Residivis Curas-Curanmor dan Pencuri Mesin Mesin Diesel Serta Alat Semprot Tanaman Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota di Hari Yang Sama

Nasution Bersama BB HP Hasil Pencurian. Dok.Foto: Tim Puma Sat reskrim Polres Bima Kota (21/9/2021)
Visioner Berita Kota Bima-Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, diakui tak pernah berhenti membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus kejahatan hingga berhasil membekuk pelaku serta mengamankan Barang Butki (BB). Setelah membuktikan sederetan keberhasilan dalam pengungkapan kasus-kasus kejahatan sebelumnya, kini Tim Puma Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K melalui Katim Puma Aipda Abdul Hafid kembali unjuk kebolehan.

Tertanggal 20 September 2021 pada jam yang berbeda, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dua kasus kejaatan. Yakni membekuk spesialis Pencuarian dan Kekerasan (Curas) asal Desa Naru Kecamatan Sape-Kabupaten Bima Nasution (36). Nasution dibekuk dalam kasus pencurian Handphone milik Aidah Tulzanah (25), warga asal Desa Rato Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima.

Dan pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil membekuk anak dibawah umur berinisial AS (16) dalam kasus pencurian mesin diesel dan mesin penyemprotan tanaman. AA merupakan warga di salah satu Desa di Kecamatan Lambu, terlibat dalam kasus pencurian mesin penyemprotan  tanaman dan mesin diesel milik Baharudin, warga asal Desa Rato Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima.

“Dua orang pelaku dalam dua kasus kejahatan tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Pouma Sat Reskrim Polres Bima Kota pada hari yang sama, namun pada jam yang berbeda. Kini kedua pelaku dan Barang Bukti (BB) hasil kejahatanya sudah diamankan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, H kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (21/9/2021)/

Kapolres Bima Kota kemudian menjelaskan, Nasution dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota di Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Nasution dibekuk atas dasar adanya laporan pelapor dengan laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01/ IX / NTB / Res Bima Kota / Sek. Lambu.

“BB yang berhasilkan oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota dari tangan pelaku yakni berupa 1 unit HP merk merek VIVO Y30 warna Biru,” tandasnya.

Kapolres Bima Kota ini kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap nasution. Berdasarkan laporan kehilangand ari korban tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kartim Puma, Aipda Abdul Hafid lagsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan akurat oleh Tim Puma tersebut, akhirnya Tim berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku dan BB hasi curian dimaksud. Dan dari hasil penyelidikan mnendalam serta akurat tersebut, Tim Puma berhasil memperoleh informasi bahwa sudah dijual oleh pelaku bernama Dedy yang kini masih dalam pengejaran kepada Nasution.

Setelah mengetahui keberadaan BB dan pelaku, Tim Puma langsung meluncur ke Desa Naru Kecamatan Sape dan berhasil mengamankan Nasution serta BB hasil kejahatan itu pula.

“Usai dibekuk, Nasution dan Bbhasil kejahatan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nasution masih diposisikan sebagai penadah, dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP pasal 480 (penadah). Sementara Dedy masih dalam pengejaran oleh Tim Puma,” tegas Kapolres Bima Kota.

Catatan penting pihak Polres Bima Kota megungkap, Nasution merupkan residivisa dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Curas yang tercatat sudah 3 kali keluar-masuk bui. “Ya, dia adalah residivis yang sudah 3 kali keluar-masuk bui,” ulas Kapolres Bima Kota.

Selain itu, pada hari yang sama, Senin (20/9/2021) Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian mesin penyemprotan tanaman dan mesin diesel milik Baharudin yakni berinisial AS. Pelaku masih berstatus dibawah umur (16).

AS Bersama BB Hasil Hasil Kejahatanya. Dok.Foto: Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota (21/9/2021) 

“Pelaku di bekuk Tim Puma di rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Lambu sekitar pukul 16/00 Wita,” terang Kapolres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota menjelaskan, Tim Puma bergerak melakukan penyelidikan mengamankan pelaku berserta BB yakni berdasarkan laporan korban dengan laporan Polisi nomor: LP / B /02 / IX / NTB / Res Bima Kota/Sek. Lambu.

“BB hasil kejahatan diamankan dalam kasus tersebut yakni 1 buah mesin pompa semprot merek Motoyama dan 1 buah mesin diesel merk Robotec,” tandas Kapolres Bima Kota.

Kronologis pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan kehilangan tersebut akhirnya Tim Puma Sat reskrim Polres Bima Kota melakukan penyelidikan mendalam dan akurat. Hasilnya, Yim Puma berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan BB hasil pencurianya dimaksud.

“Tak menunggu lama, Tim Puma langsung terjn ke rumah pelaku. Tiba di rumah itu, Tim Puma berhasil membekuk dan mengamankan AS,” beber Kapolres Bima Kota.

Kepada Tim Puma, pelaku mengaku bahwa BB hasil curianya tersebut sudah dijual kepada seseorang berinisial FA. Selanjutnya, Tim Puma langsung melakukan pengembangan dan memburu FA. Sayangnya, saat itu Tim Puma tidak menemukan FA di rumahnya.

“Namun demikian, FA masih dilakukan penyelidikan tentang di mana keberadaanya saat ini,” papar Kapolres Bima Kota.

Saat diintrogasi oleh Tim Puma, AS mengaku sudah tiga kali terlibat dalam kasus pencurian mesin semprot air sebanyak 3 kali. Dan kepada Tim Puma,ia juga mengaku melakukan pencurian emas seberat 50 gram.

“Usai dibekuk, AS langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sebelumnya, terlebih dahulum Tim Puma melakukan koordinasid engan pihak Polsek Lambu-Polres Bima Kota,” ucap Kapolres Bima Kota.

Sementara tindakan yang sedang dilakukanya terhadap dua kasus tersebut, yakni menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengamankan kedua pelaku beserta BB hasil kejahatanya, dan melengkapi adminisi.

“Pada pengungkapan dua kasus ini, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi aktual hingga kedua pelaku besert BB hasil kejahatanya sukses ditangkap dan diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkas Kapolres Bima Kota. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.