Rampas HP Milik Pengendara, Pencuri ini Akhirnya Dibekuk Tim Puma Polres Bima

Foto Terduga Pelaku.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Anamusakibun Alias Tohari (19) warga Dusun Kabuju Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima ditangkap tim Puma Polres Bima lantaran mencuri dua unit handphone milik korban Taufikurahman (19) warga Dusun oi seli Desa Dumu Kecamatan Langgudu, Rabu (1/9/2021).

Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, Iptu Adhar S.Sos membenarkan hal tersebut. Anamusakibun alias Tohari ditangkap atas dasar laporan nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3 Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita saat sedang duduk di cabang tiga Desa Ngali," terang Kasat Reskrim.

Kronologisnya, terduga pelaku mencuri hp milik korban pada tanggal 12 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wita di jalan lintas Tente Karumbu Depan TPU Desa Ngali.

"Saat itu korban sedang membawa motor. Ditengah jalan ia dihadang oleh dua orang tak dikenal. Pelaku pun mengambil secara paksa handphone milik korban merk Vivo y91 dan INFINIX Hot 9 Play yang disimpan di dalam saku celana," ungkapnya.

Lanjutnya, kemudian korban langsung melaporkannya ke Polres Bima. Tim Puma di bawah kendali Katim Puma langsung melakukan penyelidikan. Alhasil tim berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. 

"Menindaklanjuti info tersebut tim Puma langsung meluncur ke tempat keberadaan pelaku yang sedang duduk di cabang tiga Desa Ngali. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang asik duduk bersama temannya. Dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," tandasnya.

Kini terduga pelaku sudah digelandang ke Mako Polres Bima guna pemeriksaan proses hukum lebih lanjut. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.