Kepala DPMPTSP Kini Minta Maaf dan Akui CV Rafana Truss Punya Izin Resmi, Namun Diduga Belum Memiliki NPWP

Bukti izin Resmi CV Rafana Truss Yang Diterbitkan Oleh DPMPTSP Kota Bima Tahun 2018

Visioner Berita Kota Bima-Pemberitaan terkait dua perusahaan milik janda cantik bernama Ani Putri M yakni CV Rafana Truss dan Putra Jaya Truss yang beroperasi secara ilegal alias tak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima, dinilai sebagai salah satu topik paling heboh di Bima dan diduga sempat membuat Ani Putri M serta orang-orangnya marah.

Tak hanya itu, sejumlah orangnya Ani Putri M pada Kamis (28/10/2021) mendatangi Kepala DPMPTSP, Drs. Adisan Sahidu di Kantornya. Mereka datang memprotes dan menegaskan bahwa pernyataan Adisan melalui pemberitaan dimaksud justeru bertabrakan dengan fakta sesungguhnya alias Asal Bunyi (Asbun).

Di Kantor DPMPTSP Kota Bima tersebut, mereka menegaskan bahwa CV Rafana Truss telah memiliki izin yang diterbitkan secara resmi oleh pihak DPMPTSP Kota Bima tahun 2018 lalu. Olehnya demikian, mereka mendesak Adisan untuk segera mengklarifikasi berita tersebut dan kemudian meminta maaf melalui salah satu Media Online www.visionerbima.com.

Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Bima, Drs. Adisan Sahidu, M.Si pun mengklarifikasinya dan kemudian meminta maaf kepada pihak CV Rafana Truss. Kepada Media ini, Jum'at (29/10/2021), Adisan menjelaskan bahwa perusahaan ini telah memiliki izin operasional yang diterbitkan secara resmi oleh Instansi dimaksud pada tahun 2018.

Adisan menjelaskan, jika di dalam pemberitaan itu dirinya mengatakan CV Rafana Truss belum memiliki izin operasional di Kota Bima, namun setelah dicek dengan teliti pada sistem data perizinan diketahui CV Rafana Truss telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Nomor: 503/034/DPMPTSP/I/2018.

“Izin tersebut dikeluarkan tertanggal 31 Januari 2018. Oleh sebab itu, sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” terang Adisan.

Adisan memaparkan, karena CV Rafana Truss sudah memiliki izin resmi maka bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah Indonesia, selama perusahaan masih menjalankan usahanya, serta wajib didaftar ulang setiap 5 tahun sekali.

Adisan menambahkan, izin operasional dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Bima yang jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis setempat. “Ya, memang demikian adanya,” pungkas Adisan.

Terlepas dari itu, terkuak pula hal yang dinilai sangat menarik. Pada lembaran surat izin operasional CV Rafana Truss milik Ani Putri M ini tak ditemukan adanya nomor NPWP pada kolom NPWP yang harus diisi oleh pemilik Perusahaan itu pula. Oleh sebab itu, muncul dugaan bahwa CV Rafana Truss belum memiliki NPWP kendati sudah mengantungi izin operasional dari DPMPTSP Kota Bima.

Bukan itu saja, sejumlah sumber terpercaya menduga bahwa nama CV Rafana Truss sekarang tidak terlacak oleh sistim pada KPP Pratama Bima karena ditengarai belum memiliki NPWP. Sementara Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan jasa ini, terungkap melaksanakan kegiatan usahanya sejak tahun 2018 dan diduga tak lagi beroperasi sejak tahun 2020.

Tak hanya itu, menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini menduga, CV Rafana Truss sudah tidak lagi beroperasi sekitar tahun 2020. "Seseorang" menyebutkan bahwa CV Rafana Truss sudah tak lagi beroperasi karena alasan "tertentu". Namun sebelumnya, Perusahaan ini disebut-sebut lebih dari satu tahun pernah beroperasi menjalani bidang usaha pengadaan pengadaan barang dan jasa, antara lain kerangka baja ringan dan lainya.

Selanjutnya diinformasikan pula bahwa Ani Putri M mendirikan sebuah Perusahaan lain yang disebut-sebut bergerak di bidang usaha yang sama (perdagangan barang dan jasa, antara lain kerangka baja ringan, material bangunan dan lainya) yakni CV Putra Jaya Truss. Hal itu terkuak melalui Akta Notaris Pendirian Perusahaan tersebut yang diterbitkan oleh Kantor Notaris PPAT Gufran, SH, M.Kn di Kota Bima.

Kendati CV Putra Jaya Truss telah mengantungi Akta pendirian secara legal dari pihak Notaris PPAT tersebut, namun hingga kini disinyalir belum memiliki NPWP dari KPP Pratama Bima. Dan karena hal itu pulalah sehingga sampai saat ini pihak DPMPTSP Kota Bima belum bisa mengeluarkan izin operasional bagi CV Putra Jaya Truss.

Di lain pihak, Ani Putri M hingga kini masih berhadapan dengan persoalan hukum atas laporan korban bernama Chaerman Syam. Ani Putri M dilaporkan oleh korban kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus "penggelapan" uang sebesar Rp200 juta.

Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota sudah lebih dari sebulan menetapkan secara resmi Ani Putri M sebagai tersangka. Hanya saja Ani Putri M tidak ditahan oleh Penyidik karena alasan kemanusiaan (tersangka memiliki anak yang masih kecil).

Sementara Chaerman Syam menegaskan, kasus ini harus dituntaskan hingga di Meja Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Terkait uang tersebut, Ani Putri M pernah digugat secara perdata oleh Chaerman Syam.

Pada gugatan perdata tersebut, Majelis Hakim PN Raba-Bima mengabulkan gugatan pihak penggugat. Pada putusan Perdata itu pula, diperintahkan kepada pihak tergugat agar mengembalikan uang penggugat senilai Rp200 juta itu.

Namun demikian, tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Matatam-NTB. Sayangnya, putusan banding tersebut justeru memperkuat Putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima sebelumnya. Pun Ani Putri M diperintahkan agar mengembalikan uang penggugat. Namun hingga kini uang korban belum juga dikembalikan oleh Ani Putri M.

Karena dinilai mengabaikan Putusan Perdata tersebut, akhirnya Chaerman Syam menggiring (melaporkan secara resmi) Ani Putri M ke Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus "penggelapan" hingga janda cantik itu telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Penyidik. Pun dalam kasus ini, Penyidik menyebutkan bahwa Ani Putri M diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.