Polsek Rasbar Gagalkan Penyelundupan 535 Ekor Burung Punglor, Satwa yang Dilindungi

Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti Kini Sudah Diamankan di Mapolres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-Upaya peyelundupan burung Punglor asal dari Alot Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Pelabuhan Sape Kabupaten Bima, berhasil digagalkan Petugas Kepolisian dari Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota. 

Burung Punglor kembang atau Anis Kembang ini, diselundupkan menggunakan mobil Avanza EA 1603 LZ untuk dibawa ke Desa Parado Kecamatan Parado dan Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima tanpa disertai dokumen. Dan selanjutnya akan dibawa menuju Mataram kepada pengepul Burung.

Kapolsek Rasanae Barat AKP Hamzah melalui Kanit Reskrim IPDA Dediansyah SE membenarkan, bahwa penggagalan pemasukan 535 ekor burung Punglor tersebut berkat infomasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Tim dengan menggunakan mobil Avanza Nomor Polisi EA 1603 LZ dan burung tersebut dimasukan dalam sebuah kotak yang berjumlah 24 kotak.

“Tim sebelumnya mendapatkan informasi terkait para terduga pelaku yang akan melintas di jalan Lintas Bima-Tente, kemudian Tim melakukan pengintaian. Tak berselang lama kemudian mobil yang digunakan para pelaku melintas didepan Tim, dan Tim langsung memberhentikan kendaraan yg dimaksud dan dilakukan pemeriksaan.

"Benar saja bahwa para terduga pelaku telah melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, mengangkut serta memperniagakan satwa yang dilindungi tanpa surat izin dari dinas terkait/BKSDA,” ungkap Kanit Reskrim.

“Adapun Satwa yang dilindungi adalah jenis burung punglor kembang atau anis kembang yang berasal dari Alor NTT,” terang Kanit Raskrim Polsek Rasbar saat dimintai keterangan oleh awak media Tribun Sumbawa,” Kamis (1/4/2021).

Lebih Lanjut Kanit Reskrim mengungkapkan, bahwa pemasukan burung tersebut telah melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan khususnya Pasal 35 ayat 1. Oleh sebab itu demi keamanan, 535 burung Punglor tersebut saat ini diamankan di Polsek Rasanae Barat.

“Tindakan penahanan ini telah sesuai dengan pasal 44 ayat 2 yang menyatakan bahwa penahanan dilakukan apabila setelah pemeriksaan, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan,” tambahnya.

Selain itu, Tim mengamankan terduga pelaku yaitu, SF (45), AR (43), AK (24), TS (56), AK (59), dan FR (24). Dan barang bukti 535 ekor, yang disimpan dalam sebuah kotak. Adapun burung tersebut, dibeli oleh para pelaku dari para pemburu di REO NTT dengan harga rata Rp.120.000-,(Seratus Duapuluh Ribu Rupiah) per ekor dan akan diperdagangkan Rp.200.000-,( Dua ratus ribu rupiah) per ekor.

“Burung punglor adalah salah satu satwa yang dilindungi. Karena burung ini merupakan burung yang terancam punah,” tutup Dediansyah SE.

Selanjutnya Tim membawa para pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rasana’e Barat, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.