Residivis Curas-Curanmor dan Pencuri Mesin Mesin Diesel Serta Alat Semprot Tanaman Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota di Hari Yang Sama
![]() |
Nasution Bersama BB HP Hasil Pencurian. Dok.Foto: Tim Puma Sat reskrim Polres Bima Kota (21/9/2021) |
Tertanggal
20 September 2021 pada jam yang berbeda, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota
berhasil mengungkap dua kasus kejaatan. Yakni membekuk spesialis Pencuarian dan
Kekerasan (Curas) asal Desa Naru Kecamatan Sape-Kabupaten Bima Nasution (36).
Nasution dibekuk dalam kasus pencurian Handphone milik Aidah Tulzanah (25),
warga asal Desa Rato Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima.
Dan
pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Puma Sat Reskrim
Polres Bima Kota berhasil membekuk anak dibawah umur berinisial AS (16) dalam
kasus pencurian mesin diesel dan mesin penyemprotan tanaman. AA merupakan warga
di salah satu Desa di Kecamatan Lambu, terlibat dalam kasus pencurian mesin
penyemprotan tanaman dan mesin diesel
milik Baharudin, warga asal Desa Rato Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima.
“Dua
orang pelaku dalam dua kasus kejahatan tersebut berhasil ditangkap oleh Tim
Pouma Sat Reskrim Polres Bima Kota pada hari yang sama, namun pada jam yang
berbeda. Kini kedua pelaku dan Barang Bukti (BB) hasil kejahatanya sudah
diamankan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ungkap Kapolres
Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, H kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (21/9/2021)/
Kapolres
Bima Kota kemudian menjelaskan, Nasution dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota di
Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Nasution dibekuk atas dasar adanya
laporan pelapor dengan laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor : LP / B /
01/ IX / NTB / Res Bima Kota / Sek. Lambu.
“BB
yang berhasilkan oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota dari tangan pelaku
yakni berupa 1 unit HP merk merek VIVO Y30 warna Biru,” tandasnya.
Kapolres
Bima Kota ini kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap
nasution. Berdasarkan laporan kehilangand ari korban tersebut, Tim Puma Sat
Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kartim Puma, Aipda Abdul
Hafid lagsung melakukan penyelidikan.
Dari
hasil penyelidikan mendalam dan akurat oleh Tim Puma tersebut, akhirnya Tim
berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku dan BB hasi curian dimaksud. Dan
dari hasil penyelidikan mnendalam serta akurat tersebut, Tim Puma berhasil
memperoleh informasi bahwa sudah dijual oleh pelaku bernama Dedy yang kini
masih dalam pengejaran kepada Nasution.
Setelah
mengetahui keberadaan BB dan pelaku, Tim Puma langsung meluncur ke Desa Naru
Kecamatan Sape dan berhasil mengamankan Nasution serta BB hasil kejahatan itu
pula.
“Usai
dibekuk, Nasution dan Bbhasil kejahatan tersebut langsung digelandang ke
Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Nasution masih diposisikan sebagai penadah, dan dikenakan sanksi
pidana sesuai ketentuan KUHP pasal 480 (penadah). Sementara Dedy masih dalam
pengejaran oleh Tim Puma,” tegas Kapolres Bima Kota.
Catatan
penting pihak Polres Bima Kota megungkap, Nasution merupkan residivisa dalam
kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Curas yang tercatat sudah 3
kali keluar-masuk bui. “Ya, dia adalah residivis yang sudah 3 kali keluar-masuk
bui,” ulas Kapolres Bima Kota.
Selain
itu, pada hari yang sama, Senin (20/9/2021) Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima
Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian mesin penyemprotan tanaman dan
mesin diesel milik Baharudin yakni berinisial AS. Pelaku masih berstatus
dibawah umur (16).
![]() |
AS Bersama BB Hasil Hasil Kejahatanya. Dok.Foto: Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota (21/9/2021) |
“Pelaku
di bekuk Tim Puma di rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Lambu sekitar
pukul 16/00 Wita,” terang Kapolres Bima Kota.
Kapolres
Bima Kota menjelaskan, Tim Puma bergerak melakukan penyelidikan mengamankan
pelaku berserta BB yakni berdasarkan laporan korban dengan laporan Polisi
nomor: LP / B /02 / IX / NTB / Res Bima Kota/Sek. Lambu.
“BB
hasil kejahatan diamankan dalam kasus tersebut yakni 1 buah mesin pompa semprot
merek Motoyama dan 1 buah mesin diesel merk Robotec,” tandas Kapolres Bima
Kota.
Kronologis
pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan kehilangan tersebut akhirnya Tim
Puma Sat reskrim Polres Bima Kota melakukan penyelidikan mendalam dan akurat.
Hasilnya, Yim Puma berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan
BB hasil pencurianya dimaksud.
“Tak
menunggu lama, Tim Puma langsung terjn ke rumah pelaku. Tiba di rumah itu, Tim
Puma berhasil membekuk dan mengamankan AS,” beber Kapolres Bima Kota.
Kepada
Tim Puma, pelaku mengaku bahwa BB hasil curianya tersebut sudah dijual kepada
seseorang berinisial FA. Selanjutnya, Tim Puma langsung melakukan pengembangan
dan memburu FA. Sayangnya, saat itu Tim Puma tidak menemukan FA di rumahnya.
“Namun
demikian, FA masih dilakukan penyelidikan tentang di mana keberadaanya saat
ini,” papar Kapolres Bima Kota.
Saat
diintrogasi oleh Tim Puma, AS mengaku sudah tiga kali terlibat dalam kasus
pencurian mesin semprot air sebanyak 3 kali. Dan kepada Tim Puma,ia juga
mengaku melakukan pencurian emas seberat 50 gram.
“Usai
dibekuk, AS langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diamankan dan
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sebelumnya, terlebih
dahulum Tim Puma melakukan koordinasid engan pihak Polsek Lambu-Polres Bima
Kota,” ucap Kapolres Bima Kota.
Sementara
tindakan yang sedang dilakukanya terhadap dua kasus tersebut, yakni menerima
laporan, melakukan penyelidikan, mengamankan kedua pelaku beserta BB hasil
kejahatanya, dan melengkapi adminisi.
“Pada pengungkapan dua kasus ini, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi aktual hingga kedua pelaku besert BB hasil kejahatanya sukses ditangkap dan diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkas Kapolres Bima Kota. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda