Keadilan Yang Dicari Lies Dhaniar Pun Terwujud, Jumhar Akhirnya “Gigit Jari”

Lies Daniar (Kanan) Bersama Kuasa Hukumnya, Gufran, SH (Kiri) Sembari Menunjukan Amar Putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima (19/5/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Masalah antara mantan bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima, Lies Dhaniar dengan sejumlah oknum renternir, hingga kini dinilai masih menjadi topik paling menarik yang dibahas oleh berbagai kalangan. Tak pelak, masalah dimaksud juga sempat masuk ke ranah DPRD Kota Bima.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal itu pun sempat terjadi. Lies membongkar semua tentang penggunaan uang miliaran rupiah yang dipinjamnya pada sejumlah oknum Renternir. Yakni untuk membayar biaya pelelangan sejumlah kendaraan mewah yang hingga kini berada di tangan “pihak tertentu”, biaya keamanan “ilegal” yang diterima oleh Faris Faqih senilai hampir miliaran, pembelian sofa pengganti di ruangan Walikota Bima karena sofa sebelumnya sudah dibawa serta oleh mantan pejabat lama senilai sekitar Rp100 juta, penambahan bagi pembelian sebidang tanah di wilayah kelurahan Kolo senilai ratusan juta rupiah, dan pembayaran biaya lelang perabot rumah tangga untuk “pihak tertentu” sebesar puluhan juta rupiah.

Sayangnya, RDP yang dijanjikan Dewan bahwa masalah dinilai serius yang satu ini akan diangkat dalam pembahasan Panitia Khusus hingga kini tak kunjung terwujud. Persoalan Lies Vs oknum Renternir, tampaknya gak berhenti sampai ke ranah RDP. Namun, Lies digugat secara perdata oleh Jumhariah (Jumhar) melalui Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Menariknya, perkara Perdata ini diakui sudah beberapa kali melewati persidangan hingga Majelis Hakim PN Raba-Bima memenangkan Jumhar. Pada sidang pembacaan putusan sekitar sebulan silam, Majelis Hakim PN Raba-Bima harus membayar utang-piutangnya kepada Jumhar sebesar Rp450 juta.

Tetapi atas putusan Majelis Hakim tersebut, nampaknya Lies yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Gufran, SH tak tinggal tinggal dia karena soal utang-piutan antara Lies dengan Jumhar telah dilunaskan pula oleh Lies sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Dan bahkan dalam kaitan itu, Gufan menegaskan bahwa klienya telah melunasi pinjaman pokok plus bunganya kepada Jumhar dengan nominal sebesar lebih dari Rp1 miliar.

Atas dasar itu pula, Gufran atas nama Kuasa Hukum Lies mengajukan upaya keberatan secara hukum dalam perkara Perdata yang bersifat sederhana yang memenangkan Jumhariah ini. Alhasil, perjuangan Lies bersama Kuasa Hukumnya guna mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara ini pun sukses diperolehnya.

Maksudnya, pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima memutuskan menerima upaya keberatan secara hukum yang diajukan oleh Lies dan Kuasa Hukumnya dan kemudian membatalkan putusan yang sebelumnya memenangkan Jumhar.

Dan pada putusan yang berlangsung pada tanggal 7 Mei 2021 itu, Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Frans Kornelisen, SH menegaskan bahwa  tergugat yakni Lies Daniar tidak melakukan perbuatan wanprestasi.

Ketua Majelis Hakim yakni Frans Kornelisen SH dalam putusan tersebut menjelaskan, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan gugatan PN Raba-Bima nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN RBI tanggal 19 April 2021 yang dimohonkan keberatan tersebut tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan.

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan dikabulkan maka termohon keberatan semula penggugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara.

Dalam amar putusan tersebut menengerangkan, memperhatikan pasal 1238 KUHPerdata dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, R.Bg, serta undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan.

Masih dalam amar putusan yang dimenangkan oleh Lies ini, Majelis Hakim PN Raba-Bima mengadili: Menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan semula tergugat tersebut. Kedua, membatalkan putusan gugatan sederhana PN Raba-Bima nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN RBI tanggal 19 April 2021 yang dimohonkan keberatan tersebut.

Ketiga, menyatakan perbuatan tergugat dan turut tergugat/pemohon keberatan bukan wanprestasi. Keempatm menghukum penggugat/Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp340.000.

Ketua Majelis Hakim dalam putusan yang ditegaskan sudah ingkrah ini menjelaskan, bahwa yang digugat oleh Jumhar bukan saja Lies Daniar. Tetapi juga Imam Mauluddin (tergugat). Tetapi pada akhirnya upaya keberatan yang ditempuh oleh Lis dan Imam melalui Kuasa Hukumnya (Gufran, SH) dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Singkatnya, perjuangan keras Lies dan Imam dalam memburu keadian hukum terkait gugatan sederhana ini akhirnya sukses dicapai. Sementara lawanya yakni Jumhar yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Sadikin, SH harus ikhlas menerima keputusan Majelis Hakim PN Raba-Bima tersebut.

Dan dengan putusan itu pula, maka diakui tak ada lagi upaya hukum lain yang akan ditempuh oleh Jumhar. Kuasa Hukum Lies Daniar dan Imam Mauluddin yaknin Gufran SH menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Raba Bima dalam kaitan itu sudah ingkrah.

“Dengan demikian, maka takj ada lagi upaya hukum selanjutnya yang bisa ditemuh oleh Jumhar. Sebab, Majelis Hakim sudah mengabulkan upaya keberatan dari klian kami dan kemudian membatalkan putusan sebelumnya yang memenangkan Jumhar,” tegas Pengacara nyentrik ini (Gufran).

Pengacacara yang dikenal cerdas dan berpenampilan menarik ini kembali menegaskan, dengan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima atas keberatan yang diajukanya dalam gugatan sederhana ini maka persoalan utang-piutang antara klienya dengan Jumhar sudah selesai.

“Sebelumnya, mereka bilang bahwa klias saya masih memiliki utang sebesar Rp450 juta kepada mereka. Padahal, soal utang-piutang dimaksud baik pokok maupun bunganya sudah dilunasi oleh klien saya. Namun demikian, mereka mengajukan gugatan sederhana Perdata ke PN Raba-Bima. Semula Majelis Hakim memenangkan pihak pengggugat. Namun, kami mengajukan upaya keberatan dan Alhamdulillah hal tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima,” tandas Gufran.

Gufran kemudian menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga serta penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Raba Bima karena mengabulkan upaya keberatan yang diajukan oleh pihaknya dalam gugatan sederhana ini.

“Sementara masalah utang-piutan antara klien saya dengan sejumlah oknum lainya, juga telah dituntaskan. Dan bukti-bukti penuntasanya, juga ada di tangan kami,” ungkap Gufran.

Catatan lain sejumlah Awak Media mengungkap, sejak awal hingga detik ini berbagai pihak mendesak agar janji DPRD Kota Bima untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil RDP dari Lies Daniar agar segera diwujudkan. Pasalnya, rencana pembentukan Pansus Dewan dalam kaitan itu juga sudah masuk ke wilayah Badan Musyawarah (Banmus) Dewan pula.

Masih dalam catatan sejumlah Awak Media, pada RDP yang berlangsung beberapas bulan silam Lies Daniar mengungkap adanya masalah yang dinilai sangat serius. Yakni, Lies menyebutkan bahwa uang pinjamanya dari sejumlha oknum Renternir juga diserahkan secara bertahap kepada Farid Faqih dengan total nilai hampir miliaran rupiah,

Menurut Lies Daniar, Farid Faqih mengaku bahwa uang tersebut merupakan anggaran keamanan. Hanya saja tidak dijelaskan keamanan dalam hal apa, dan siapa pula yang harus diamankan oleh Farid Faqih dengan anggaran yang dinilai tidak sedikit itu.

“Farid Faqih mengaku kepada saya bahwa uang yang dia ambil kepada saya tersebut adalah untuk biaya keamanan. Farid Faqih mengambil uang tersebut kepada saya secara bertahap. Ada yang diambil tunai dan ada pula yang saya transfer melalui rekening Bank yang bersangkutan,” ungkap Lies Daniar. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.