Sat Narkoba Polres Bima Kota Kembali Unjuk Taring, Pasutri Asal Dusun Nari Desa Naru-Sape Diciduk

#Sape dan Rasanae Barat Kota Bima Target Sapu Bersih

Inilah Pasutri Asal Dusun Nari Desa Naru Kecamatan Sape-Kabupaten Bima Berikut BB Narkoba Jenis Sabu Yang Diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota (13/9/2021). Dok. Foto: Sat Narkoba Polres Bima Kota

VisionerBerita Kota Bima-Perang melawan peredaran Narkoba oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novica Chandra melalui Kasat Narkoba setempat yakni Iptu Tamrin, S.Sos tak kenal istilah menyerah, apalagi lelah. Esensinya lebih kepada menyelamatkan anak bangsa darijeratan barang haram itu.

Jika sebelumnya, Sat Narkoba berhasil mengungkap skaligus menangkap Pasangan Suami-Istri (Pasutri) di wilayah Sape dalam kasus Narkoba jenis sabu, kini Pasutri asal Dusun Nari Desa Naru Kecamatan Sape yakni Herman (38)-Sulindrawati (38).

Warga asal RT 12/06 Dusun Nari Desa Naru ini deibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bia Kota yang dipimpin langsung oleh Tamrin dan diback up oleh Kanit Narkoba, Aipda Taufarrahman, SH pada Senin sore (13/9/2021) sekitar pukul 15.00. Keduanya diciduk Tim Opsnal Sat  Narkoba Polres Bima Kota yakni di rumahnya.

Di Tempat Kejadian Perkara(TKP) yakni di rumah Pasutri ini, Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan sebanyak 12 poket Narkoba jenis sabu. Satu Sementara berat bruttor dari Narkoba tersebut 3,73 gram, Sedangkan berat netto alias setelah ditimbang yakni 1,24 gram.

Usai dibekuk, keduanya langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Liputan langsung Media Online www.visionerbima.com di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota pada Senin malam melaporkan, Pasutri ini terlihat sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba setempat.

“Ya, keduanya telah dibekuk dan kini sedang diamankan sekaligus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufri kepada sejumlah Awak Media.

Jufri kemudian menandaskan, BB yang berhasil diamankan dalam kasus itu yakni 12 poket plastik bening berisi sabu, 1 bungkus platik klip bening, 2 buah sendok pipet, 2 buah isolasi, 1 buah gunting, 1 buah silet, 1 buah tas warna cokelat, 1 buah plastik nabati, 1 buah kotak plastik, 1 buah Handphone (HP) merk Samsung warna hitam, dan 1 buah plastik kresek warna hitam.

Sabu Ditemukan di Kolong Serambi
“Soal saksi trkait kasus ini ada yang dari masyarakat umum, dan ada pula dari anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tandas Jufri.

Kronologis pengungkapan kasus ini yakni berawal dari adanyainformasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebatkan bahwa di TKP itu seringdijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu. Dariinformasi itu, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal yang juga melibatkan beberapa personil Penyidik setempat langsung terjun ke TKP untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Setelah mendapatkan informasi pening itu, Senin siang sekitar pukul 13.00 wita, kasat Narkoba Polres Bima Kota langsung memerintahkan Tim Opsnal agar segera terjun ke TKP. Tiba di TKP, Tim langsung menyebar untuk melakukan penyelidikan secara akurat. Selanjutnya setelah data soal itu actual, akhirnya Kasat Narkoba bersama Tim Opsnalnya langsung mengepung TKP dan kemudian berhasil mengamankan Pasutri dimaksud. Keduanya diciduk sekitar pukul 15.00 Wita,” terang Jufri.

Jufri menerangkan, Pastri ini dibekuik oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota saat di serambi (sarangge dalam bahasa Bima) di rumahnya (TKP). Pada momentitu pula terang Jufri,Sat Narkoba memanggil Ketua RT setempat sembari menujukan Surat Perintah Tugas (Spintgas) guna penggeledahan badan Pasutri dimaksud dan di sekitar area TKP.

“Sekitar pukul 15.15 Wita, upaya penggeldahan badan Pasutri itu dan di sekitar area TKP dilakukan. Pada moment tersebut, Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil menemukan 11 poket plastik klip berisi sabu yang siap untuk diedarkan yang disimpan di dalam tas berwarna cokelat dan di bungkus dengan plastik,” terang Jufri.

11 Poket sabu tersebut ditemukanb di bawah kolong  Serambi. Sementara 1 poket plastik berisi sabu ditemukan di dalam kotak plastik yang di bungkus dengan plastik kresek berwarna hitam yang disimpanya di dalam kandang ayam, tepatnya di halaman rumah milik Pasutri dimaksud.

“Setelah mengamankan Pasutri dengan BB tersebut, Sat Narkoba Sat Narkoba Polres Bima Kota melakukan interogasi. Kepada Petugas, Pasutri ini mengaku bahwa Narkoba jenis Sabu tersebut diperolehnya dari Hajrah. Hajrah merupakan warga asal Dusun Amba Desa Naru Kecamatan Sape-Kabupaten Bima,” beber Jufri.

Sekitar pukul 17.00 Wita, Sat Narkoba Polres Bima Kota kemudian melakukan pengembangan ke rumah Hajrah. Tiba di TKP itu, Sat Narkoba Polres Bima Kota kemudian melakukan penggeledahan. Yang digeledah adalah rumah dan badan Hajrah.

“Namun saat digeledah, Sat Narkoba tidak menemukan adanya Sabu maupun BB pendukung lainya. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita, Sat Narkoba yang diback up oleh anggota Polsek Sape dan Intelmob Kompi Sape hendak mengevakuasi Hajrah. Namun pada moment yang bersamaan, secara tiba-tiba muncul aksi pelemparan rumah oleh massa yang berusaha agar Hajra tidak diseret ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ujar Jufri.

Karena situasi yang demikian, para petugas melakukan upaya mediasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan warga masyarakat lainya atau menghalangi anggota yang sedang bertugas. Tawaran tersebut pun akhirnya diterima oleh massa dimaksud.

“Pada moment itu pula, Kasat Narkoba Polres Bima Kota memberikan pengarahan dan pengertian kepada mereka terutama keluarganya agar mengantarkan Hajrah ke Kantor Sat Narkoba, Selasa (14/9/2021. Tujuanya yakni agar Hajrah dimintai keterangan lebih lanjut. Dan pihak keluarganya berjanji akan mengantarkan Hajrah ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diperiksa ke KantorSat Narkoba sesuai hasil kesepakatan itu pula,” tandas Jufri.

Sementara tindakan yang akan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota terkait kasus ini, membuat laporan Polisi, melakukan interogasi awal terhadap Pasutri tersebut, melakukan pengembangan kasus, melakukan pemeriksaan terhadap  saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap Pasutri itu pula dan melakukan uji sampel BB ke Balai POM Mataram-NTB.

Belasan Poket Sabu Ditemukan Saat Digeledah diTKP

Secara terpisah, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin S.Sos menegaskan bahwa peredaran Narkoba di seluruh wilayah Kecamatan Sape akan disapu bersih.

“Itu perintah sekaligus ketegasan dari Bapak Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novica Chandra, S.IK, MH. Perintah itu wajib untuk kami laksanakan. Sebab, peredaran Narkoba jenis sabu di Kecamatan Sape sangat marak jika berpijak pada intensitas pengungkapan yang telah kami lakukan. Selain itu, tekad menyapu bersih peredaran Narkoba di Kecamatan Sape juga sangat membutuhkan kerjasama yang baik antar Polri dengan seluruh elemen dan para Tokoh di wilayah itu pula. Kami percaya dan sangat yakin bahwa masyarakat Sape setuju soal itu,” ucap Tamrin.

Sikapdan ketegasan yang sama (menyapu bersih peredaran Narkoba) juga akan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota yakni di seluruh wilayah di Kecamatan rasanaeBarat-Kota Bima, terutama di Kelurahan Tanjung. Hal itu wajib untuk dilakukan, karena peredaran Narkoba di Kecamatan Rasanae Barat marak jika merujuk pada intensitas pengungkapan yang sudah dilakukan terutama pada beberapa bulan terakhir ini.

“Bapak Kapolres Bima Kota juga telah memerintahkan bahwa di seluruh wilayah di Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bia akan disapu bersih dari peredaran Narkoba. Dan perintah Bapak Kapolres Bima Kota tersebut, pun bersifat mutlak untuk dilakukan. Seluruh elemen masyarakat di wilayah itu juga diminta agar secara bersama-sama dengan Polisi untuk secara bersama-sama menyapu bersih peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan rasanae Barat. Kami percaya dan sangat yakin, bahwa seluruh elemen masyarakat di sana juga mengamini upaya mulia ini,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.