Ustadz Sudirman Maka Tegaskan Bahwa Yang Terjadi Antara Yakub Dengan Mega Adalah Perzinahan Yang Dilegalkan Oleh “Mereka”

Ustadz Sudirman Makka

Visioner Berita Kota Bima-Kasus pernikahan “ilegal” antara kakek tua renta, M. Yakub (75) dengan Mega (36) yang hingga kini masih menyandang status istri sahnya orang dan Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di Desa Bara Kabupaten Dompu-NTB beberapa hari lalu, hingga kini masih menjadi pusat perhatian publik. Pun hal itu, hingga kini masih sangat viral di beranda Media Sosial (Medsos). 

Masalah serius yang satu ini, bukan saja menjadi bahan cercaan masyarakat biasa. Tetapi juga berhasil mengusik para Tokoh, tak terkecuali Tokoh Agama (Toga). Salah seorang Toga di Bima yakni Ustadz Sudirman Makka kini bersuara keras dan lantang.

Ustadz yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan ini menyentil, menikahkan Yakub dengan Mega yang masih berstatus istri sahnya orang dan ODGJ adalah sama halnya dengan melegalkan perzinahan oleh “mereka-mereka” yang terlibat di moment pernikahan itu pula.

“Ini peristiwa ludu sekaligus sangat memalukan. Istri sahnya orang yang hingga kini masih berstatus ODGJ kok berani dinikahkan dengan orang lain. Sementara hal itu sudah jelas-jelas dilarang keras oleh hukum Islam maupun regulasi yang berlaku di NKRI ini. Sekali lagi, itu haram hukumnya. Tetapi “mereka-mereka” terlalu berani melaksanakanya, dan itu adalah sama halnya dengan melegalkan perzinahan bagi keduanya (Yakub dengan Mega),” tuding Ustadz Sudirman Makka kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (27/8/2021).

Perbedaan usia bagi siapapun yang dinikahkan, diakuinya tidak menjadi masalah. Sebab, jodoh tak mengenal usia, status sosial dan lainya. Sebab, hal itu merupakan urusan Sang Pencipta (Allah SWT).

“Tetapi kisah nyata soal Yakub dengan Mega merupoakan sebuah peristiwa yang menampar sekaligus mengiris hati banyak orang, terutama di kalangan dunia Islam. Pada moment ijab kabul tersebut juga terlibat pamanya Mega, tetapi tidak menghentikan peristiwa “ilegal” itu padahal Mega masih resmi menjadi istri oleh dan berstatus sebagai ODGJ. Sekali lagi, wajah Islam ditampar keras oleh “mereka-mereka” yang terlibat pada peristiwa memalukan itu,” timpalnya.

Oleh sebab itu, Ustadz Sudirman Makka mendesak semua agar Polisi memenjarakan semua pihak yang terlibat pada peristiwa memalukan itu. Sebab, kisah nyata memalukan itu bukan terjadi secara kebetulan. Tetapi diduga keras direncanakan secara masif oleh “mereka-mereka” yang terlibat di dalamnya.

“Kita semua tentu tidak bisa mentolerier hal itu karena telah melanggar ketentuan Agama dan hukum yang berlaku di NKRI ini. Oleh sebab itu, saya ingin tegaskan agar mereka-mereka yang terlibat di dalamnya harus dipenjarakan,” desaknya.

Ustadz Sudirman Makka kembali menyatakan, peristiwa yang terjadi dalam kaitan itu bukanlah pernikahanb. Sebab, sejatinya pernikahan dilakukan sesuai dengan proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku baik dalam prespeksif Agama maupun Negara.

“Dalam prespektif keilmuan, moment yang terjadi dalam kaitan itu bukanlah pernikahan, tetapi sebuah peristiwa melegalkan perzinahan antara Yakub dengan Mega. Setelah moment memalukan itu dilaksanakan, Yakub dengan Mega hidup dalam satu atap pula, itu justeru memperpanjang deretan penyesalan semua pihak. Sekali lagi, penjarakan semua mereka yang terlibat pada peristiwa memalukan itu,” imbuhnya.

Umat Islam dan Agama lain yang ada di Indonesia khususnya di Bima dan Dompu, diakuinya menjadi marah besar adalah hal yang sangat wajar serta cukup rasional. Sebab, apa yang “mereka-mereka” lakukan dalam kaitan itu bersifat ilegal dan irasional.

“Karena kasusnya sudah diaporkan kepada Polisi (Mapolres Dompu), kita semua percaya bahwa Penyidik akan bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab. Hukum harus ditegakan dalam penanganan kasus ini. Publik tentu saja menunggu hasil akhirnya. Fakta dari peristiwa itu ada, saksi-saksinya juga ada, bukti dokumentasinya juga viral diberanda Medsos, siapa saja yang terlibat di dalamnya juga terganmbar secara terang benerang,” ulas Ustadz Sudirman.

Terkait upaya mediasi yang sudah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak di Kantor Kelurahan Kandai Satu itu, disebutnya sebagai sebuah alasan pembenaran. Sebab, yang bermasalah adalah Yakub dengan Mega dibiarkan bezinah terlebih dahulu sebelum mediasi itu dilaksanakan.

“Dan yang bermasalah lagi adalah, sebenarnya nikah sirih juga tidak diatur dalam hukum Agama. Oleh sebab itu, para pihak yang menikahkan keduanya harus bertanggung jawab penuh. Maksudnya, mereka itu harus dipenjarakan. Sebab, dalam hukum NKRI tidak boleh melakukan hal itu, apalagi dalam prespektif hukum Agama,” terangnya.

Ustadz Sudirman Makka kembali menyentil, istilah perceraian yang dilakukan oleh Yakub terhadap Mega adalah hal yang sangat lucu dan jauh dari nalar.

“Hukum apa yang dia gunakan untuk menceraikan Mega, sementara perstiwa yang terjadi dalam kaitan itu adalah ilegal. Itu lucu sekali, dan saya mau katakan bahwa yang dilakukan oleh Yakub terhadap Mega itu adalah menghentikan perzinahan setelah masalah ini menjadi viral, bukan menceraikan. Sekali lagi, panggil dan penjarakan pihak-pihak yang terlibat pada peristiwa memalukan itu,” desaknya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.