Berkas 4 orang tersangka lainnya dan berkas 1 oknum anggota beserta berkas pemeran perempuannya sudah dilimpahkan. Semuanya ada 6 berkas tersangka, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kita tinggal menunggu saja hasil putusannya nanti,” ungkapnya. 

Masih terkait kasus "Saruncu" alias esek-esek di ruang isolasi Covid-19 di RSUD Dompu itu, sejak awal dan bahkan sampai sekarang publik masih menantikan jawaban tentang ancaman hukuman terhadap wanita cantik yang mengaku sebagai Pengusaha muda yakni N. 

Sebab, N telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pasangan "saruncunya" F diruang isolasi Covid-19 di RSUD Dompu itu. Catatan Media Massa dan pengakuan berbagai pihak, penanganan pidana kasus "Saruncu" ini dinilai lamban.

Pada sisi lainya soal penanganan hukumnya, F dan N dalam kasus pidananya hanya dikenakan dengan regulasi Protokol Kesehatan (Prokes), bukan UU tentang Kesehatan dengan ancaman lebih dari tiga tahun penjara. 

Lagi-lagi soal hubungan terlarang antara F dengan N di ruang isolasi tersebut, F juga disebut-sebut sempat "disengat" (terjangkit) Covid-19 dan diungkapkan pernah melaksanakan isolasi selama 14 hari. Setelah itu, F sempat berkeliaran ke sejumlah tempat, khususnya di Kota Bima.

Dan bahkan sebelum sebelum terjangkit Covid-19, F juga diduga sempat berkeliaran di sejumlah tempat bersama sejumlah rekanya. Atas informasi tersebut, piohak Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima sempat mendatangi F di sebuah rumah kontrakanya yangdijadikan sebagai salon di wilayah Kelurahan Monggonao.

Sayangnya, saat itu Tim Gugus Covid-19 tidak menemukan siapapun termasuk N di salon dimaksud. Catatan lainya, kasus ini tergolong heboh se Nusantara. Betapa tidak, peristiwa tak lazim tersebut tercatat sebagai sejarah pertama kali di Indonesia di mana pasangan "saruncu" melakukan hubungan terlarang di ruang isolasi Covid-19. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.