Dua Orang Penjual Sabu Digulung Sat Narkoba Polres Bima Kota, Satu Diantaranya Wanita

Inilah Keduanya Berikut BB Narkoba dan Lainya Yang Berhasil Diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dok.Foto:Sat Narkoba Polres Bima Kota (2/8/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Peredaran Narkoba khususnya jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota, hingga kini belum juga usai. Sementara komitmen Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH dalam pemberantasan peredaran Narkoba melalui Sat Narkoba setempatdibawah kendali Iptu Tamrin, S.Sos nampaknya bukan sekedar wacana belaka. Tetapi dibuktikan melalui kinerja nyata jika merujuk pada intensitas pengungkapan yang dilakukan sampai dengan hari ini.

Dari keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu akhir-akhir ini, sejumlah pelaku berikut Barang Bukti (BB) hingga kini masih ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Henry yang baru sekitar sebulan menjabat sebagai Kapolres Bima Kota ini menegaskan, perang melawan perdaran Narkoba di Kota Bima tak kenal kata akhir.

Sebab, Narkoba merupakan barangharam yang berpotensi besar merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat, dan menanjikan keruksanakn bagi nasib dan masa depan serta keberlangsungan hidup para generasi muda.

Setelah membuktikan sederetan keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba dalam beberapa minggu terakhir ini. Kamis siang (2/9/2021) Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Iptu Tamrin ytang diback up oleh Kanit Narkoba setempat, Bripka Taufarrahman, SH kembali membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan Narkoba jenis sabu.

Yakni dua orang penjual Narkoba jenis sabu, dan satu diantaranya adalah wanita berhasil dibekuk di wilayah Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima. Dua orang penjual Narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap itu yakni berinisial JL (42) dan EN (wanita berusia 33 tahun) asal warga Kelurahan Penaraga Kota Bima.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin S.Sos membenarkan adanya peristiwa penangkapan dua orang itu dalam kasus Narkoba jenis sabu. Keduanya dibekuk pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Adapun sejumah barang bukti yang diamankan di TKP ditangkapnya JL yakni 2 poket plastik klip bening didalamnya berisi Narkoba jenis sabu. Setelah ditimbang, Narkoba tersebut seberat 0,13 gram (berat netto) dari berat 0,33 gram, 1 bungkus plastik klip, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet, 1 buah tutup botol atau tutupan bong, 1 buah tabung kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah kotak hitam,” terang Tamrin.

Sementara BB yang diamankan di TKP kedua yakni di tempat ditangkapnya EN terang Tamrin, yakni 2 Bungkus platik klip bening, 2 buah tabung kaca, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah dompet warna hitam serta uang tunai sebesar  Rp5,3 juta

Moment Sebelum Upaya Penggeledahan Berlangsung di Salah Satu TKP, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Menunjukan Sprintgas (2/9/2021)

“Usai dibekuk, keduanya langsung diseret ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kini keduanya sedang diperiksa oleh Penyidik dengan status diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal oleh Penyidik, keduanya mengakui perbuatanya, dan kasus ini masih akan dikembangkan.” Tegas Tamrin.

Darah kelahiran Etnis Donggo Kabupaten Bima yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini menjelaskan, keduanya berhasil dibekuk berdasarkan adanyainformasi aktual dari masyarakat. Atas dasar informasi tersebut, pihaknya langsung bergera melakukan penyelidikan secara akuran di sekitar TKP.

“Sebelum keduanya ditangkap, kami melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Ketua RT setempat sembari menjukan Surat Perintah Tugas (Sprintgas). Selanjutnya, Ketua RT setempat ikut menyaksikan upaya peggeledahan yang dilakukan oleh Tim Opsnal. Dan saksi-saksi dari kasus ini bukan saja dari anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tetapi ada juga dari masyarakat umum,” terang Tamrin.

Sementara upaya-upaya hukum lainya yang dilakukan oleh pihaknya dalam kasus ini, antara lain membuat laporan, melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, melakukan tes urine terhadap kedua pelaku dan membawa BB tersebut untuk duji di Laboratorium.

“Lewat kesempatan ini pula, kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama dengan Polisi untuk memberantas barang haram sekaligus perusak tatanan kehidupan sosial masyarakat serta berpotensi besar menjamin kerusakana nasib, masa depan serta keberlangsung hidup generasi muda itu. Jaga, pelihara, perkuat dan lestarikan kebersamaan dalam pengungkapan peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota, dan terimakasih atas informasi aktual yang diberikan sehingga pelaku berhasil dibekuk,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.