Akhir Tahun, Polres Bima Kota Musnahkan Narkoba dan Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis

Kapolres Bima Kota Saat Musnahkan Barang Bukti Berupa Narkoba.

Visioner Berita Kota Bima-Sebagai wujud keseriusan dan atensi khusus Polres Bima Kota memerangi jual edar narkoba dan miras di wilayah hukum setempat, tidak saja terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku yang digalakan. Keseriusan itu tampak dengan memusnahkan Barang Bukti baik narkoba maupun miras hasil sitaan selama operasi dan pengungkapan digiatkan.

Hal itu terlihat, Kamis (23/12/2021), usai upacara gelar pasukan operasi Lilin Rinjani 2021 yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, ribuan botol miras dan sejumlah Barang Bukti narkoba, dimusnahkan.

Prosesi pemusnahan Barang Bukti tersebut, berlangsung di halaman Mako Polres Bima Kota dengan cara dituangkan dan dibuang di lobang galian yang telah tersedia.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra menegaskan, tidak akan main-main dan menolerir apapun bentuk jual edar narkoba dan miras di wilayah yang dikomandoinya.

Pemusnahan Barang Bukti Berupa Miras.

Pada masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima yang masuk di wilayah hukum Polres Bima Kota, 'Mataharinya' Polres Bima Kota ini, mengimbau dan berharap kerja sama dan sinergitas dalam memerangi  bahaya leten narkoba dan miras yang selalu mengggerogoti jiwa generasi muda.

Tentu pastinya, Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam memerangi dan memberantas pengaruh peredaran barang haram itu. Kerja sama dan peduli semua komponen katanya, akan membantu meminimalisir dan menghilangkan jual edar barang haram itu.

"Ayo semua kerja bersama bantu kami berantas narkoba dan miras di Bumi Bima tercinta ini," ungkapnya.

Catatan penting lainnya, adapun jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan, sabu 14.07 gram, ganja 12.96 gram, Sofi 2090 botol, Brem 38 botol, arak 70 botol, anggur 960 botol dan bir bintang 680 botol. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.