Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Nunggi dan Pai Wera

Pelaku dan BB Yang Diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota (1/11/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Kerja keras Sat Narkoba Polres Bima Kota dalam mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah Hukum (Wilkum Polres Bima Kota, hingga kini tak kenal kata lelah, apalagi menyerah. Di bulan Oktober 2021, prestasi Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, S.Sos berada di urutan kedua di Polda NTB.

Namun demikian, perang melawan peredaran Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota hingga hingga kini masih berlangsung. Minggu malam (31/10/2021) berhasil meringkus dua pelaku diduga pengedar dan pemakai Narkoba di Desa Nunggi dan Desa Pai Kecamatan Wera-Kabupaten Bima.

Yakni inisial SH (27) dan AR alias Jeri (39) digrebek Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Katim, Aipda Taufarrahman, SH karena diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu. SH (27) asal Desa Mandala, Kecamatan Wera diamankan di Desa Nunggi bersama barang-bukti (BB) 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat 1,76 gram dan berat bersih 0,26.

Kemudian pelaku kedua AR (39) ditangkap dan diamankan di Desa Pai beserta barang-bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,53 gram,1 buah timbangan elektrik warna hitam, 2 buah tabung kaca bening dan 1 buah rangkaian bong  yang digunakan untuk menghisap sabu.

Kapolres Bima Kota, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin, S.Sos menyampaikan kronologi penangkapan. Awalnya anggota Sat Resanarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Opsnal Tim Cobra Alpha, Aipda Taufarrahman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Nunggi sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

"Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan, pada saat penangkapan tersebut TIM mengamankan 1 orang laki-laki, SH pada saat itu sedang berada di depan jalan raya lapangan bola Desa Nunggi," ungkap Tamrin kepada Sejumlah, Senin (1/11/2021).

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan namun tidak ada ditemukan BB Narkotika dan BB  lainnya. Selanjutnya Tim lanjut melakukan penggeledahan di area sekitar TKP dan ditemukan 1 buah kotak rokok yang di dalam terdapat lembar tissu warna putih. Di dalam tissu itu, Tim menemukan 4 lembar plastik klip berisi serbuk  sabu.

"Pelaku mengakui mendapatkan Narkotika diduga jenis sabu tersebut dari Jeri yang berada di Dusun Pai Desa Pai. Selanjutnya anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pengembangan pada saat itu juga, dan sekira pukul 02.00 dini hari waktu setempat (1/11/2021)," ujarnya.

Tim kemudian berhasil menangkap AR alis Jeri setelah dilakukan penggeledahan dalam area rumahnya. Di dala areal rumah yang bersangkutan, Tim berhasil menemukan 1 buah kotak permen berisi 14 plastik klip bening berisi sabu.

"Kini para terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bima kota untuk di periksa lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.