Ketua Komisariat KIP Ali Murtado STKIP Bima Sesalkan Pernyataan Ketua Komisariat Abil khair Sirajuddin

Muhaemin

Visioner Berita Bima-Muhaemin selaku Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia KIP Ali-Murtadho STKIP Bima masa khidmat 2020-2021 menilai pernyataan ketua komisariat STISIP Mbojo Bima sahabat M.Yani terlalu berlebihan dan tidak mendahulukan tabayun kepada sahabat-sahabat di tingkat cabang sehingga cepat menjustifikasi cabang ini gagal.

"Bagi saya ini pernyataan konyol karena Cabang sudah melakukan kaderisasi dan menjalankan program-program kerja sehingga menaikan integritas PMII Bima dihadapan publik" Ungkapnya

Terkait kritikan masalah yang berkaitan dengan Forum Musyawarah Pimpinan Cabang (MUSPIMCAB) tidak dilaksanakan misalnya itu bukan menjadi ukuran-ukuran kegagalan cabang karena keabsahan cabang sesuai Peraturan Organisasi (PO) melaksanakan proses kaderisasi Pelatihan Kader Dasar (PKD) maksimal 1 kali dan itu semua sudah dilakukan oleh PC PMII Bima hari ini belum lagi kegiatan-kegiatan yang tidak diketahui tingkat komisariat dibawah.

Merujuk kapada  Anggaran Rumah Tangga (ART)  organisasi Pasal 22 tentang Pengurus Komisariat Ayat 14 tentang PK memiliki tugas dan wewenang tertera pada point b dan c,point b berbunyi PK menyampaikan pemberitahuan kepada PC minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan, Point C pemberitahuan secara formal menyampaikan kepada PC meliputi perkembangan jumlah anggota/Data base, aktivitas eksternal dan internal dan saya yakin aturan ini semua belum ada satu komisariat yang melaporkan kepada PC PMII Bima kalau mau kita buka-bukaan tentang PMII ini sendiri yang seharusnya tugas Kita dikomisariat melakukan proses kaderisasi karna memang organisasi kita ini organisasi kaderisasi.

Saran saya marilah kita sama-sama membesarkan organisasi PMII jikalau ada problem di internal PMII kita dahulukan musyawarah mufakat dan tabayun terhadap senior-senior kita bukan malah membeberkan aib organisasi di media. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.