Palu Harris Tewa Kembali “Mengganas”, Anas Alias Abas Pensiunan Pegawai Bandara Nginap 20 Tahun di Penjara

ILUSTRASI, Dok.Foto: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Belum lama ini, Majelis Hakim pada Pengadian Negeri (PN) Raba-Bima yang di Nahkodai oleh Ketua PN Setempat yakni Harris Tewa, SH, MH ciptakan sejarah perdana dalam peradilan anak di Indonesia. Yakni memvonis mati terdakwa pemerkosa sekaligus pembunuh anak di bawah umur yakni Putri (9), sebut saja Padelius Asman (37).

Setelah mengetuk palu pidana mati terhadap Padelius Asman, kini palu Harris Tewa kembali mengganas. Pada persidangan pembacaan putusan terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Bunga (Bukan nama sebenarnya).

Kasus ini terjadi tahun 2016 di salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dan dilaporkan pada tahun 2020, Anas alias Abas (60) yang juga pensiunan pegawai Bandara Muhammad Salahuddin Bima (ASN) dijatuhkan divonis 20 tahun penjara. Korban merupakan keponakan dari istri pertamanya Anas alias Abas.

“Ya, ia telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus persetubuhan terhadap keponakan dari isstrinya yang masih di bawah umur. Ia divonis 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan dalam melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tegas Harris Tewa kepada Visioner.

Atas vonis 20 tahun penjara tersebut, pihak Anas alias Abas melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyatakan masih berpikir untuk menyatakan banding. Pun demikian halnya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

“Sampai saat ini, baik PHnya Anas alias Abas maupun pihak JPU belum menyatakan akan melakukan upaya banding. Kecuali, mereka menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu. Namun masih ada waktu selama 8 hari sejak putusan dijatuhkan untuk mereka memastikan banding atau sebaliknya,” tandas Nyong Ambon Manise yang juga senior dalam dunia Foto Grafi ini (Harris Tewa).

Sosok yang dikenal kocak di luar persidangan namun  “bak singa” saat memimpin persidangan khususnya dalam kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur ini menegaskan, sesungguhnya tak ada toleransi bagi pelaku pedovilia (kejahatan terhadap anak di bawah umur).

Harris Tewa, SH, MH

“Namun tidak semua penjahat terhadap anak di bawah umur divonis maksimal. Jika pelakunya kejahatan terhadap anak dilakukan oleh orang lain (bukan keluarga korban) maka maka vonisnya hanya 15 tahun penjara (sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak). Jika pelakunya masih ada sangkut pautnya dengan korban, tentu saja hukumanya sudah pasti maksimal (20 tahun penjara). Dan jika tindakan pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia seperti yang dilakukan oleh Padelius Asman, maka pidana mati adalah hadiah yang pantas untuk diberikan,” tegas Harris Tewa.

Jika pelakunya adalah ayah kandung maupun ayah tiri, saudara kandung, saudara tiri dan paman dari korban, tentu saja ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara (hukuman pokok) dan ditambah lagi dengan sepertiga dari hukuman pokok (total 20 tahun penjara).

“Akhir-akhir ini, kita semua sangat prihatin atas maraknya kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur di Bima baik di Kota maupun di Kabupaten. Merlalui kesempatan ini, saya ingatkan kepada siapapun bahwa palu hakim tak pernah mentolerier para pelaku pedovilia. Sebab, tak ada hukuman minimal bagi penjahat terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dalam menyikapi tindak pidana kejahatan terhadap anak, diakuinya sudah sangat maksimal. Dalam kaitan itu pula, kerja keras Media Massa juga diakuinya sudah sangat maksimal.

“Untuk ke depan, para orang tua, keluarga dan keluarganya harus menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak. Anak-anak jangan dibiarka sendiria baik di rumah, di kebun, di ladang dan di sawah. Sebab rata-rata kejahatan terhadap anak terjadi di saat ia dalam keadaan sendirian. Pelakunya melibatkan ayah kandung, ayah tiri, saudara kandung, saudara tiri, tetangga, keluarga dekattnya dan bahkan orang lain. Untuk itu, anak-anak juga harus bisa mawas diri dan harus mampu menyelamatkan dirinya sendiri,” imbuhnya lagi.

Dari maraknya kasus kejahatan terhadap di bawah umur akhir-akhir ini di Bima, juga mendesak terbukanya cakrawala berpikir dan langka serta keputusan Pemerintah untuk menciptakan terobosan baru. Tidak cukup dengan membuat Peraturan Daerah (Perda), namun harus ada upaya-upaya real lainya, salah satunya upaya sosialisasi secara terus-menerus.

“Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan hanya menangani akibat. Maksudnya, lebih kepada penegakan supremasi hukum. Sementara penanganan pada faktor penyebabnya adalah berpulang kepada para orang tua, keluarga, Pemerintah, serta berbagai elemen penting lainya termasuk Peksos Anak, LPA, Wartawan dan sebagainya. Tetapi menurut saya, APH, LPA, Pekos Anak, Ahli Psikologi, dan Wartawan sudah bekerja maksimal dalam menyikapi kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur,” tandasnya.

Kembali ke kasus Anas alias Abas, dalam berkas perkara dari pihak PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menerapkan ancaman hukuma 15 tahun penjara (hukuman pokok sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak). Sementara pihak JPU menuntut Anas alias Abas dengan hukuman 13 tahun penjara.

Namun tidak dengan palu Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Harris Tewa, SH, MH. Anas divonis 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persebuhan terhadap keponakan dari istrinya yang diakui masih di bawah umur. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.