Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Rasidevis Narkoba Asal Tanjung di Dor Polisi

Foto Terduga Pelaku dan Barang Bukti.

Visioner Berita Kota Bima-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota terpaksa melumpuhkan seorang Residivis yang berusaha kabur saat ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Setelah 3 kali tembakan peringatan di udara, dua tembakan terukur mengenai tangan dan kaki. Hal itu terpaksa dilakukan Tim Opsnal pada residivis kasus narkoba.

Residivis yang telah dilarikan ke RSUD Bima, Selasa (3/8/2021) petang setelah pengungkapan sore hari itu, jelasnya Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Rabu (4/8/2021) pagi, Berinisial RM (36) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

"RM tidak sendiri, saat penggerebekan di TKP di rumah RM. Ia kedapatan tengah bersama SF (32) warga di kelurahan yang sama," terangnya.

Saat Tim Opsnal menggerebek berdasarkan informasi masyarakat dan hasil lidik, Keduanya sambung Kasat Narkoba, tengah asyik duduk.

"Melihat Tim Opsnal yang datang, tanpa ragu keduanya berusaha kabur. Tentu tim tidak ingin target operasi melarikan diri dan lepas begitu saja, Tim langsung mengejar dengan memeringati agar tidak melarikan diri," cetusnya.

“Peringatan lisan anggota tidak diindahkan keduanya. Terpaksa anggota melakukan tindakan terukur dengan tembakan peringatan di udara tiga kali,” tambah Kasat Narkoba.

Lanjut Iptu Thamrin, sempat diingatkan dengan tembakan di udara, keduanya tetap berusaha kabur. Akhirnya tembakan terukur mengarah di tangan dan kaki, RM baru bisa dilumpuhkan. Sementara SF yang kelihatannya tidak ingin kena tembakan yang sama, menyerah dan berhasil dibekuk tim Opsnal.

"Selain mengamankan dua pengedar sabu-sabu tersebut, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 poket plastik klip bening yang di duga sabu dengan berat bersih 0,20 gram," ungkapnya.

Barang bukti lain yang disita di TKP, jelas Itpu Thamrin, timbangan warna hitam, bing, korek api gas, tabung kaca, sumbu, tutupan bong,  hp mrek lenovo warna putih, powerbank warna hitam, butir peluru dan uang sejumlah Rp.165 ribu.

“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Terduga pengedar akan proses dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pihaknya juga menyampaikan terimakasih atas informasinya dari masyarakat. Mudah-mudahan masih banyak lagi masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait keberadaan Narkoba dilingkungan masing-masing. Kami pastikan sumber informasi akan kami rahasiakan. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.