Jual Edar Narkoba, Seorang Warga Dara Kota Bima Dibekuk Polisi

Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti Kini Sudah Diamankan.

Visioner Berita Kota Bima-Kali ini tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota bersama tim Opsnal Satbrimobda NTB kembali mengungkap jual edar narkoba, kali ini YS (43) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu beserta Barang Bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 6 poket ditangkap.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengatakan, tim Opsnal Polsek Rasbar bersama tim Opsnal Satbrimobda NTB dibawah pimpinan Kapolsek Rasbar AKP Suhatta, bersama Bripka Ady Apriyanto BA Resmob Polda NTB BKO Puma polda NTB, mengamankan YS (43) yang berdomisili di RT.001 RW. 001 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Penangkapan dan pengungkapan, jelas Iptu Thamrin, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang memiliki atau menguasai sabu-sabu. Tidak menunggu lama tim langsung bergegas mendatangi tempat yang dimaksud. 

"Dan setelah sampai di TKP, tim langsung menangkap YS di halaman Paruganae Convention Hall Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima," ungkap Iptu Thamrin, Kamis (4/11/2021).

Setelah menangkap YS, tim langsung meminta kepada masyarakat setempat untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan dan penyisiran di sekitar tempat tersebut. 

"Alhasil tim mendapatkan barang bukti berupa 1(satu) klip narkotika jenis sabu-sabu berisikan 6 (enam) poket sabu-sabu, 1(satu) buah dompet warna hitam, 1(satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1(satu) unit handphone merk vivo," jelasnya.

Selanjutnya, setelah menangkap dan mendapatkan barang bukti, tim melakukan introgasi awal terhadap pelaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari Riki warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

"Tim langsung bergegas mendatangi kediaman Riki dan sesampai di kediamannya, tim tidak menemukan Riki. Melainkan hanya ibu, istri dan anaknya saja," terangnya.

Kemudian tim memanggil Ibu Lurah Dara untuk ikut menyaksikan proses pencarian ataupun penyisiran barang bukti. Setelah melakukan pencarian dan penyisiran di kamar dan tong sampah yang berada di kediaman tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) buah korek gas, 1(satu) buah potongan tabung kaca, dan puluhan pipet yang digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu.

"Untuk saat ini, tim sudah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rasana’e Barat dan selanjutnya akan di serahkan ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota," tutupnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.