Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Wawo Belum Bisa Dilanjutkan Karena Unsur Belum Terpenuhi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan pencabulan oleh DV (35) terhadap anak dibawah umur, sebut saja Widuri (bukan nama sebenarnya) di salah satu Desa di Kecamatan Wawo beberapa waktu lalu tampaknya belum bisa dilanjutkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Polisi menjelaskan bahwa alasan belum bisa dilanjutkanya penanganan kasus ini karena belum cukup bukti. Dua saksi yang diajukan oleh pihak korban, dihadapan Penyidik mengaku tidaktahu soal kejadian yang sempat viral di pelatara Media Sosial (Medsos) itu. Dan Polisi menjelaskan, hanya Widuri sendiri yang mengaku bahwa dirinya diduga diperlakukan secara tak senonoh oleh DV.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Riqiila Adi Putra, S.IK, S.T.K yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa kerja Penyidik PPA dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Hanya saja, penanganan kasus ini belum bisa dilanjutkan karena unsur tindak pidananya belum memenuhi unsur.

Oleh karena itu tegasnya, pihaknya telah menerbitkan SP2HPA2 terkait penanganan kasus ini. Namun demikian, pihak keluarga korban tetap menginginkan agar penanganan perkara ini tetap dilanjutkan.

“Mereka masih ngotot agar penanganan perkara ini tetap dilanjutkan. Tetapi bagaimana mungkin perkara ini bisa dilanjutkan sementara unsur tindak pidana keterlibatan DV dalam kasus ini belum terpenuhi. Oleh karenanya, kami telah menerbitkan SP2HPA2,” tegasnya kepada Media Online www.visionerbima.com.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota ini kemudian menjelaskan, sebelum SP2HPA2 terkait perkara ini diterbitkan namun sebelumnya pihaknya sudah terlebih melakukan gelar perkara. Pada gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa penanganan perkara ini belum bisa dilanjutkan karena unsur tindak pidananya belum terpenuhi.

“Kami menerbitkan SP2HPA2 terkait penanganan perkara ini, tentu saja didasari oleh berbagai pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara proses dan tahapan penanganan perkara ini pun tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pula,” tandasnya.

Masih soal penanganan kasus ini, DV yang sebelum ditangkap dan diamanankan oleh Polisi telah dipulangkan ke rumahnya di Wawo pada Jum’at (16/7/2021). DV dipulangkan ke rumahnya karena alasan bahwa dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dilaporkan oleh korban belum memenuhi unsur.

“Sekali lagi, penanganan perkara ini belum bisa dilanjutkan karena alasan bahwa unsur tidak pidananya belum terpenuhi. Jika unsur tidak pidananya terpenuhi, tentu saja perkara ini akan tetap dilanjutkan dan DV tentu saja tidak dipulangkan ke rumahnya,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.