Usai Membekuk Bahar dan Erwin, Tim Cobra Alfpha Ciduk M. Tahril Ramadhan Dalam Kasus Narkoba

Bahar dan Erwin serta BB Bersama Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Perang melawan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota oleh Sat Narkoba setempat dibawah kendali Kasat Narkoba, Tamrim, S.Sos diakui tak ada kata akhir. Kejahatan luar biasa yang satu ini (Narkoba) juga telah menjadi salah satu atensi Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH.

Oleh sebab itu, Henry terus menekan Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk tidak kendor melawan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Setengah bulan lagi akan terjadi malam pergantian tahun. Oleh sebab itu, perang meleawan peredaran Narkoba maupun Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota tak boleh kendor,” tegas Henry kepada sejumlah Awak Media belum lama ini.

Masih soal Narkoba, setelah membuktikan sederetan keberhasilan sebelumnya kini Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin secara langsung oleh Katim Cobra Alpha, Aipda Taufarrahman, SH kini kembali unjuk kebolehan.

Rabu (15/12/2021), Tim Cobra Alphha berhasil membekuk dua orang pelaku dalam kasus Narkoba jenis Sabu. Pada Rabu ini pula, setelah berhasil membekuk Bahar (53), warga asal Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-beberapa jam kemudian Tim Cobra Alpha membekuk M. Tahrim Ramadhan (28) warga Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda-Kota Bima.

Bahar dibekuk oleh Tim Cobra Alpha di RT 02/01 Kelurahan Sarae pada Rabu sekitar pukul 15.30 Wita. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, Tim Cobra Alpa juga membekuk Erwin (42), warga asal Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Dari dua pelaku tersebut, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB). Yakni 13 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat (brutto) 2,41 gram. Namun setelah ditimbang menjadi 1,91 gram (berat netto).

Selain itu, Tim Cobra Alpha juga mengamankan 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah korek api, dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin, S.Sos membenarkan hal tersebut kepada sejumlah Awak Media.

“Kini Keduanya masih diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sebelum dibekuk, keduanya sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Dat Narkoba Polres Bima Kota,” beber Tamrin.

Kronologis penangkapan terhadap keduanya yakni berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Menurut informasi tersebut, di TKP itu sering dijadikan sebagai tempat tramsaksi jual beli Narkoba.

Setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin S.Sos langsung terjun ke TKP bersama Tim Cobra Alpha. Beberapa saat setelah tiba di TKP, pihaknya berhasil menangkap sekaligus mengamankan Bahar dan Eerwi yang saat itu sedang berdiri di depan pintu rumah di TKP itu pula.

“Namun sebelumnya, terlebih dahulu kamimemanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan upaya penggeledahan. Dari upaya penggeledahan tersebut, Tim berhasil menemukan sekaligus mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta dikantung celana bagian kanan milik Bahar,” ungkap Tamrin.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan pada area TKP. Saat itu juga Tim berhasil menemukan 2 lembar klip berisi kristal diduga Shabu, dan 3 bungkus plastik klip kosong  yang terletak di ruang tamu rumah dirumah itu pula.

“Setelah itu keduanya bersama BB langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kini keduanya sedang diamankan dan diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba setempat,” papar Tamrin.

Sementara upaya selanjutnya yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota terkait kasus ini, diantaranya melakukan interogasi terhadap kedua terduga pelaku, melakukan pengembangan kasus, membawa tersangka dan BB ke Mapolres Bima Kota, membuat laporan Polisi, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan tes urine kepada kedua terduga.

M. Tahril Ramadhan Bersama BB Diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota

Kerja keras Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota tampaknya belum berakhir sampai di situ. Beberapa jam setelah Bahar danb Erwin ditangkap, Tim Cobra Alpha kembali membuktikan kehebatanya. Yakni menangkap M. Tahril Ramadhan. Ia diciduk oleh Polisi dalam kasus Narkoba jenis sabu.

Tahril dibekuk oleh Tim Cobra Alpha pada Rabu sore (15/12/2021) sekitar pukul 17. 00 Wita. Tahril ditangkap olehTim Cobra Alpha di BTN Sadia Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Ditangan Tahril, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 3,1 gram namun setelah ditimbang menjadi 2,26 gram (berat netto).

Tak hanya itu, dalam kasus ini pula Tim Cobra Alpah juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu, 1 unit HP, dan 1 satu pasang sepatu. “Tahril dibekuk setelah sekitar dua jam setelah tertangkapnya Bahar dan Erwin, “ terang Tamrin.

Tamrin kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus ini. Sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Cobra Alpa yang dipimpin oleh Aipda Taufarrahman, SH mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menjelaskan adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat.

Yang bersangkutan dicuriga  sedang membawa Narkotika jenis sabu dari arah Kabupaten Bima. Atas informasi itu pula, Tamrin bersama Tim Cobra Alpha langsung menuju TKP.

“Beberapa saat setelah tiba di TKP, kami berhasil menangkap sekaligus mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya kami melakukan melakukan upaya penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Upaya penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT setempat,” tutur Tamrin.

Dari upaya penggeledaha n tersebut, pihaknay berhasil menemukanmukan sekaligus mengaankan uangh tunai sebesar Rp.400 ribu yang disimpan oleh pelaku pada kantung celana bagian depan dan Narkoba jenis sabu yang disimpanya di dalam sepatu.

“Usai dibekuk, Tahril bersama BB Narkoba jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp400 ribu itu langsung digelandak ke Kantor Sat Narkoba setempat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuanb hukum yang berlaku,” ucap Tamrin.

Sedangka upaya-upaya yang dilakukan terkait kasus ini, diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melakukan pengembangan kasus, membawa tersangka dan BB ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, membuat laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan tes urine terhadap tersangkas. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.