Wajah dan Identitas “Bunga” Dipertontonkan di Ruang Publik Oleh Oknum Anggota Dewan, Ini Tanggapan LPA Kabupaten Bima

Sekjend LPA Kabupaten Bima, Safrin
Visioner Berita Kota Bima-Kisah nyata “Bunga” yang kini sedang hamil besar dan diperkirakan akan melahirkan dalam waktu dekat namun sampai hari ini belum jelas siapa ayah dari janin dalam kandungannya, hingga kini tercatat masih menjadi trending topik daam pembahasan berbagai pihak khususnya di Bima, terutama di Beranda Media Sosial (Medsos).

Kasus yang satu ini, hingga saat ini masih ditangani secara serius oleh pihak Polres Bima Kota. Seorang oknum anggota, SR yang disebut oleh Bunga sebagai ayah dalam kandungannya itu telah diperiksa oleh pihak Propam Polda NTB. Tak hanya itu, SR juga telah ditarik kembali ke kesatuannya, senjatanya pun sudah ditarik dan kini yang bersangkutan berstatus sebagai bintara biasa.

Masih soal kasus ini, sejumlah saksi termasuk saksi kunci yang menduga bahwa “Bunga” memiliki hubungan dengan lebih dari satu pria lain selain SR juga telah memberikan kesaksian kepada pihak Propam Polda NTB. Hanya saja, sampai hari ini pihak Kepolisian masih terkesan tertutup untuk menjelaskan tentang keterangan para saksi yang telah dimintai keterangannya tersebut.

Singkatnya, dijelaskan bahwa upaya terakhir untuk memastikan siapa sesungguhnya ayah dari janin dalam kandungan “Bunga” itu harus dibuktikan melalui tes DNA. Selain itu, pihak LPA Kabupaten Bima diinformasi sedang giat-giatnya melakukan koordinasi, konsultasi memastikan langkah-langkah selanjutnya untuk menyikapi masalah yang masih jadi trending topik ini.

Upaya terkini yang dilakukan oleh pihak LPA Kabupaten Bima adalah meanggapi tentang video viral yang diunggah oleh oknum anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bima yang juga duta Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Rafidin H. Baharudin, S.Sos beberapa waktu lalu.

Dalam video siaran langsung melalui akun Medsos pribadi itu, Rafidin memperlihatkan secara jelas wajah, perut “Bunga” yang sedang hamil besar dan mengungkap secara jelas tentang nama “Bunga”. Masalah yang satu ini selain ditanggapi serius oleh berbagai pihak khususnya di beranda Medsos, juga sukses melahirkan reaksi keras dari LPA Kabupaten Bima.

Ketua LPA Kabupaten Bima, Safrin menegaskan bahwa memperlihatkan wajah serta identitas Bunga dan lainnya dalam video tersebut tentu saja sangat disayangkan dan bersifat terburu-buru. Sebab, proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan sesuai ranahnya (ketentuan hukum yang berlaku). Dan apa yang dilakukan oleh Rafidin dalam kaitan itu, ditegaskan oleh Safrin adalah sama halnya dengan memperpanjang catatan hitam bagi “Bunga” dan anak yang akan dilahirkannya.

“Dalam kacamata kami di LPA, video viral yang sudah dipertontonkan di ruang publik tersebut adalah sama halnya dengan memperpanjang catatan hitam bagi “Bunga” dan anak yang akan dilahirkannya dalam waktu dekat. Harusnya sebelum hal itu dilakukan, pihak pemosting diharuskan untuk melakukan penelusuran lebih jauh dan mendalam serta akurat guna memastikan tentang siapa sesungguhnya para terduga pelaku dan menunggu hasil tes DNA untuk memastikan siapa sesungguhnya ayah bagi janin dalam kandungan “Bunga. Sebab, ini lebih kepada pertimbangan menyangkut marwah perempuan”,” tegas Safrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (9/1/2021).

Safrin menegaskan, marwah perempuan harus diangkat dan dijaga oleh semua pihak kendatipun ada “kejadian” yang menimpanya. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada siapapun dan dimanapun agar sama-sama menjaga marwah perempuan.

“Persitiwa yang belum jelas kepastian hukumnya terkait perempuan, tidak diperbolehkan dipublikasikan secara fullgar baik melalui Media Massa maupun di Youtube. Kita melihat video yang sudah beredar luas itu, wajah “Bunga” diperlihatkan identitasnya secara jelas dan demikian pula halnya dengan identitasnya. Dalam video itu, kami melihat wajah “Bunga” tidak diblur, dan identitasnya tidak disamarkan. Oleh karena itu, hati-hati untuk memposting hal itu,” imbuhnya.  

Terkait kasus ini, Safrin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal. Rapat koordinasi internal tersebut yakni tekait dengan beragam dinamika dan carut-marutnya masalah yang sedang dihadapi “Bunga”.  

“Kami di LPA tidak bisa membuka secara fullgar terkait apa saja yang sudah dilakukan terkait kasus ini. Karena di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dilarang mempublikasi terlalu jauh menyangkut kasus-kasus soal perempuan dan anak. Sebab, hal itu juga akan menjadi catatan hitam bagi anak. Kami di LPA tidak bisa mempublikasi soal kasus yang dihadapi “Bunga”, sebab yang bersangkutan sedang hamil dan jika sudah melahirkan secara otomatis akan menjadi catatan hitam yang tidak bisa dihilangkan begitu saja karena design itu selalu ada khususnya di beranda Medsos,” ujar Safrin.

Tegas Safrin, ada hal yang paling dikhawatirkan soal video viral “Bunga” yang sudah beredar secara luas itu. Yakni masalah psikologis yang dihadapi oleh keluarganya, “Bunga” dan bayi dalam kandungannya itu.  

“Syukur-syukur nantinya kalau “Bunga” bisa melahirkan dengan selamat. Dan setelah dia melahirkan dan anaknya menjadi besar tentu saja akan berkata “oh ibu saya dulu pernah melakukan hal begitu”. Itulah yang menjadi alasan utama bahwa kita tidak boleh sembarangan mempublikasi secara fullgar terkait kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak,” terang Safrin.

Soal video viral yang sudah beredar luas tentang “Bunga” tersebut, pihaknya bukan berbicara soal melanggar atau sebaliknya. Tetapi bagi pihaknya merupakan pelarangan keras jika dipublikasi secara fullgar di Beranda Medsos.

“Namun bagi Media Massa, tidak ada larangan untuk memberitakan terkait kasus perempuan dan anak. Namun identitasnya harus disamarkan atau menggunakan inisial, gambarnya harus diblur, dan tidak boleh menjelaskan tentang alamat lengkapnya. Dan juga tidak boleh menyebutkan soal keturunan serta keluarganya,” imbuhnya.

Ditanya apakah pemostingan secara fullgar tentang “Bunga” di beranda Medsos maupun melalui Youtube dimaksud merupakan sebuah pelanggaran, Safrin enggan menjelaskanya. Tetapi justeru mengembalikan hal itu kepada penilaian publik.

“Untuk hal itu, silahkan publik yang menilainya. Seharusnya wajah “Bunga” ditutup, identitasnya disembunyikan atau disamarkan dan atau menggunakan nama inisial, serta tidak menyebutkan alamat lengkapnya. Sebab, itu merupakan bagian dari aib. Soal itu, yang tercoreng adalah masa lalunya dan sampai kapanpun bagi “Bunga”. Masih soal aib dimaksud, itu juga akan menjadi catatan buruk bagi anak yang akan dilahirkan oleh “Bunga”,” urainya.   

Oleh karena itu, Safrin menyatakan bahwa hal-hal yang melanggar kodek etik terkait perempuan dan anak tidak boleh dipublikasikan. Namun dalam kasus ini, pihaknya melihat bahwa pihak pelapornya juga menyikapinya secara fullgar, pun demikian halnya dengan keluarganya.

“Terkait masalah ini, dibuka secara fullgar oleh korban sendiri dan dipublikasi oleh keluarganya sendiri dan ditambah. Sebenarnya, dalam kasus ini korban melakukan upaya mencari tempat perlindungan dan Pak Rafidin sebagai Anggota Dewan atau sebagai keluarganya adalah pelindungnya. Sayangnya, di video viral itu justeru memperlihatkan secara fullgar tentang wajah, perut dan identitas “Bunga”. Ini yang sungguh kami sesalkan. Sebab hal-hal semacam ini, selama ini jarang sekali kami lihat dipublikasikan terutama di Youtube,” tandasnya.

Safrin kemudian menyatakan tentang kesedihannya terkait video viral soal “Bunga” yang sudah beredar secara luas tersebut. Sebab, itu sangat erat korelasinya dengan marwah perempuan dan menyangkut harkat serta martabat anaknya di kemudian hari.   

“Sungguh kami sangat sedih dan sangat menyesalkanya. Sekali lagi, untuk ke depannya kami berharap kepada semua pihak untuk berhati-hati mempublikasi secara fullgar terkait kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak. Sebaliknya, tentu saja akan memperpanjang sejarah buruk bagi perempuan dan anak pula,” pungkas Safrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.