Sat Resnarkoba Polres Bima Geledah IRT Pengedar Sabu

Proses Penggeledahan.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Keseriusan Polres Bima dalam memberantas peredaran barang haram (narkoba) di wilayah Kabupaten Bima tak diragukan lagi, jika pada Kamis malam (8/7/2021) Resnarkoba Polres Bima melalui Polsek Soromandi meringkus 4 orang pemuda asal Desa Kananta Kecamatan Soromandi yang hendak pesta sabu, kali ini NL, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cenggu Kecamatan Belo digeledah lantaran terciduk memiliki 1 poket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild.

Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasi Humas, Iptu ADIB Widayaka menyampaikan, pelaku ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP. Wahyudin itu berlangsung Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 12:01 Wita. "Satu pengedar berhasil ditangkap," kata Adib, Sabtu (10/7/2021).

Ia membeberkan, pelaku hendak mengelabui polisi dengan menyimpan 1 Poket Sabu-Sabu dalam bungkusan Rokok Sampoerna Mild.

"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) 1 poket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan Rokok sampoerna," bebernya.

Usai dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Pegawai Kantor Camat Belo, pelaku dibawa ke Mapolres Bima.

"Pelaku dan BB sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.