Sidang Perdana Kasus Pembangunan Jetty Tanpa Izin, Wakil Walikota Bima Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Sidang Perdana Kasus Pembangunan Dermaga atau Jetty Tanpa Izin Dengan Terdakwa Wakil Walikota Bima, Feri Sofyan, SH (Baju Putih).

Visioner Berita Kota Bima-Masih soal kasus pembangunan dermaga atau jetty tanpa izin, setelah P21 kini berlanjut ke sidang perdana dengan terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bima NTB, Rabu (2/6/2021). 

Setelah sidang, terdakwa langsung mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam dalam persidangan tersebut. 

Dalam sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang meliputi sejumlah aspek perkara di antaranya, terdakwa membangun dermaga tak mengantongi sejumlah izin dari beberapa instansi terkait sehingga berdampak rusaknya ekosistem laut. Terutama kerusakan pada terumbu karang, lamon dan hutan mangrove yang hidup di sekitar pembangunan dermaga. 

Pantauan awak media dalam ruang sidang itu, orang nomor dua di Kota Bima tampak mengenakan baju warna putih sembari duduk di kursi pesakitan berhadapan dengan Majelis Hakim untuk mendengar pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, Feri Sofiyan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Rencananya eksepsi tersebut akan dibacakan pada persidangan berikutnya hari Rabu (9/6/2021) mendatang.

"Atas dakwaan yang dibacakan JPU, kami selaku kuasa hukum yang berjumlah enam orang mengajukan keberatan atau eksepsi. Eksepsi dari Feri Sofiyan akan dibacakan pada persidangan berikutnya," ucap pengacara Al Imran saat diwawancarai seusai persidangan, Rabu (2/6/2021).

Menurutnya, dakwaan atas terdakwa dalam persidangan menuai pergeseran. Laporan awal di Polres Bima Kota menyangkut izin lingkungan, namun ada pergeseran yang mengarah pada urusan izin usaha. 

"Hal ini menguntungkan klien kami karena dakwaan makin kabur. Resume hasil penyidikan tidak selaras dengan dakwaan oleh JPU," katanya. 

Dengan adanya pergeseran dakwaan yang semakin kabur, Imran berpendapat jika kasus ini hanya bersifat pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan terdakwa telah mengantongi semua izin yang ada, yakni izin lingkungan, usaha dan izin membangun dermaga. 

"Tiga izin tersebut bersifat on proses. Untuk itu semua izin akan kami ajukan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Bima pada Rabu pekan depan. Ini bukan pelanggaran pidana, namun lebih pada bersifat pelanggaran administrasi," jelasnya.

Lanjut Imran, setelah melewati pra peradilan awalnya hanya pasal izin lingkungan. Lalu di tengah jalan bergeser pada pasal dampak lingkungan dan sekarang ditambah lagi terkait izin usaha. Dia menilai dengan adanya pergeseran pasal justeru akan membuat kasus ini kabur dan berpotensi tak memiliki nilai pelanggaran hukum. 

"Dengan adanya pergeseran pasal, kami selaku kuasa hukum tetap keberatan. Tentu keberatan tersebut akan kami tuangkan dalam persidangan bersama ahli hukum administrasi. Apakah ini merupakan pelanggaran administrasi atau tidak. Makanya kami buktikan di pengadilan. Logikanya, kalaupun memang ada dampak, seharusnya semua izin itu tidak boleh keluar," kata Imran.  

Sementara itu, Kabag Humas Pengadilan Negeri Bima Y Erstanto menjelaskan, terdakwa Feri Sofiyan dihadapkan atas sangkaan melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sepintas dalam surat dakwaan, Wakil Walikota Bima telah membangun dermaga di atas tanah milik negara tanpa mengantongi semua izin di Kawasan Perairan Laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. 

"Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, baik di dalamnya terkait izin lingkungan maupun dampak kerusakan. Akan tetapi, kami baru akan bersikap setelah ada eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Erstanto yang juga salah satu anggota Majelis Hakim dalam sidang perkara tersebut.

Diakuinya, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan surat yang dibacakan JPU.

"Eksepsi itu memang diberikan pada terdakwa karena dia didampingi kuasa hukumnya," jelasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.