Residivis Pencuri Sapi Asal Ndano Ndere-Soromandi Nyaris Dihakimi Massa-Diselamatkan Tim Resmob

Pelaku Bernama Hikmah (Duduk Sembari Jongkok) Bersama Tim Gabungan (Berdiri) dan BB Sapi serta Satu Unit Mobil Pick Up (di Bagian Belakang)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Hikmah (32) warga asal Dusun Desa Pajo Kecamatan Soromandi nyaris dihakimi oleh massa di cabang Talabiu Kecamatan Woha-Kabupaten Bima, Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. Hikmah nyaris dihakimi massa karena kedapatan mencuri seekor sapi.

Ditengah ketegangan yang terjadi, Tim Resmob Sat Brimobda NTB langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menyelamatkan pelaku. Pada moment tesebut, Tim Resmob Sat Brimobda NTB juga dibantu oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten.

Usai menangkap pelaku yang dikerumuni massa, Tim Resmob Sat Brimobda NTB langsung menggelandangnya ke Mako Brimob Batalyon C Pelopor. Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Resmob Sat Brimobda NTB, Bripka Ardi Baro Bayu Seno kepada sejumlah Awak Media, Sabtu (25/12/2021).

Dalam kasus ini, dijelaskan bukan saja Hikmah sebagai pelakunya. Tetapi juga Arif (warga asal Desa Nggembe Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima. Namun saat diburu di rumahnya oleh Tim Resmob Sat Brimobda NTB, Arif dikabarkan telah melarikan diri.

“Kami telah mengamankan Hikmah yang nyaris dihakimi massa di cabang Talabiu. Sapi hasil curianya tersebut dimuat menggunakan mobil pick up dengan Nopol EA 8299 TC. Mobil tersebut digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. Sementara seorang pelaku bernama Arif berhasil melarikan diri,” ungkap Kanit Resmob Sat Brimobda NTB, Bripka Ardi Baron Bayu Seno.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kasus ini ungkap Ardi, yakni satu ekor sapi hasil curian dan satu unit mobil pick up dengan Nopol EA 8299 YC. Pelaku ditangkap dan diamankan berseta BB dimaksud juga berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor Reg SPKT: P/091/XII/2021/Spkt/res.bima tanggal 25 Desember 2021.

Ardi kemudian menjelaskan tenteng kronologis penangkapan terhadap pelaku. Awalnya pihaknya diperintahkan oleh Kasi Intel Sat Brimobda NTB, AKP. I.GB. Eka Prasetia, SH untuk melakukan penyelidikan terkait kasus 3C di wilayah hukum Polres Bima Kota maupun Polres Bima.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa Hikmah hendak dihakimi oleh massa di Desa Talabiu Kecamatan Woha. Dari informasi tersebut, kami langsung terjun ke TKP hingga berhasil menangkap sekaligus mengamankan pelaku,” ungkap Ardi.

Namun sebelum hal terswebut dilaksanakan, terlebih dahulu Danyon Batalyon C Pelopor, Kompol Zulkarnain, S.IK memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab. serta menghindari pelanggaran HAM.

“Arahan tersebut telah kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. Pada pukul 15.00, pelaku diamankan. Selanjutnya pelaku beserta BB langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Batalyon C Pelopor,” terang Ardi.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh pihaknya, pelaku mengaku telah menjual satu ekor sapi di Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba Barat-Kota Bima. Ia mengaku menjual satu ekor sapi tersebut bersama temanya bernama Arif (warga Desa Nggembe Kecamatan Blo-Kabupten Bima).

“Pada pukul 15.45 Wita, kami dari salah satu personil Tim Puma Polres Bima Kabupaten yakni Bripka Herman Susanto langsung bergerak menuju Kelurahan Rabadompu Barat-Kota Bia guna mengamankan satu ekor sapi yang telah dijual oleh pelaku. Sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Gabungan berhasil mengamakan BB dan kemudian diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor,” tandas Ardi.

Usao mengamankan BB tersebut, Tim Gabungan kemudian bergerak menuju Desa Nggembe Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima guna menangkap seorang pelaku bernama Arif. Namun saat tiba di rumah yang bersangkutan, Arif tidak ada di tempat alias telah melarikan diri.

“Karena tidak berhasil menemukan Arif, akhirnya kami kembali ke Mako Batalyon C Pelopor. Selanjutnya kami menyerahkan pelaku (Hikmah) bersama BB ke Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjuut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Ardi.

Catatan penting dari pihaknya, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (pencurian ternak). Sementara pelaku bernama Arif, dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang  (DPO) jika tidak segera menyerahkan diri.

“Kami himbau agar Arif segera menyerahkan diri. Jika tidak, justeru akan semakin mempersulit dirinya sendiri,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan Hikmah, satu ekor sapi hasil curian dijualnya seharga Rp8.250.000. Baik Hikmah maupun Arif merupakan spesialis dalam kasus pencurian ternak,” pungkas Ardi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.