Buru dan Tangkap Pelaku Sajam, di Tempat Yang Sama Tim Puma Polres Bima Kota Gulung “Pengedar” Sabu

Narkoba Diduga Dibungkus Dengan Jas Hujan

Sabu dan Dugaan Jas Hujan Serta AND (Jongkok) Yang Diamankan Tim Puma di Pelabuhan So Nggela (7/7/2021)

 Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa pembcacokan terhadap tiga orang warga oleh pelaku yang sampai hari ini belum berhasil dibekuk di sebelah utara pasar Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, spontan saja membuat Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH dan Wakapolres setempat yakni Kompol Mujahidin, S.Sos geram.

Sebab, masalah yang satu ini cukup meresahkan warga Kota Bima dan dijelaskan telah memakan lebih dari satu korban. Oleh karenanya, dua Pimpinan Polres Bima Kota ini memerintahkan Tim Puma dibawah kendali Aipda Abdul Hafid yang dinakhodai oleh Kasat Reskrim setempat. Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.K untuk terus melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

Perintah itu langsung ditindaklanjuti oleh Katim Puma, Aipda Abdul Hafid dan pasukanya pada Rabu (7/7/2021). Tim Puma memburu orang mencurigakan yang saat itu membawa Senjata Tajam (Sajam) berupa sebilah para panjang berinisial ANS (16) dan temanya yakni DNZ (17), warga asal Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Pengejaran dilakukan melalui jalur Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota-Kota Bima. Alhasil, ANS dan temanya yang menggunakan sepeda motor itu berhasil ditangkap Tim Puma di Pelabuhan So Nggela Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota sekitar pukul 17.00 Wita.

Pada operasi Cipkon tersebut, Tim Puma berhasil mengamankan sebilah parah dari tangan ANS yang saat itu hendak menyebrang menggunakan motor boat ke Desa Punti. Usai dibekuk, ANS dan temanya itu masih berada di Pelabuhan So Nggela.

Di Jok Sepeda Motor Inilah Tim Puma Menemukan Sabu Yang Diduga Dibungkus Dengan Jas Hujan (7/7/2021)
“Alhamdulillah kami berhasil memburu dan menangkapnya di Pelabuhan So Nggela. Dalam kaitan itu, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang panjang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Katim Puma, Aipda Abdul Haafid kepada sejumlah Awak Media, Kamis (8/7/2021).

Pada moment di Pelabuhan So Nggela itu pula, spontan saja Tim Puma menemukan ada dua orang yang mencurigakan. Keduanya menggunakan sepeda motor yang diduga milik oknum berinisial M. 

Dua orang tersebut yakni berinisial AND (37), warga asal Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dan H warga asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

“Ketika melihat adanya kami di Pelabuhan So Nggela itu, H langsung lari ke atas gunung. Sementara AND masih menguasai sepeda motor dimaksud. Saat itu pula, kami mengintrofasi AND. Tak lama kemudian AND mengaku bahwa di dalam jok motor itu ada Narkoba jenis sabu,” tandas Hafid.

Dari pengakuan itu, Tim Puma langsung berkoordinasi dengan Ketua RT, RW dan Tokoh Pemuda setempat untuk tujuan menyaksikan upaya penggeledahan. Dari hasil penggeledahan pada jok motor tersebut, Tim Puma berhasil menemukan 30 poket Narkoba jenis Sabu, uang tunai sebesar Rp460 ribu, satu unit HP Nokia, satu buah dompe warna hitam, satu unit HP merk Oppo A15, satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno 150 Cc, satu lembar STNK dan satu buah tas warna hitam.

“Semua Barang Bukti (BB) diamankan dan AND loangsung kami seret ke Mapolres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hafid.

Uniknya, Narkoba sebanyak 30 paket yang ada di dalam jok sepeda motor tersebut diduga dibungkus menggunakan jas hujan.

“Ya, Narkoba itu diduga dibungkus dengan jas hujan. Dan pengakuan AND kepada kami, sepeda motor yang digunakan untuk membawa Narkoba tersebut adalah milik oknum berrinisial M,” duga Hafid.

Dari introgasi awal yang dilakukan olehTim Puma di Pelabuhan So Nggela itu, ADN mengaku bahwa Narkoba sebanyak 30 poket itu diambil dari ADR (30) yang berdomisili di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Narkoba Jenis Sabu dan Uang Puluhan Juta Yang Diamankan Polisi Saat Penggeledahan di Rumah ARD di Dara Kota Bima (7/7/2021)
Selanjutnya, Kasat Reskrim yang berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bima Kota memerintahkan untuk melakukan pengembangan. Maksudnya, memburu ADR di Kelurahan Dara. Tiba di depan rumah ADR, Polisi menemukan ada dua orang yang diduga sebagai pembeli Narkoba jenis Sabu seharga Rp150 ribu dan Rp 250 ribu.

“Kedua orang dimaksud yakni IKH dan ZLK. Keduanya mengaku telah menyetor uang tersebut untuk membeli Narkoba jenis Sabu kepada ADR. Hanya saja, yang yang hendak dibeli oleh keduanya, belum diberikan oleh ADR. Dan saat itu pula keduanya kami amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 17.50 Wita, Polisi langsung merangsek masuk ke dalam kamar milik ADR. Di kamar itu, Polisi menemukan ADR sedang menimbang Narkoba jenis Sabu.

“Saat itu pula kami mengamankan ADR dengan BB Narkoba yang diakuinya seberat 8 gram. Sabu tersebut ditemukan di tangan kanan ADR. Dan ada pula dua poket yang ditemukan di lantai di kamar milik ARD,” ujar Hafid.

Dan di moment pengungkapan Narkoba jenis Sabu di rumah ADR itu, Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp38.860.00. Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil transaksi jual-beli Narkoba jenis Sabu. Namun kepada Polisi, ADR mengaku bahwa sebahagi8an dari uang itu adalah hasil tabunganya.

“Katanya, sebahagian dari uang itu adalah hasil tabunganya. Soal Nakoba jenis sabu yang diamankan itu, ADR mengaku diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota karena terjerat kasus Sabu pula. Namun ketika kami tanya B, ia tidak mengakuinya,” tutur Hafid.

Masih di moment oengungkapan di rumah ADR itu, sebelum upaya penggeledahan berlangsung Polisi memanggil Ketua RT setempat untuk ikut menyaksiukanya. Namun ternyata Ketua RT setempat adalah ayah kandung dari ADR pula.

“Olehnya demikian, kami tidak menggunakan ayah kandung ADR sebagai saksi pada upaya penggeledahan. Melainkan kami memanggil Sekretaris RT setempat dan Ketua RW di wilayah itu pula. Kami tidak menggunakan ayah kandung ADR sebagai saksi pada upaya penggeledahan tersebut karena yang bersangkutan yang menyuruh ADR kabur saat kami tiba di TKP,” bongkar Hafid.

Inilah Empat Orang Terduga Pelaku Narkoba dan BB  Tersebut Yang Diamankan Oleh Sat Narkoba Polres Bima

Dalam kasus Narkoba jenis Sabu ini, kini Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku. Yakni AND, ADR, ZLK dan IKH. Kasus ini telah dilimpahkan penangananya oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota kepada Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin, S.Sos.

“Setelah dilimpahkan oleh Sat Reskrim, kasus ini sedang ditangani oleh kami di Sat Reskrim Polres Bima Kota. Seluruh BB dam empat orang terduga pelakunya sedang amankankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik,” terang Tamrin kepada sejumlah Awak Media, Kamis (8/7/2021).

Berat bersih Sabu yang di amankan dari tangan AND adalah 21,66 gram. Sementara berat bersih sabu dari yang diamankan di TKP di rumahnya ARD adalah 5,14 gram. Jadi total berat sabu yang diamankan dari tangan AND dan ADR adalah 27,80 gram.

“Kini keempat terduga pelaku diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara untuk memastikan apakah ZLK dan IKH akan dijadikan sebagai tersangka atau diperlakukan wajib lapor, tentu saja belum belum bisa diputuskan sekarang. Sebab, kami harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dan sepeda motor yang digunakan oleh AND serta jas hujan dimaksud juga sudah kami amankan,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.