Lima Orang Penjudi Online Ini Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Inilah Lima Orang Pelaku Judi Online Yang Dibekuk Polisi di "Blue House" Itu

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa penangkapan terhadap dua pasangan terlarang dalam kasus esek-esek di “blue house” (rumah cat warna biru) di sebelah barat jembatan Pengairan Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda oleh pihak Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota beberapa hari jelang Ramadhan 1442 H (2021), di lokasi itu pula bersamaan dengan penangkapan lima orang pelaku judi online, salah satu pegawai honorer pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima.

Senin (12/4/2021) pihak Polres Bima Kota menggelar kegiatan pemusnahan Minuman Keras (Miras) yang terjaring dalam operasi Pekat, juga dirangkaikan dengan  menghadirkan lima orang pelaku judi online yang dibekuk di “blue house”.

Para pelaku judi online ini, tercatat sudah lebih dari satu minggu ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. Pada kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Miras dalam berbagai jenisitu, Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres setempat, Kompol Mujahidin S.Sos menegaskan tak ada toleransi bagi peredaran Miras dan Perjudian serta Narkoba dan sejumlah kasus kejahatan lainya dalam wilayah Polres Bima Kota.

Maksudnya, Polisi akan menyikapinya secara tegas. Sebab, hal tersebut selain melanggar hukum juga bisa merusak seluruh tatanan hidup bangsa dan negara. Khusus untuk lima orang pelaku judi online dimaksud, Polisi menerapkan ancaman hukuman berat.

Yakni 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 303 KUHP. Dari sekian pelaku judin online yang ditangkap dan telah dijadikan sebagai tersangka secara resmi serta ditahan tersebut, satu orang lainya diperlakukan wajib lapor karena alasan lemah dari sisi alat bukti.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, S.Sos (Tengah) Saat Memberikan Keterangan Kepada Sejumlah Awak Media (12/4/2021)

“Lima orang pelaku judi online yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi itu diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara yang satunya lagi diprlakukan wajib lapor,” tandas Mujahidin kepada sejumlah Awak Media.

Mujahidin menegaskan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi maupun tersangka serta BB yang diamankan menjelaskan bahwa kasus ini telah terpenuhi unsur tidak pidana sesuai ketentuan pasal 303 tentang perjudian.

“Berkas perkara penanganan kasus ini sudah hampir rampung. Oleh sebab itu, kasus inisiap dilimpahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan,” terangnya.

Mujahidin kemudian menyarankan agar masyarakat menghindari judi. Sebab, jika hal tersebut bukan saja merusak norma, agama, budaya dan lainya juga sangat berbahaya bagi pelakunya (penjara dalam waktu yang lama).

“Jauhkan diri dari judi. Dekatkan diri dengan nilai-nilai agama dan berbagai nilai penting bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Judi bukan saja merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga. Tidak ada orang yang kaya karena hasil judi. Kecuali, dampak dari judi bisa menghancurkan rumah tangga bagi para pelakunya,” imbuhnya.

Efek lain dari perjudian itu bukan saja menimbulkan rasa malu bagi para pelakunya ketiga berhasil ditangkap oleh Polisi. Tetapi rasa malu yang sama juga bisa menimpa keluarganya.

“Kami ingatkan, tak ada toleransi bagi para pelaku judi.  Jika punya uang, sebaiknya gunakan pada hal-hal yang baik untuk kepentingan rumah tangga dan kebuthan lainya yang bermanfaat. Jika punya uang, maka gunakan juga untuk beramal kepada fakir-miskin. Sebab, itu memiliki nilai dan tentu saja berkah,” saranya dengan nada tegas. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.