Perkembangan Terkini Kasus Pembunuhan Pegawai DLH, Baru Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hardiansyah Alias Dandi

Visioner Berita Kota Bma-Kinerja Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam pengungkapan misteri kasus pembunuhan terhadap pegawai DLH Kota Bima, Hasanudin diapresiasi oleh publik. Meski tekesan lamban karena pertimbangan strategi, namun kinerja Polisi dalam kaitan itu sukses mengungkap terduga pelakunya.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana kemajuan penanganan atas kasus ini, kini mulai terjawab. Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.T.R yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa dalam kasus ini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Hardiansyah alias Dandi. “Dalam kasus ini baru Dandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Yakub alias Keu masih diposisikan sebagai saksi. Apakah nantinya Keu ditetapkan sebagai tersangka atau sebaliknya, tergantung petunjuk dari Jaksa,” ujarnya kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (2/7/2021).

Dandi ditetapkan sebagai tersangka setempah pihaknya melakukan gelar perkara. Kendati Yakub masih berstatus sebagai saksi, namun sampai sekarang yang bersangkutan masih di amankan di sel tahanan Polres Bima Kota.

“Yakub masih mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Yakub akan ditetapkan sebagai tersangka atau sebaliknya, semuanya tergantung kepada petunjuk Jaksa. Sebab, berkas tahap satu terkait kasus ini sudah dikirim oleh kami kepada pihak Kejaksaan setempat. Ya, kita tunggu saja petunjuk selanjutnya dari Jaksa,” terangnya.

Sejak awal hingga detik ini, Dandi masih tidak mengakui perbuatanya kendati Yakub menyebutkan bahwa dialah pembunuh Hasanudin. Baik pada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya maupun oleh Ahli Psikologi, Dandi tetap tidak mengakui perbuatanya.

“Ahli Psikologi menjelaskan bahwa Dandi tidak akan mengakui perbuatanya walau sudah divonis penjara oleh Majelis Hakim PN Rabar-Bima. Sikap Dandi adalah sama dengan pembunuh Putri yakni Padelius Asman yang sejak awal hingga vonis Pengadilan tidak mengakui perbuatanya,” tutur Rayendra.

Menyoal sepeda motor dan HP milik korban yang dibawa kabur oleh terduga pelaku usai membunuh korban, hingga detik ini belum ditemukan. Terkait hasl itu, Yakub alias Keu mengaku bahwa motor tersebut sudah dijual dengan harga jutaan rupiah oleh Dandi kepada salah seorang penadah.

“Namun sampai sekarang, kendaraan tersebut belum berhasil ditemukan. Demikian pula halnya dengan HP milik korban. Dan soal itu pula, kami masih terus melakukan pencaran. Kami berharap agar semua pihak bisa menginformasikan di mana kendaraan terseut di jual oleh Dandi,” harap Rayendra. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.