Miliki Sabu-Sabu Seberat 7,44 Gram, Polisi Gulung Dua Pemuda Diduga Bandar Narkoba

Dua Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti Kini Sudah Diamankan di Mapolres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-Lagi-lagi Tim Gabungan Polres Bima Kota berhasil mengungkap kejahatan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tim gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua pemuda inisial IR (38) dan CR (19) asal Desa Rai Oi. Keduanya digulung polisi lantaran diduga pelaku menjadi pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu. Lokasi penggerebekan terjadi di rumah IR (38) di Desa Rai Oi, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.

Melalui Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku IR (38) merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar. Usai mendapatkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH, Kasi Propam Aiptu Saidin, SH, Katim Puma Aipda Abdul Hafid langsung meluncur melakukan penggrebekan, pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang berada di TKP 1, rumah saudara Ama Leo. 

"Tim melakukan penggerebekan dengan di saksikan oleh para saksi, dan di TKP 1 tim berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang menghisap dan memegang bong sabu-sabu," ungkapnya.  

Namun sebelum melakukan penggeledahan, kata dia, tim lebih dulu menunjukkan surat perintah kepada Kepala Desa dan saksi-saksi. Dengan di saksikan oleh para saksi, tim melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti uang beserta dompet," katanya.

Selain itu, tim menemukan barang bukti sabu-sabu lainnya yang dibungkus menggunakan kantong kain warna hitam, dan juga menemukan satu bandel klip sabu yang di simpan di bawah kolong kursi.

"Tim juga menemukan barang bukti lainnya yang berserakan dilantai, dan sejumlah uang hasil penjualan sabu-sabu, yang di simpan dalam kantong jaket warna hitam," tandasnya.

Selanjutnya, di TKP 2 dirumah terduga pelaku yang berdampingan dengan rumah saudara Ama Leo. Tim berhasil mengamankan terduga pelaku CR (19), yang merupakan tangan kanan dari pelaku IR (38). Pelaku diamankan pada saat sedang tidur di berugak/serangge.

"Saat dilakukan penggeledahan, di TKP 2 tim berhasil menemukan satu bandel klip sabu-sabu. Tim pun melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, namun tidak di temukan BB yang lain, dari pengakuan pelaku, IR (38) mendapatkan sabu-sabu dari pelaku yang berinisial AB (dalam pengejaran)," ungkapnya.

"Ditangan keduanya, jelas Iptu Ramli, disita  13 poket sabu-sabu berat 7,44 gram, uang Rp 14 Juta,  2 Klip,  timbangan elektrik, bong kaca, 3 Handphone, 2 sendok plastik, korek gas, dompet, kain hitam, powerbenk dan 2  STNK," tambahnya.

Lanjutnya, saat ini 2 pengedar bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.