Sahrino Petani Asal Wawo Dibekuk Polisi Karena Sabu

Pelaku (Duduk) Bersama BB Narkoba dan Pihak Polsek Wawo-Polres Bima Kota (4/11/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Peredaran Narkoba jenis sabu nampaknya telah merambah berbagai Desa di Kabupaten Bima dan di hampir semua wilayah di Kota Bima. Hingga kini peredaran barang haram sekaligus perusak masa depan anak bangsa itu, diinformasikan belum mampu dihentikan. Kecamatan Donggo dan Soromandi yang sebelumnya disebut-sebut jauh dari peredaran Narkoba jenis sabu, namun kini diinformasikan bahwa barang tersebut sudah tersebar di sejumlah Desa di dua Kecamatan itu.

Masih soal Narkoba jenis sabi, Kamis (4/11/2021) seorang petani asal Desa Maria Kecamatan Wawo yakni Sahrino (33) berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Wawo karena tersandung kasus Narkoba jenis sabu. Ia dibekuk oleh Polisi sekitar pukul 11.20 Wita.

Ia dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wawo dibawah kendali Kanit Reskrim setempat, Aipu Hussain di rumahnya. Saat digeledah oleh Polisi di rumah pelaku, dijelaskan ditemukan 9 poket sabu dalam bungkusan plastik yang disimpanya di dalam bungkusan rokok Gudang Garam Surya dan barang-barang lainya.

Berat Barang Bukti (BB) Narkoba yang diamankan dalam kasus ini yakni sekitar 1 gram. Usain dibekuk, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Wawo untuk dimintai kerangan awal. Selanjutnya, Kamis siang itu juga pelaku diangkut untuk diamankand an dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kini pelaku diinformasikan sedang diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, S.Sos.

Kapolsek Wawo-Polres Bima Kota, Iptu Rusdin, S.Sos yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa pihaknya telah membekuk pelaku tersebut karena tersangkut kasus Narkoba jenis sabu. Menurutnya, pelaku sudah lama diintai oleh pihaknya dan diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Wawo.

“Kini yang bersangkutan telah diserahkan ke KantorSat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Rusdin kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis sore (4/11/2021).

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kasus ini oleh pihaknya yakni 9 lembar plastik klip berisi sabu. 2 bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus sendok terbuat dari sedotan air mineral, 4 buah tabung kaca bening, 5 buah korek api, 2 buah cootton bud, 2 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 buah rangkaian bong alias alat hisap sabu dan uang kertas sebesar Rp150 ribu.

“Semua BB sudah diamankan dan diserahkan bersama pelaku ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” teang Rusdin.

Rusdin kemudian menjelaskan kronologis penangkaan terhadap pelaku. Yakni berawal adanya informasi dari Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Wawo serta anggota piket SPKT I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada saat itu Sahrino sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.

“Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mengecek kebenaran informasi dengan mendatangi  rumah pelaku. Setelah sampai di rumah pelaku, Tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan kemudian melakukan penggeledahan. Namun saat dilakukian penggeledahan pada badan pelaku, Tim tiak menemukan BB Narkoba jenis sabu,” tandasnya.

Lantaran tak menemukan Narkoba pada badan pelaku, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan. Pada saat upaya penggeledahan rumah itu dilakukan dan disaksikan oleh seorang saksi, akhirnya Polisi berhasil menemukan BB Narkoba jenis sabu yang yang dikemas oleh pelaku menggunakan plastik klip yang disimpan dalam bungkusan rokok Gudang Garam Surya.

“Sekanjutnya poelaku dan BB Narkoba jenis sabu tersebut langsung diamankan dan diangkut ke Mapolsek Wawo. Usai dimintai keterangan awal di Mapolsek Wawo, pelaku dan BB dimaksud langsung diangkut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Pelaku diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Kewcamatan Wawo. Namun saat dimintai keteranganya, dia membantah dugaan tersebut,” Tutur Rusdin.

Rusdin menambahkan, peredaran Narkoba jenis sabu di Kecamatan Wawo disinyalir sudah berlangsung lama dan diduga masih berlangsung sampai sekarang. Oleh karenanya, pihaknya aka terus berupaya keras untuk menuntaskan peredaran barang haram tersebut di Kecamatan Wawo.

“Peran serta masyarakat khususnya di Kecamatan Wawo sangat dibutuhkan untuk menuntaskan peredaran Narkoab di wilayah ini. Mari kita secara bersama-sama melakukan perlawanan terhadap barang haram sekaligus perusak masa depan generasi serta tatanan sosial kehidupan masyarakat ini. Melalui kesempatan ini pula, kami mengapresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi aktual sehingga Sahrino berhasil dibekuk. Jangan pernah berhenti untuk bekerja sama, dan nyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di Kecamatan Wawo ini,” pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.