Menanti Putusan Hakim Soal Tragedi Kematian Auliyah, Sidang Putusan Ditunda-Dewan Dituntut 20 Tahun Penjara

Arisman Alias Dewa

Visioner Berita Kota Bima-Misteri kematian Auliah (9), warga asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima tertanggal 24 Pebruari 2021 tak hanya membuat keluarganya mengalami duka berkepanjangan. Namun duka dan keesdihan yang sama juga dialami oleh dunia pendidikan, khususnya di Kota Bima.

Kerja keras Sat Reskrim Polres Bima Kota yang didukung oleh PUSPA Kota Bima, LPA, Peksos Anak, RelawanAnak NTB dan Ahli Psikologi NTB, Mas Puji, Crew Media Online www.visionerbima.com dan personil Intel Kodim 1608/Bima, Lorens berhasil membongkar misteri tentang siapa pelaku dibalik kematian Auliah yakniArisman alias Dewa yang juga kakak iparnya Auliah.

Pun Ahli Pisologo tersebut meyakini bahwa Dewa adalah pelaku dalam kasus ini. Dan Ahli Piskologi mengungkap, bahwa pengakuan Dewan saat diperiksa selalu berubah-ubah alias tidak konsisten.

Catatan penting Media ini mengungkap, hasil visum pihak Puskesmas Paruga tertanggal 24 Pebruari 2021 menjadi pintu masuk bagi berbagai pihak untuk bekerja keras melakukan investigasi mengungkap pelaku hingga muncul namanya Dewa sebagai pelakunya. Hasil visum tesebut menduga adanya kejanggalan pada alat vital korban dan pada sisi-sisi lainya.

Setelah beberapa saat usai korban dikuburkan, Dewa kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Rsanae Barat-Polres Bima Kota dengan alasan mengamankan diri. Tak lama kemudian, Dewa digelandang dengan status diamankan di Mapolres Bima Kota.

Masih dalam catatan Media ini, semula Polisi dinilai kesulitan mengungkap kasus ini. Namun berkat kerja keras berbagai pihakyang terlibat di dalamnya, muncul tiga saksi kunci yang mengarah kepada perbuatan Dewa. Tiga saksi kunci mengungkap dugaan bahwa korban diperlakukan secara tak wajar oleh pelaku di atas mobil dengan modus terpal ditutup setengah.

Usai didudga diperlakukan secara tak manusiawi di atas mobil terebut, korban kemudian turun dari mobil dengan kondisi yang “tak biasa” alias tak berdaya. Tanda-tanda lain yang ditemukan terkait kasus ini, juga ditemukan adanya pakaian Dewa yang ditemukan di salah satu tukan laundry yang diduga sudah berlumuran darah. Hanya saja, darah tersebut sudah hilang karena sudah dicuci.

Darah juga ditemukan di salah satu tembok di dekat WC di rumah Dewa di Dara. Darah itu diduga adalah darahnya korban.

Singkat cerita, Jum’at tanggal 23 Apeil 2021 Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan Dewa sebagai tersangka secara resmi. Namun sebelumnya, Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH memberikan keyakinan bahwa dewa berpotensi besar menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pidana mati terhadap Dewa.

Penangananan kasus ini pun berjalan mulus. Setelah beberapa Minggu Dewa ditetapkan sebagai tersangka, bekras tahap II kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Jaksa pun langsung menyatakan P21 terkait kasus ini. Alasanya, dugaan tindak pidana keterlibatan Dewa dalam kasus ini dinyatakan telah memenuhi Unsur. Dan selanjutnya Dewa beralih menjadi tahanan Jaksa.

Seiring dengan perjalanan penangananya, selanjutnya Jaksa melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, pelakasanaan sidang terkait kasus ini oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima sudah berlangsung beberapa kali.

Sidang kasus Dewa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Y Aristanto, SH, M.Hum dan didampingi oleh dua Hakim Anggota. Selasa tanggal 23 November 2021, sidah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima dilaksanakan di PN Raba-Bima. Pada moment tersebut, JPU menuntut Dewa dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Sidang pembacaan tuntutan terkait kasus ini sudah dilaksanakan di PN Raba-Bima. JPU menuntut Dewa dengan hukuman 20 tahun penjara. JPU menuntut 20 tahun penjara kepada Dewa karena dugaan keterlibatanya dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur di maksud (Auliah) telah terpenuhi,” papar Kejari Bima melalui Kasi Pidum, Ibrahim Khalil, SH, MH.

Usai sidang pembacaaan tuntutan, kasus ini kemudian dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa (30/11/2021). Sejatinya sidang pembacaan putusan terkait kasus ini dilaksanakan pada Selasa siang, namun akhirnya dinyatakan ditunda.

Berdasarkan informasi terkini yang diterima oleh Media ini melaporkan, sidanhg pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PNRaba-Bima terkait kasus ini akan dilaksanakan pada Selasa Minggu depan (6/12/2021). “Sidang pembacaan putusan terkait kasus ini akan dilaksanakan Selasa Minggu depan,” ungkap sejumlah sumber di PN Raba-Bima. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.