Jalan Rusak Parah di Beberapa Desa di Kecamatan Donggo Tak Kunjung Diperbaiki, LTDS Blokir Jalan Dengan Tanam Pohon Pisang

Aksi Blokir Jalan di Desa O'O Kecamatan Donggo. Terlihat Foto Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil 3 di Pajang Pada Pohon Pisang.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Pembangunan Infrastruktur Jalan merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh Pemerintah Daerah. Keberadaan infrastruktur yang layak dan berkeadilan adalah hak semua masyarakat yang menjadi kewajiban pokok Pemerintah Daerah. Karenanya, pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya penting untuk aksebilitas wilayah, politik, ekonomi, budaya melainkan juga penting untuk kemanusiaan. Memasuki 6 Tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Drs. H. Dahlan, M. Nor tak sepantasnya masyarakat Bima tidak lagi dilanda problem-problem infrastruktur. Demikian juga dengan peran DPRD yang harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terlayani dengan baik. 

Terkait potret kerusakan infrastruktur jalan di berbagai Desa di Kecamatan Donggo. Kondisi infrastruktur jalan di Desa O’o, Desa Kala, Desa Kamunti dan Desa Ndano begitu sangat rusak parah. Diberbagai ruas jalan dapat dijumpai kubangan yang sangat besar, hingga sangat panjang, hal tersebut mencerminkan ketidakhadiran Pemerintah Daerah. 

Padahal sejak tahun 2016 hingga 2019 Pemkab mengalokasikan APBD yang ditaksir mencapai Rp. 527,835 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi yang didalamnya termuat porsi anggaran untuk peningkatan, rehabilitasi dan pemeliharaan infrastruktur tersebut. 

Merujuk data dari LKPJ Bupati Bima 2016-2019 tersebut LTDS menilai bahwa Pemda bima hanya menggunakan anggaran tersebut untuk peningkatan jalan saja. Sedangkan anggaran untuk rehabilitasi dan pemeliharaan jalan entah ditimbun kemana. 

Pada tahun 2020 Pemkab Bima berdalih untuk jalan lintas Desa Ndano Nae dan 150 Meter jalan di sekitaran Masjid Desa O’o merupakan pembangunan prioritas IDP-Dahlan. Menurut Pemkab, sudah dialokasikan pengaspalan melalui APBD Murni 2020. Namun, terkendala Covid-19, Pemkab menyatakan telah diusulkan melalui APBD-P 2020. Namun, sampai hari ini jalan tersebut tak kunjung diperbaiki, belum lagi kondisi jalan yang belum dilihat Pemkab yang kerusakan juga sangat menghawatirkan seperti di Desa Kala dan Desa Kamunti.

Rabu Sore, (19/5/2021) tepatnya di jalan rusak Desa O'O, mahasiswa yang terhimpun di Laskar Terpelajar Donggo-Soromandi (LTDS) menyoroti rusak parahnya jalan diberbagai Desa di Kecamatan Donggo dengan aksi unik, LTDS memblokade jalan dengan menanam pohon pisang ditengah jalan rusak dan memasang baliho besar bergambar Bupati dan Wakil Bupati Bima yang disandingkan dengan potret kerusakan jalan. 

LTDS Saat Blokir Jalan Dengan Memasang Baliho.

Dalam baliho itu, LTDS menulis "Selamat Datang di Negeri Seribu Lubang" dengan rangkaian aksi yang unik lainnya, di pohon pisang itu, LTDS menggantungkan gambar anggota DPRD Dapil III pada pohon pisang tersebut, serta memadati jalan rusak itu dengan meja dan kursi sembari melakukan ngopi santai, layaknya lokasi pariwisata. 

Murad Fadirah menyatakan bahwa aksi itu dipicu bobroknya cara Bupati dan Wakil Bupati Bima merespon kebutuhan dasar masyarakat. 

"Jalan di Desa O'o, Kala, Kamunti dan Ndano Nae dipadati kerusakan diberbagai ruasnya selama bertahun-tahun.  Bupati dan Wakil Bupati bima tidak pernah merespon. Padahal 2020 lalu, kondisi jalan yang sangat parah ini, pernah dilewati mereka saat kunker," ujar mahasiswa kelahiran Desa O'o ini. 

Menurutnya, Pemkab Bima tidak punya kepedulian sama sekali melayani kebutuhan dasar masyarakat Donggo. Pemkab berkesan tidak punya itikad baik memimpin daerah dan memastikan masyarakat tidak dilanda kecemasaan saat beraktifitas sehari-hari. 

"Bagi kami, jalan yang bagus, indah, dan layak hak semua masyarakat bima yang bukan hanya penting untuk aksebilitas ekonomi, politik, dan budaya. Melainkan penting untuk kemanusiaan. Tidak perly jadi pemimpin,  cukup jadi manusia, maka akan berempati pada kondisi masyakat yang ditelantarkan pembangunanya," terang Murad. 

Sementara Wahyudin Alwalid menyatakan, kondisi jalan diberbagai desa di Kecamatan Donggo mencerminkan buruknya paradigma dan kebijakan pembangunan dari Kepala Daerah. Menurutnya, kondisi itu bertemu dengan apatisme dan pembungkaman bersama Pimpinan DPRD, lebih khusus anggota DPRD Dapil III. 

"Mereka bersekongkol untuk merawat diskriminasi pembangunan dan membiarkan masyarakat pincang dalam beraktifitas. Mereka saya duga mesti tunggu jatuhnya korban, agar bergerak," tudingnya. 

Dia menambahkan, berdasarkan data Pemkab Bima dalam LKPJ Bupati Bima 2016-2019 ditaksir 500 miliar lebih APBD dialokasikan pada Dinas PUPR.  Anggaran itu dimaksudkan untuk peningkatan infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi. Termasuk perincian untuk rehabilitasi dan pemeliharaan infrastruktur  tersebut. 

"Sejak 2016 jalan di O'o, Kala, Kamunti dan Ndano Nae mulai memperlihatkan tanda-tanda kerusakan. Hingga pada tahun 2021 kerusakan sangat parah dan memanjang. Pemda bima tidak benar-benar mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi dan pemeliharan. Saya menduga, porsi anggaran itu ditimbun perut-perut serakah di Pemkab," tegasnya. 

Secara terpisah, Kur'an Kritizs menambahkan, Pemda Bima dalam hal ini Bupati dan DPRD harus bertanggungjawab atas segala kerusakan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo 

"Sebagaimana keluarga istana ingin sejahtera, masyarakat kami berhak mendapatkan keadilan pembangunan," pungkasnya. 

Sebagai informasi lainnya, adapun tuntutan lengkap LTDS yakni :

1. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Bima Membuka Mata dan Nurani Memimpin Masyarakat Bima

2. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Bima Melakukan Peningkatan Jalan diseluruh Desa yang Mengalami Kerusakan di Kecamatan Donggo

3. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Bima Melakukan Evaluasi Total Dinas PUPR yang Diduga Menimbun Anggaran Rehabilitasi dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Tahun 2016-2020

4. Mendesak Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Dapil III Untuk Memastikan Kebutuhan Dasar Masyarakat Terlayani.

5. Mendesak Pemda Bima (Bupati dan DPRD) Untuk Memimpin Secara Berkeadilan dan Mengakhiri Diskriminasi Pembangunan. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.