4 Orang Warga Dara Kota Bima Ditangkap Timsus Polsek Rasbar Dalam Kasus Narkoba

Timsus Polsek Rasbar-Polres Bima Kota (Berdiri) Bersama Empat Pelaku (Duduk) Serta BB

Visioner Berita Kota Bima-Kerja keras Tim Khusus (Timsus) dan Piket Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolsek setempat, AKP Suhatta dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu kembali membuahkan hasil yang baik. Jum’at (5/11/2021), Timsus dan piket Unit Reskrim berhasil membekuk 4 orang warga asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasbar-Kota Bima dalam kasus Narkoba jenis sabu.

Intensitas pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di Kelurahan Dara yang dilakukan akhir-akhir ini dijelaskan sebagai wujud nyata dari keseriusan Timsus dan piket Unit Reskrim Polswek Rasbar-Polres Bima Kota.

“Perang melawan Narkoba di wilayah hukum Polsek Rasbar akan terus kami kibarkan,” tegas Kapolsek Rasbar, AKP Suhatta kepada sejumlah Awak Media, Jum’at (5/11/2021).

Keempat orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Wahdin alias Habe (28), M. Ramlin (24), M. Ridwan (24) dan Amal Ihlas (18).

“Keempat pelaku dibekuk di salah satu kamar kos di Lingkungan Danateraha Kelurahan Dara. Mereka dibekuk oleh Timsus dan piket Unit Reskrim Polsek Rasbar disaat melakukan pesta Narkoba jenis sabu,” terang Suhatta.

Timsus dan piket Unit Reskrim Polsek Rasbar bergerak melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku tersebut atas dasar adanya informasi aktual dari masyarakat.

“Usai mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, saya dan sejumlah seluruh personil Timsus serta piketUnit Reskrim langsung menuju salah satu kamar kos dimaksud. Tiba di kamar kos tersebut, kami langsung menangkap dan mengamankan mereka,” tandas Suhatta.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut yakni 1 buah bong (alat penghisap sabu, 3 buah selotip, 3 buah dompet, 1 buah alat timbang elektrik digital, 1 buah HP merk Oppo, 2 buah HP merk Nokia, 1 buah kater. 1 buah gunting, 1 buah ATM BNI, 7 buah korek gas, 5 buah sendok dari pipet/selang, 1 buah tabung kaca, 16 poket sabu seharga masing-masing Rp150 ribu, 1 poket sabu kemasan 1 gram, 3 buah plastik klip besar, 18 plastik klip kecil, 1 buah jaket warna hijau loreng merk ekstristairotet, uang tunai Rp1.885.000, 5 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 26 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp20 ribu dan 3 lembar uang pecahan Rp5 ribu.

“Keempat pelaku telah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin, S.Sos untuk diproses lebih lanjutsesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara saat penangkapan berlangsung, mereka tidak melakukan perlawanan,” ujar pungkas Suhatta. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.