Gasak Emas 21 Gram, Dua Pencuri di Gulung Polisi

Inilah Dua Terduga Pelaku Pencurian Yang Diringkus Polisi.

Visioner Berita Kabupaten Bima-YP (19) dan SH (33) warga Dorolopi Desa Risa Kecamatan Woha diringkus Polsek Woha, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 11.00 Wita. Keduanya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian emas milik Sumarni (45) warga Desa setempat. 

Kasat Reskrim Iptu Adhar melalui Kasi Humas Iptu Adib menjelaskan, Rabu (11/8) lalu sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu rumah bagian depan, korban pada saat itu tidak berada di rumahnya.

"Pelaku menuju ke dalam kamar korban lalu mengambil emas dengan berat 21 gram yang disimpan korban dibawah tempat tidurnya," jelasnya, Senin (23/8/2021).

Atas kejadian itu, korban kehilangan 1 gelang emas gantung Seberat 15.6 gram, 1 cincin TP seberat 2.8 gram, 1 cincin Pita seberat 3.55 gram, dengan jumlah total kerugian Sebanyak Rp.18.874.000 Juta.

Lanjutnya, Kasat Reskrim Iptu Adhar menjelaskan kronologis penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, unit Reskrim Polsek Woha berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Woha mendapatkan informasi keberadaan pelaku, menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku di Dusun Dorolopi Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan berhasil mengamankan 2 orang berserta barang buktinya berupa 1 buah emas berupa gelang.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Woha guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.