Dedengkot Notaris PPAT Syarif Adnan SH Resmi Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kasusnya Sudah Naik Sidik dan Syarif Berpotensi Besar Jadi Tersangka

Syarif Adnan, SH
Visioner Berita Kota Bima-Pimpinan (dedengkot) Notaris PPAT Syarif Adnan SH, yakni Syarif Adnan SH telah dilaporkan secara resmi ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota oleh Jhon Hasan dan dokter Adrian. Syarif Adnan dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan.

Jhon Hasan diduga ditipu oleh Syarif Adnan sebesar Rp70 juta. Sementara dokter Adrian diduga ditipu oleh Syarif Adnan sebesar Rp120 juta. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.R kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (22/9/2021).

“Kasus ini dilaporkan oleh kedua korban pada Juni 2021. Modusnya, uang kedua korban dambil dengan janji pembuatan akta jual beli tanah dan balik nama. Uang kedua korban sudah diambil, namun diduga Syarif Adnan tidak menjalankan kewajibanya,” ungkap Rayendra.

Penanganan kasus ini yang semula berstatusPenyelidikan, kini diakuinya telah ditingkatkan ke wilayah Penyidikan. Baik kedua korban maupun saksi yang diajukanya elah dimintai keteranganya secara resmi dan telah dituangkan pula ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kasus ini juga sudah dilakukan gelar perkara. Pada gelar perkara tersebut menjelaskan bahwa unsur tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak terlapor telah terpenuhi. Oleh sebab itu, Syarif Adnan berpotensi besar akan ditetapkan sebagaitersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini pula, Syarif Adnan akan dijerat dengan KUHP 372 Jo 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Rayendra.

Dalam kasus ini pula ungkap Rayendra, Syarid Adna telah dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Bima Kota. Ia dimintai keteranganya pada tahapan Penyelidikan. Namun ketika dipanggil secara resmi pada tahapan Penyidikan, Syarif Adnan mengabaikan penggilan resmi Penyidik.

“Kami sdah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Syarif Adnan untuk dimintai keterangnya, namun dia tidak hadir. Selanjutnya kami akan melayangkan surat panggilan kedua untuk yang bersangkutan. Jika dia tidak hadir pada panggilan kedua, tentu saja akan dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.R

Untuk itu, Rayendra mendesak Syarif Adnan agar bersikap kooperatif. Maksudnya, mengahadiri panggilan resmi Penyidik untuk dimintai keteranganya pada proses penyidikan kasus yang sedang berjalan ini. “Sekali lagi, kami menghimbau agar yang bersangkutan bisabersikap kooperatif,” ulasnya.

Rayendra menyatakan, penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini oleh Penyidik, ditegaskanya tetap dilaksanakan secara profesional, terukur dan bertanggungjawab.

“Kami masih bekerja secara serius di dalam menangani kasus ini. Berikan kesempatan kami untuk bekerjar. Yang jelas, dalam kasus ini Syarif Adnan berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Rayendra.

Berdasarka informasi yang dihimpun Media ini mengungkap, Syarif Adnan, SH ini juga masih punya urusan yang belum dituntaskanya pada Bagian Tatapem Sekda Kota Bima. Dugaan angkanya sebesar Rp100 juta, dan konon sampai saat ini Syarif Adnan belum memenuhi tanggungjawabnya. Dugaan tersebut terjadi sejak beberapa tahun silam.

Tak hanya itu, Syarif Adnan SH ini juga diduga pernah berurusan dengan Hj. Miratun terkait pembuatan akta jual-beli tanah. Pertanyaaan apakah hal itu sudah dituntaskan atau sebaliknya oleh Syarif Adnan, higga kini belum diketahui.

Namun data terkini yang diperoleh Media Online ini, Umi Ratun menyatakan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan.

"Alhamdulillah sudah selesai dengan begitu-begitu saja. Dan diselesaikan oleh menantu saya," sahut Umi Ratun, Kamis (23/9/2021).  (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.