Pimpinan Cabang BSI KCP Kartini Bima Ogah Layani Wartawan Karena Admi Putra Bisma Sudah Resmi Dikeluarkan

Puspa dan Kuasa Hukum Korban Nyatakan Apresiasi dan Bersyukur

Inilah Admi Putra Bisma

Visioner Berita Kota Bima-Senin pagi (28/6/2021), sejumlah Awak Media mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kartini Bank Syariah Indonesia Kota Bima. Tujuanya, ingin mewawancara Pimpinan Cabang BSI KCP Kartini yakni, Arif Wahyudin.

Tiba di BSI KCP Kartini Bima, sejumlah Awak Media meminta izin terlebih dahulu kepada salah seorang personil Security setempat untuk tujuan mewawancara Pimpinan Cabang BSI tersebut, Arif Wahyudi.

“Akan saya sampaikan terlebih dahulu kepada Pimpinan tentang tujuan kehadiran Pak Wartawan di sini, sabar dan tunggu sebentar ya,” ujar Security Bank BSI KCP Kartini Bima yang diketahui bernama Yusuf ini.

Beberapa saat kemudian, Awak Media kembali ditemui oleh Security tersebut sembari menjelaskan bahwa Pimpinan Cabang BSI KCP Kartini Bima, Arif Wahyudin tidak bersedia menerima Wartawan karena Admi Putra Bisma telah dikeluarkan secara resmi dari dunia Perbankan tersebut.

“Maaf, Pimpinan tidak bisa menemui Wartawan karena Admi Putra bisma sudah dikeluarkan secara resmi dari Bank ini. Dan Pimpinan tidak bersedia menjelaskan soal itu karena kasus yang dilakukan oleh Admi Putra Bisma bersifat pribadi alias tidak ada kaitanya dengan Bank BSI,” pungkas Yusuf.

Namun Security ini tidak menjelaskan kapan Admi Putra Bisma dikeluarkan secara resmi dari Managemen BSI KCP Kartini Bima. Tetapi ia kembali meyakinkan kepada Awak Media bahwa yang bersangkutan telah dikeluarkan secara resmi  Management BSI KCP Kartini Bima.

“Intinya, Admi Putra Bisma telah dikeluarkan secara resmi dari pekerjaanya oleh Management BSI KCP Kartini Bima,” pungkasnya.

Dari Security itulah diketahui bahwa Admi Putra Bisma telah dikeluarkan dari Bank BSI KCP Kartini Bima. Namun sebelumnya, sejumlah Awak Media hanya mendengar isu tentang hal itu. Isu tersebut menyebutkan bahwa Admi Putra Bisma dikeluarkan dari BSI KCP Krtini Bima karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan AH alias N.

AH alias N merupakan dugaan korban yang dihamili oleh Admi Putra Bisma yang kini usia kehamilanya sudah enam bulan. Hanya saja, Admi Putra Bisma enggan menikahi AH alias N. Catatan penting  media online www.visionerbima.com melaporakan, kini Admi Putra Bisma masih berstatus sebagai tahanan Jaksa. Dan kemukinan dalam waktu dekat, kasus atas laporan AH alias N akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Abdul Wahab, SH (Puspa Kota Bima)
Secara terpisah, pihak Puspa Kota Bima melalui Abdul Wahab, SH yang sejak awal hingga saat ini mendapingi AH alias N menyatakan apresiasi, terimakasi, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Managament BSI KCP Kartini Bima karena telah memenuhi janjinya untuk memecat Admi Putra Bisma setelah yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan ditahan secara resmi dalam kasus yang dilaporkan oleh AH alias N.

“AH alias N merupakan klien yang wajib untuk didampingi oleh kami di Puspa Kota Bima. Sebab, AH alias N merupakan klien dari Puspa Kota Bima. Atas dipecatnya Admi Putra Bisma, kami dari Puspa Kota Bima menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Management BSI KCP Kartini Bima,” ujar Wahab, Senin (28/6/2021).

Dalam kasus ini, AH alias N bukan saja didampingi oleh pihak Puspa Kota Bima yang didalamn ya juga ada LPA, DP3A Kota Bima, Peksos dan Kuasa Hukum yang bersangkutan yakni Nukrah, SH (pendampingan secara gratis alias tanpa pungut biaya).

“Hingga detik ini, Admi Putra Bisma masih berstatus sebagai tahanan Jaksa. Kasus ini akan terus kita kawal sampai adanya keputusan inkrah dari pihak PN Raba-Bima. Dan dalam kaitan ini pula, kita semua berharap agar dalam kasus ini Majelis Hakim bisa memutuskanya dengan seadil-adilnya. Tak hanya itu, kami dari Puspa Kota Bima menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang sejak awalk hingga sampai ini masih sangat konsisten bersama AH alias N,” ujar Wahab.

Sementara itu, Kuasa Hukum sekaligus Direktur Eksekutive KSPH and Patners yakni Nukrah, SH yang sejak awal hingga saat ini mendampingi AH alias N secara gratis juga menyatakan hal yang sama seperti yang ditegaskan oleh Abdul Wahab, SH.

“Admi Putra Bisman sudah dipecat dari BSI KCP Kartini Bima?, jika demikian maka saya atas nama Kuasa Hukum AH alias N menyatakan terimakasih, apresiasi, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Management BSI,” sahut Nukrah, Senin (28/6/2021).

Pengacara muda Bima yang dikenal tegas, pintar dan cerdas ini kemudian menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima Kota yang telah bekerja keras dan mampu membuktikan kinerjaterbaiknya dalam menangani kasus ini sehingga Admi Putra Bisma ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan.

“Atas nama Direktur Eksekutive KSPH and Patners Bima, saya juga menyatakan hal yang sama kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima yang telah menyatakan P21 terhadap perkara ini sehingga Admi Putra Bisma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kini Admi Putra Bisma berstatus sebagai tahanan Jaksa. Apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kami sampai kepada semua pihak yang sejak awal hingga saat ini masih sangat konsisten memberikan dukungan kepada AH alias N,” tandas Nukrah.

Advokat muda yang dikenal berpenampilanh rapi ini kemudian kemudian berharap agar pihak PN Raba-Bima menjatuhkan hukuman berat kepada Admi Putra Bisma.

“Selain dari do’a dan ikhtiar kita bersama, selanjutnya kita semua berdo’a dan berharap agar pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima bisa menjatuhkan hukuma seberat-beratnya kepada Admi Putra Bisma nantinya,” harap Nukrah.

Nukrah, SH
(Direktur Eksekutive KSPH And Patners)

Nukrah kembali menandaskan, kini usia kehamilan AH alias N semakin membesar. Oleh sebab itu, AH alias N wajib didampingi, dikasihi dan disayangi oleh berbagai pihak pula.

“Atas ulah Admi Putra Bisma itu, AH alias N sebagai wanita yang harus kita hargai, hormati, sayangi dan dilindungi justeru tercoreng. Oleh karenanya, saya kira berbagai pihak juga berharap agar Admi Putra Bisma dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. Tetapi saya percaya dan sangat yakin bahwa Majelis Hakim PN Raba-Bima akan memutuskan seadil-adilnya dalam memutuskan perkara ini,” harap Nukrah.

Masih soal tekah dipecatnya Admi Putra Bisma oleh Management BSI, AH alias N yang dimintai tanggapanya juga mengutarakan hal senada. Tak hanya itu, sosok Wanita yang sedang hamil besar dan dikenal sederhana ini menitipkan harapan kepada Majelis Hakim PN Raba-Bima untuk memutuskan perkara ini dengans eadil-adilnya.

“Atas nama korban, saya menyatakan terimakasih kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, Puspa Kota Bima, Kuasa Hukum saya (Nukrah, SH) yang telah bekerja keras sekaligus membuktikan pengabdia terbaiknya sehingga Admi Putra Bisma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota dan Kejari Raba-Bima. Selanjutnya, saya berharap agar pihak PN Raba-Bima agar memvonis Admi Putra Bisma dengan seadil-adilnya,” harap perempuan berstatus yatim-piatu ini.

AH alias N kemudian menjelaskan bahwa bayi dalam kandunganya kini sudah berumur enam bulan. Dan ia mengaku telah melakukan USG untuk memastikan jenis kelamin bayi dalam kandunganya ini.

“Hasil USG menjelaskan bahwa bayi dalam kandungan saya ini berjenis kelamin laki-laki. Do’akan saja agar bayi dalam kandungan saya ini bisa dilahirkan dalam keadaan selamat,” harap AH alias N.

AH alias N kembali menegaskan, bayi dalam kandunganya ini adalah hasil hubunganya dengan Admi Putra Bisma. Namun untuk memastikanya, tentu saja harus melaluites DNA.

“Atas nama Alla dan Rasulullah, saya sudah sangat siap untuk melakukan tes DNA guna memastikan siapa ayah dari bayi dalam kandungan ini. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa bayi dalam kandungan ini adalah hasil hubungan antara saya dengan Admi Putra Bisma. Ia (Admi Putra Bisma) pernah meminta agar saya menggugurkan kandungan ini, tetapi Demi Allah dan Demi Rasulullah saya bersumpah untuk tetap bertahan untuk tidak membunuh bayi dalam kandungan ini,” tandasnya.

Masih soal kasus ini pula, ia menegaskan bahwa Admi Putra Bisma berhak untuk berkilah dan beralibi dengan berbagai macam cara. Tetapi ia (Admi Putra Bisma) tidak bisa membohongi Sang Pencipta (Allah SWT).

“Saya percaya dan sangat yakin bahwa Allah SWT akan tetap berpihak kepada hambaNya yang lemah dan didzolimi. Dan dalam kasus ini pula, Allah SWT pasti menunjukan kepada semua pihak tentang kemahaaNya. Terimakasih kepada semua pihak yang sejak awal hingga saat ini terus mendampingi dan memberikan dukunganya kepada saya. Dan semoga Allah membalas jasa baik semua tersebut,” pungkas sosok perempuan ramah yang terlihat masih bisa tersenyum walau sedang menghadapi masalah besar ini. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.