Setelah Meringkus Warga Na'e Kota Bima, Sat Narkoba Bekuk Pegawai Honorer di Sape

Inilah Oknum Pegawai Honorer Bernama Akhyar itu.

Visioner Berita Kota Bima-Sabtu (19/6/2021), Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat, Iptu Thamrin, S.Sos berhasil menorehkan dua kesuksesan dalam pengungkapan kasus Narkoba Jenis Sabu.

Setelah menggulung seorang pelaku asal warga Kelurahan Na'e Kota Bima, Sabtu Sore (19/6/2021) sekitar pukul 26.00 Wita Thamrin dan Kanit Narkoba Bripka Taufarrahman, SH bersama pasukannya berhasil menggulung oknum pegawai Honorer yakni Akhyar (33) warga asal Dusun Amba Desa Na'e Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Adapun Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu yang berhasil diamankan di tangan Akhyar yakni 18 lembar palstik klip berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis sabu, setelah di timbang diketahui dengan berat Bruto 6,04 dan berat Netto 4,06 gram, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna orange, satu buah tas warna hitam, satu buah timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip bening, dua lembar plastik klip bening, satu buah rangkaian bong, satu buah gunting, dua buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu unit HP merk Samsung J2 dan uang sebesar Rp800 ribu.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Thamrin S.Sos membenarkan adanya peristiwa pembekukan oknum Pegawai Honorer itu dalam kasus Narkoba jenis Sabu. "Ya, kini ia sudah diamankan di Sel Tahanan Polres Bima Kota," terang mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini.

Thamrin kemudian mengungkap kronologis digulungnya oknum Pegawai Honorer itu dalam kasus Sabu. Sabtu tanggal (19/6/2021) sekitar pukul 14.30 Wita, pihaknya menerima informasi  dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di RT 03/06 Dusun Amba Desa Nae Kecamatan Sape itu sering dijadikan tempat transaksi jual-beli Narkoba jenis Sabu.

BB Narkoba Jenis Sabu Yang Diamankan di Rumah Akhyar.

Selanjutnya Kasat Narkoba, Iptu Thamrin S.Sos memerintahkan Katik Opsnal Resnarkoba setempat memerintahkan yakni Bripka Taufarrahman, SH untuk menyelidiki sekaligus mendalaminya. Hasil penyelidikan dan pendalaman tersebut praktis saja dinyatakan akurat.

"Sekitar pukul 16.00 Wita anggota opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yakni  Akhyar yang sedang duduk di dalam rumah tersebut," tandas Thamrin.

Setelah itu, Tim Opsnal Resnarkoba memanggil Ketua RT setempat, menunjukan Surat Perintah Tugas (Sprintgas), dan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta area rumah TKP dimaksud.

"Saat penggeledahan berlangsung ditemukan 3 poket besar dan 8 poket kecil plastik klip diduga sabu dan ditemukan di dalam dompet warna kuning emas yang terletak di dalam lemari baju di dalam kamar tidur di rumahnya Akhyar," beber Thamrin.

Upaya penggeledahan masih berlangsung. Pada moment itu pula, Tim Opsnal Resnarkoba menemukan 7 poket plastik klip diduga Sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet warna hitam yang terletak di kamar dapur rumah nya Akhyar. 

"Bersamaan dengan itu pula, petugas menemukan BB pendukung lainnya. Selanjutnya BB dan Akhyar digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hu.kum yang berlaku," terang Thamrin.

Kini oknum Pegawai Honor tersebut harus mendekam di dalam jeruji besi atas keterlibatannya dalam memiliki sekaligus menguasai barang haram dimaksud.

"Tak ada toleransi terhadap pelaku Narkoba. Perang melawan peredaran barang haram sekaligus perusak nasib dan masa depan serta keberlangsungan hidup generasi tersebut tak kenal istilah berhenti. Stop Narkoba, selanjutnya maka hukum berat tetap dikenakan kepada pelakunya," imbuh Thamrin.

Thamrin kemudian menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat karena telah membantu memberikan informasi akurat kepada polisi sehingga pelaku dan BBnya berhasil dibekuk.

"Kami berharap agar kerjasama yang baik ini dapat dijaga, dipelihara dan dilestarikan sampai kapanpun. Pemberantasan peredaran Narkoba di daerah ini adalah tugas dan tanggungjawab kita bersama," pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.